747 Perkara Masuk PA Ternate, Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Perceraian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERCERAIAN - Pengadilan Agama Ternate Kelas IA mencatat 747 perkara hingga Agustus 2026, dengan perkara perceraian masih mendominasi. Perselingkuhan dan masalah ekonomi menjadi sejumlah faktor yang memicu perceraian, Kamis (20/8/2026). (Dok: Istimewa).

PERCERAIAN - Pengadilan Agama Ternate Kelas IA mencatat 747 perkara hingga Agustus 2026, dengan perkara perceraian masih mendominasi. Perselingkuhan dan masalah ekonomi menjadi sejumlah faktor yang memicu perceraian, Kamis (20/8/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Pengadilan Agama Ternate Kelas IA mencatat sebanyak 747 perkara yang diterima sepanjang 2026 hingga Agustus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 581 perkara merupakan gugatan, sedangkan 166 perkara lainnya berupa permohonan.

Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Irsan A Ghofur, mengatakan jumlah perkara yang diterima pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Informasi Wahana Malut

Pada 2025, Pengadilan Agama Ternate mencatat sebanyak 1.240 perkara.

Menurut Irsan, perkara perceraian masih menjadi salah satu perkara yang paling dominan dalam gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Ternate.

Baca Juga:  Besok BMKG Amati Hilal Rabiul Awal di Ternate, Tingginya 6,62 Derajat

“Perkara perceraian gugat mendominasi di tahun 2026, perkara yang diajukan oleh istri,” ujar Irsan, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab pasangan mengajukan perceraian.

Gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang paling dominan, kemudian disusul persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

“Alasan yang paling dominan adalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan masalah ekonomi,” katanya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: KM Bunda Maria Tujuan Ternate-Babang Terdampar di Perairan Pulau Oba

Selain kedua faktor tersebut, persoalan nafkah juga masih menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kota Ternate.

“Selain itu, masalah nafkah juga masih menjadi penyebab perceraian,” ungkapnya.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Ternate Kelas IA juga menunjukkan perkara cerai gugat masih tercatat dalam daftar perkara yang masuk hingga Agustus 2026.

Dengan demikian, persoalan rumah tangga masih menjadi salah satu perkara yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama Ternate. (*)

Berita Terkait

Masuk Tahap Penuntutan, 2 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Anggai Halsel Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIT

747 Perkara Masuk PA Ternate, Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Perceraian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:11 WIT

Masuk Tahap Penuntutan, 2 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Anggai Halsel Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

EKONOMI - Kepala KPwBI Maluku Utara Handi Susila bersama pelaku UMKM binaan yang mengikuti Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta. Dua UMKM wastra Maluku Utara, Putadino Kayangan dan Rapidino, tampil memamerkan produk unggulannya dalam ajang tersebut. (Dok: BI Malut).

Ekonomi

BI Maluku Utara Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat KKI 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 - 08:58 WIT

error: Content is protected !!