WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Pengadilan Agama Ternate Kelas IA mencatat sebanyak 747 perkara yang diterima sepanjang 2026 hingga Agustus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 581 perkara merupakan gugatan, sedangkan 166 perkara lainnya berupa permohonan.
Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Irsan A Ghofur, mengatakan jumlah perkara yang diterima pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, Pengadilan Agama Ternate mencatat sebanyak 1.240 perkara.
Menurut Irsan, perkara perceraian masih menjadi salah satu perkara yang paling dominan dalam gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Ternate.
“Perkara perceraian gugat mendominasi di tahun 2026, perkara yang diajukan oleh istri,” ujar Irsan, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab pasangan mengajukan perceraian.
Gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang paling dominan, kemudian disusul persoalan ekonomi dalam rumah tangga.
“Alasan yang paling dominan adalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan masalah ekonomi,” katanya.
Selain kedua faktor tersebut, persoalan nafkah juga masih menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kota Ternate.
“Selain itu, masalah nafkah juga masih menjadi penyebab perceraian,” ungkapnya.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Ternate Kelas IA juga menunjukkan perkara cerai gugat masih tercatat dalam daftar perkara yang masuk hingga Agustus 2026.
Dengan demikian, persoalan rumah tangga masih menjadi salah satu perkara yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama Ternate. (*)






