WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Polisi menetapkan owner Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi yang dilaporkan merugikan donatur hingga Rp3,49 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Ternate menerima laporan dari salah satu leader Zahra Berkah, Fatmawati Daeng Manrapi pada 17 September 2026. Leader tersebut disebut membawahi sedikitnya 88 donatur.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menegaskan, nilai Rp3,49 miliar merupakan kerugian yang teridentifikasi dari laporan awal tersebut, sehingga belum menggambarkan keseluruhan kerugian dalam kasus Zahra Berkah.
Kerugian Awal Rp3,49 Miliar
Dalam penyelidikan awal, kata Anita, pihaknya menemukan sejumlah dana donatur yang seharusnya dicairkan pada September 2026, namun tidak dapat direalisasikan.
Polisi mencatat, pencairan pada 11 dan 13 September 2026 dengan nilai sekitar Rp1,585 miliar tidak dapat ditarik. Setelah itu, terdapat lima kloter pencairan dengan total sekitar Rp1,949 miliar yang juga tidak terealisasi sesuai jadwal.
Dari laporan tersebut, polisi mengidentifikasi kerugian sekitar Rp3,493 miliar.
Anita menuturkan angka tersebut masih dapat berubah karena penyidik baru menerima laporan dari satu leader.
“Laporan yang kami terima baru berasal dari satu leader yang membawahi sedikitnya 88 donatur. Dari laporan awal tersebut, kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,49 miliar,” tuturnya,
Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban dan kerugian lain yang belum masuk dalam laporan awal.
“Kami masih melakukan pendalaman karena kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah. Penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan investasi tersebut,” ujarnya.
Dijanjikan Keuntungan hingga 50 Persen
Polisi menyebut kasus tersebut bermula ketika Sahriyani mengenal platform yang disebut Finance Wise melalui TikTok pada April 2025.
Kegiatan tersebut kemudian dipromosikan melalui Facebook dengan nama Zahra Berkah. Setelah Finance Wise mengalami masalah pada sistem, kegiatan beralih menggunakan nama Investasi Mandiri Zahra Berkah pada Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat paket investasi mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah. Donatur dijanjikan keuntungan antara 10 persen hingga 50 persen pada periode tertentu.
Polisi juga menyebut tersangka merekrut sejumlah leader untuk mencari donatur. Para leader mendapat komisi berdasarkan dana yang dihimpun serta sejumlah bentuk penghargaan.
Pembayaran kemudian mulai mengalami kendala pada September 2026. Sejumlah dana yang sebelumnya dijadwalkan untuk dicairkan kepada donatur tidak dapat direalisasikan.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran dari Bank Mandiri, BNI dan BRI, bukti transfer, daftar donatur periode Agustus 2025 hingga September 2026, serta tangkapan layar transaksi.
Polisi juga mengamankan dua telepon seluler, termasuk iPhone 17 Pro Max, video promosi, bukti pembayaran komisi dan sejumlah video pembayaran kepada donatur.
“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menerima maupun mengelola dana tersebut,” ungkapnya.
Selain aliran dana, penyidik masih mendalami mekanisme penghimpunan dana, pemberian keuntungan dan pembagian komisi kepada para leader.
“Kami masih mendalami bagaimana mekanisme penghimpunan dana, pemberian keuntungan, pembagian komisi kepada leader, hingga terjadinya pembayaran yang tidak dapat direalisasikan,” ujarnya.
Polisi Buka Pengaduan
Polres Ternate juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengikuti kegiatan Zahra Berkah dan mengalami kerugian.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor agar dapat didata dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa ikut dalam kegiatan Zahra Berkah dan mengalami kerugian untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian agar dapat didata dan ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,”pungkasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya laporan atau korban lain di luar laporan awal dari satu leader. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






