Masuk Tahap Penuntutan, 2 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Anggai Halsel Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG ILEGAL - Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.(Dok: Istimewa)

TAMBANG ILEGAL - Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.(Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Penanganan kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memasuki babak baru.

Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan melalui tahap II setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Informasi Wahana Malut

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan material tambang yang dilakukan tanpa dilengkapi izin.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengolahan material tambang tersebut.

Baca Juga:  747 Perkara Masuk PA Ternate, Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Perceraian

Dari tersangka AHI, barang bukti yang dilimpahkan antara lain 800 karung material sisa pengolahan, enam karung limbah, mesin NS, mesin diesel, dua tong, selang, serta sejumlah peralatan pengolahan lainnya.

Sementara dari tersangka AR, barang bukti yang diserahkan berupa peralatan tromol, mesin diesel, batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas.

Perkara Berawal dari Laporan April 2025

Kasus dugaan pertambangan tanpa izin tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025.

Dalam perkara ini, AR dan AHI dijerat menggunakan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga:  CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!

Kasi Humas Polres Halsel Ipda Hermansyah mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hermansyah.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini
PT GMM Salurkan 2.000 Produk Susu, Sasar Warga 8 Desa di Halsel
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara
Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang
Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo
Bansos Halbar 2022-2023 Dilaporkan ke Kejati Malut, Nama Penerima dan Dokumen Pencairan Jadi Sorotan
Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIT

Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04 WIT

PT GMM Salurkan 2.000 Produk Susu, Sasar Warga 8 Desa di Halsel

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIT

Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!