Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, PAD Halmahera Selatan Naik Jadi Rp300,6 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APBD - Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin bersama pimpinan DPRD Halsel menunjukkan dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Labuha, Kamis (13/8/2026). (Dok: Istimewa)

APBD - Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin bersama pimpinan DPRD Halsel menunjukkan dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Labuha, Kamis (13/8/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Halmahera Selatan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Nota Kesepakatan yang digelar di Labuha, Kamis (13/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Helmi menegaskan, keberhasilan anggaran tidak diukur dari besarnya anggaran yang disusun, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.

Informasi Wahana Malut

“Ukuran keberhasilan sebuah anggaran bukanlah seberapa besar anggaran itu disusun, tetapi ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat di Negeri Saruma,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Selatan meningkat dari Rp269 miliar 156 juta menjadi Rp300 miliar 656 juta, atau naik Rp31 miliar 500 juta (11,70 persen).

Kenaikan PAD tersebut antara lain berasal dari pajak daerah yang meningkat Rp15 miliar menjadi Rp181 miliar. Sementara retribusi daerah naik Rp16,5 miliar menjadi Rp113 miliar 950 juta.

Baca Juga:  UNUTARA Buka PKKMB 2026, Mahasiswa Baru Didorong Jadi Generasi Unggul dan Berkarakter

Helmi mengatakan, peningkatan PAD menjadi peluang memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, peningkatan pendapatan tersebut harus diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan publik serta peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia juga meminta pengelola pajak dan retribusi daerah memperbaiki tata kelola pendapatan melalui digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi aset daerah, serta pencegahan potensi kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, pendapatan transfer mengalami penurunan Rp30 miliar 500 juta, dari sebelumnya Rp1 triliun 424 miliar menjadi Rp1 triliun 393 miliar.

Penyesuaian terbesar disebut berasal dari penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara yang mengalami pengurangan.

Perubahan pendapatan tersebut berdampak pada posisi defisit daerah yang meningkat dari Rp10 miliar 290 juta menjadi Rp27 miliar 877 juta, atau bertambah Rp17 miliar 587 juta.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya meningkat dari Rp12 miliar 289 juta menjadi Rp29 miliar 877 juta, sementara penyertaan modal daerah tetap sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:  35 UMKM di Ternate Didorong Beralih ke Pasar Digital, Baznas Siapkan Pendampingan 3 Bulan

Helmi memastikan pengelolaan pembiayaan dan SiLPA dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan perubahan APBD harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar rutinitas administrasi.

Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS, kata Helmi, terdapat perbedaan pendapat, kritik, koreksi, dan masukan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Namun, seluruh proses tersebut harus bermuara pada tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita mampu berbeda dalam pandangan tapi tetap bersatu dalam tujuan,” katanya.

Helmi selanjutnya meminta seluruh pimpinan OPD segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Langkah itu diperlukan agar Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 dapat segera dibahas dan ditetapkan.

“Harapnya perubahan APBD mampu memperkuat pelayanan publik, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan,” pungkas Helmi. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara
KATAM Malut: Tak Ada Operasional Smart Marsindo di Pulau Gebe, Shanty Bukan Pengurus Sejak 2024
Bawaslu Haltim Cek Data Pemilih Faktual, Ini Sejumlah Kerawanan yang Diawasi
Ternate Jadi Tuan Rumah TPT ke-35 Perhapi, Mahasiswa Tambang Dibekali Pengalaman Lapangan
Sambut Hari Santri 2026, IAIN Ternate Gelar Lomba Karya Tulis dan Pidato
Baznas Ternate Turun ke TPA Takome, Siapkan Logistik untuk Petugas Pemadam
IAIN Ternate Usulkan Rusun untuk Dosen dan Pegawai ke Kementerian PKP
35 UMKM di Ternate Didorong Beralih ke Pasar Digital, Baznas Siapkan Pendampingan 3 Bulan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:58 WIT

Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:50 WIT

KATAM Malut: Tak Ada Operasional Smart Marsindo di Pulau Gebe, Shanty Bukan Pengurus Sejak 2024

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:49 WIT

Bawaslu Haltim Cek Data Pemilih Faktual, Ini Sejumlah Kerawanan yang Diawasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:23 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT ke-35 Perhapi, Mahasiswa Tambang Dibekali Pengalaman Lapangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:17 WIT

Sambut Hari Santri 2026, IAIN Ternate Gelar Lomba Karya Tulis dan Pidato

Berita Terbaru

error: Content is protected !!