WAHANAMALUT.COM, TERNATE — Pemerintah Kota Ternate menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua pekan, menyusul kebakaran yang melanda sejumlah wilayah, termasuk kawasan TPA Buku Deru-Deru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan status tanggap darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 149/3.6/K/2026.
Status tersebut berlaku mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2026.
Menurut Rizal, penanganan saat ini difokuskan pada kebakaran di kawasan TPA Buku Deru-Deru. Meski api di permukaan sebagian besar telah padam, bara api masih ditemukan di bawah permukaan tanah.
“Bara api masih ada di bawah permukaan, kedalamannya sekitar 5 sampai 10 meter,” kata Rizal, Selasa (6/10/2026) malam.
Kondisi tersebut menyebabkan asap masih terus muncul dari sejumlah titik di kawasan TPA.
Untuk mempercepat proses pemadaman, Pemkot Ternate menambah armada. Dua unit water cannon dikerahkan, masing-masing dari Polres Ternate dan Brimob Maluku Utara.
Selain itu, dua unit mobil tangki air dari pihak balai juga ditambahkan untuk mendukung tim pemadam kebakaran.
Rizal menjelaskan, pemadaman dilakukan dengan beberapa metode. Petugas menyiram permukaan sampah, menyuntikkan air menggunakan water cannon ke titik bara di bawah permukaan, serta melakukan pengurukan tanah pada lokasi yang mengeluarkan asap pekat.
Pengurukan dilakukan melalui koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan armada galian di wilayah Ternate Barat.
Warga Terdampak Akan Diperiksa
Pemkot Ternate juga menyiapkan layanan kesehatan langsung bagi warga yang terdampak asap kebakaran, terutama kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan balita.
Dinas Kesehatan bersama petugas puskesmas akan melakukan pemeriksaan secara langsung ke permukiman warga atau dengan pola jemput bola.
“Seluruh pemeriksaan, pengobatan sampai rujukan ke rumah sakit menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” ujar Rizal.
Sementara terkait penyebab kebakaran, Rizal mengatakan proses penyelidikan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pemkot juga menyiapkan mekanisme pendataan terhadap warga yang mengalami kerugian langsung akibat kebakaran, termasuk ternak yang mati terbakar maupun tanaman perkebunan yang rusak.
Pendataan akan dikoordinasikan BPKD bidang aset bersama Lurah Sulamadaha dan Lurah Takome untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
TPA Akan Dialihkan ke Sanitary Landfill
Dalam jangka panjang, Pemkot Ternate berencana mengubah sistem pengelolaan TPA Buku Deru-Deru dari open dumping menjadi sanitary landfill.
Pemkot akan melaporkan kronologi kejadian kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari upaya mendorong peralihan sistem tersebut.
Selain itu, kawasan TPA pada sisi kiri, selatan, dan utara direncanakan dipagari pada 2027 untuk mencegah api menjalar ke kawasan permukiman.
Rizal juga memastikan petugas yang masuk ke area dalam TPA akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) khusus untuk menghadapi kondisi panas.
Camat Ternate Barat diminta terus berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, dan RW untuk memantau perkembangan kondisi di lapangan. (*)






