Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Awal Rp3,49 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 17:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi Zahra Berkah oleh Polres Ternate, Maluku Utara, Senin (21/9/2026). (Dok: Wahana Malut/Riff)

Owner Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi Zahra Berkah oleh Polres Ternate, Maluku Utara, Senin (21/9/2026). (Dok: Wahana Malut/Riff)

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Polisi menetapkan owner Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi yang dilaporkan merugikan donatur hingga Rp3,49 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Ternate menerima laporan dari salah satu leader Zahra Berkah, Fatmawati Daeng Manrapi pada 17 September 2026. Leader tersebut disebut membawahi sedikitnya 88 donatur.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menegaskan, nilai Rp3,49 miliar merupakan kerugian yang teridentifikasi dari laporan awal tersebut, sehingga belum menggambarkan keseluruhan kerugian dalam kasus Zahra Berkah.

Informasi Wahana Malut

Kerugian Awal Rp3,49 Miliar

Dalam penyelidikan awal, kata Anita, pihaknya menemukan sejumlah dana donatur yang seharusnya dicairkan pada September 2026, namun tidak dapat direalisasikan.

Polisi mencatat, pencairan pada 11 dan 13 September 2026 dengan nilai sekitar Rp1,585 miliar tidak dapat ditarik. Setelah itu, terdapat lima kloter pencairan dengan total sekitar Rp1,949 miliar yang juga tidak terealisasi sesuai jadwal.

Dari laporan tersebut, polisi mengidentifikasi kerugian sekitar Rp3,493 miliar.

Anita menuturkan angka tersebut masih dapat berubah karena penyidik baru menerima laporan dari satu leader.

“Laporan yang kami terima baru berasal dari satu leader yang membawahi sedikitnya 88 donatur. Dari laporan awal tersebut, kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,49 miliar,” tuturnya,

Baca Juga:  Tertibkan Komunitas Punk, Satpol PP Ternate Kedepankan Pendekatan Humanis

Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban dan kerugian lain yang belum masuk dalam laporan awal.

“Kami masih melakukan pendalaman karena kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah. Penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan investasi tersebut,” ujarnya.

Dijanjikan Keuntungan hingga 50 Persen

Polisi menyebut kasus tersebut bermula ketika Sahriyani mengenal platform yang disebut Finance Wise melalui TikTok pada April 2025.

Kegiatan tersebut kemudian dipromosikan melalui Facebook dengan nama Zahra Berkah. Setelah Finance Wise mengalami masalah pada sistem, kegiatan beralih menggunakan nama Investasi Mandiri Zahra Berkah pada Juni 2025.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat paket investasi mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah. Donatur dijanjikan keuntungan antara 10 persen hingga 50 persen pada periode tertentu.

Polisi juga menyebut tersangka merekrut sejumlah leader untuk mencari donatur. Para leader mendapat komisi berdasarkan dana yang dihimpun serta sejumlah bentuk penghargaan.

Pembayaran kemudian mulai mengalami kendala pada September 2026. Sejumlah dana yang sebelumnya dijadwalkan untuk dicairkan kepada donatur tidak dapat direalisasikan.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran dari Bank Mandiri, BNI dan BRI, bukti transfer, daftar donatur periode Agustus 2025 hingga September 2026, serta tangkapan layar transaksi.

Baca Juga:  Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak

Polisi juga mengamankan dua telepon seluler, termasuk iPhone 17 Pro Max, video promosi, bukti pembayaran komisi dan sejumlah video pembayaran kepada donatur.

“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menerima maupun mengelola dana tersebut,” ungkapnya.

Selain aliran dana, penyidik masih mendalami mekanisme penghimpunan dana, pemberian keuntungan dan pembagian komisi kepada para leader.

“Kami masih mendalami bagaimana mekanisme penghimpunan dana, pemberian keuntungan, pembagian komisi kepada leader, hingga terjadinya pembayaran yang tidak dapat direalisasikan,” ujarnya.

Polisi Buka Pengaduan

Polres Ternate juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengikuti kegiatan Zahra Berkah dan mengalami kerugian.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor agar dapat didata dan menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa ikut dalam kegiatan Zahra Berkah dan mengalami kerugian untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian agar dapat didata dan ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,”pungkasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya laporan atau korban lain di luar laporan awal dari satu leader. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara
Sambut Hari Santri 2026, IAIN Ternate Gelar Lomba Karya Tulis dan Pidato
Baznas Ternate Turun ke TPA Takome, Siapkan Logistik untuk Petugas Pemadam
IAIN Ternate Usulkan Rusun untuk Dosen dan Pegawai ke Kementerian PKP
35 UMKM di Ternate Didorong Beralih ke Pasar Digital, Baznas Siapkan Pendampingan 3 Bulan
Pemkot Ternate Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, Bara Api TPA Buku Deru-Deru Masih Aktif
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:58 WIT

Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:17 WIT

Sambut Hari Santri 2026, IAIN Ternate Gelar Lomba Karya Tulis dan Pidato

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:08 WIT

Baznas Ternate Turun ke TPA Takome, Siapkan Logistik untuk Petugas Pemadam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:07 WIT

IAIN Ternate Usulkan Rusun untuk Dosen dan Pegawai ke Kementerian PKP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!