WAHANAMALUT.COM, SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kematian AD alias Ali, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ali ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat serangan orang tak dikenal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan mengedepankan proses hukum serta pemeriksaan terhadap sejumlah bukti dan saksi.
“Penyelidikan dan penyidikan dugaan pembunuhan korban Ali, penyidik melakukan berbagai tindakan secara komprehensif,” kata I Gede dalam konferensi pers yang didampingi Kapolda Malut Irjen Pol Arif Budiman, Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hariyadi dan sejumlah pejabat utama Polda Malut, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, autopsi jenazah, pemeriksaan ahli forensik dan ahli hukum pidana.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi serta melakukan penelusuran menggunakan satelit.
Menurut I Gede, hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan meninggal di kebun miliknya dengan 19 luka akibat benda tajam yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Di sekitar lokasi, penyidik juga menemukan buah pala yang berserakan. Sementara parang milik korban hingga kini belum ditemukan.
“Dari jangkauan 2 kilometer lokasi kejadian penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan dan sebuah befak (rumah kebun) yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional pada jalur yang sama,” ujarnya.
Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi
I Gede mengatakan, seluruh fakta yang ditemukan kemudian dianalisis bersama ahli forensik dan ahli hukum pidana serta didukung alat bukti lainnya.
Dari hasil analisis tersebut, penyidik menyampaikan kesimpulan bahwa dugaan pembunuhan terhadap Ali tidak dilakukan oleh masyarakat Sibenpopo.
“Kesimpulan itu berdasarkan fakta, alat bukti, analisis ilmiah dan pendapat para ahli. Bukan atas dasar asumsi maupun tekanan pihak manapun,” kata I Gede.
Polda Malut meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun membangun stigma terhadap kelompok tertentu selama proses penyidikan masih berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak membangun stigma kepada kelompok manapun serta memberikan perkara ini kepada penyidik untuk bekerja sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






