747 Perkara Masuk PA Ternate, Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Perceraian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERCERAIAN - Pengadilan Agama Ternate Kelas IA mencatat 747 perkara hingga Agustus 2026, dengan perkara perceraian masih mendominasi. Perselingkuhan dan masalah ekonomi menjadi sejumlah faktor yang memicu perceraian, Kamis (20/8/2026). (Dok: Istimewa).

PERCERAIAN - Pengadilan Agama Ternate Kelas IA mencatat 747 perkara hingga Agustus 2026, dengan perkara perceraian masih mendominasi. Perselingkuhan dan masalah ekonomi menjadi sejumlah faktor yang memicu perceraian, Kamis (20/8/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Pengadilan Agama Ternate Kelas IA mencatat sebanyak 747 perkara yang diterima sepanjang 2026 hingga Agustus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 581 perkara merupakan gugatan, sedangkan 166 perkara lainnya berupa permohonan.

Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Irsan A Ghofur, mengatakan jumlah perkara yang diterima pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Informasi Wahana Malut

Pada 2025, Pengadilan Agama Ternate mencatat sebanyak 1.240 perkara.

Menurut Irsan, perkara perceraian masih menjadi salah satu perkara yang paling dominan dalam gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Ternate.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

“Perkara perceraian gugat mendominasi di tahun 2026, perkara yang diajukan oleh istri,” ujar Irsan, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab pasangan mengajukan perceraian.

Gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang paling dominan, kemudian disusul persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

“Alasan yang paling dominan adalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan masalah ekonomi,” katanya.

Baca Juga:  BI Maluku Utara Bekali Jurnalis Pemanfaatan AI Sekaligus Promosikan Wisata Pulau Meti

Selain kedua faktor tersebut, persoalan nafkah juga masih menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kota Ternate.

“Selain itu, masalah nafkah juga masih menjadi penyebab perceraian,” ungkapnya.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Ternate Kelas IA juga menunjukkan perkara cerai gugat masih tercatat dalam daftar perkara yang masuk hingga Agustus 2026.

Dengan demikian, persoalan rumah tangga masih menjadi salah satu perkara yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama Ternate. (*)

Berita Terkait

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara
Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang
Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo
Bansos Halbar 2022-2023 Dilaporkan ke Kejati Malut, Nama Penerima dan Dokumen Pencairan Jadi Sorotan
Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak
Jejak Zahra Berkah: Dari TikTok, Finance Wise hingga Sahriyani Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIT

Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIT

Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang

Kamis, 24 September 2026 - 21:53 WIT

Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!