WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menyoroti potensi stigmatisasi terhadap masyarakat adat O’Hongana Manyawa menyusul pernyataan Polda Maluku Utara terkait perkembangan penyelidikan kasus kematian Ali Daud di Halmahera Tengah.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Salawaku, Fahrizal Dirhan, Senin (28/9/2026), Salawaku menilai identitas pelaku pembunuhan Ali Daud hingga kini belum diketahui secara pasti.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan masyarakat Desa Sibenpopo.
Penyidik menyebut hasil penelusuran di lokasi menemukan sejumlah karakteristik yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan. Polisi juga menemukan jejak kaki, bivak, serta batang anak panah tradisional dalam proses penyidikan.
Salawaku menilai temuan tersebut perlu dibedakan dari penetapan identitas pelaku.
“Identitas pelaku belum diketahui secara pasti. Penyidik hanya menemukan jejak kaki, bivak, dan batang anak panah tradisional yang dianggap memiliki kesesuaian dengan kelompok nomaden,” tutur Fahrizal.
Menurut Salawaku, karakteristik umum seperti mobilitas tinggi di hutan, kemampuan bertahan hidup, maupun penggunaan senjata tradisional tidak semestinya digunakan untuk menggeneralisasi atau mengaitkan tindak pidana dengan komunitas adat tertentu.
Mereka meminta proses hukum tetap didasarkan pada bukti yang dapat mengidentifikasi pelaku secara spesifik.
Fahrizal juga menyebut O’Hongana Manyawa telah menghadapi persoalan kriminalisasi dan diskriminasi dalam sejumlah kasus sebelumnya.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut mengutip hasil investigasi sejumlah lembaga nonpemerintah yang menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam penanganan sejumlah perkara yang melibatkan anggota komunitas O’Hongana Manyawa.
Salawaku juga merujuk pada perhatian Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) terhadap kondisi masyarakat O’Hongana Manyawa.
Pada Agustus 2026, CERD memang menyampaikan surat dalam mekanisme early warning and urgent action terkait perlindungan O’Hongana Manyawa di Halmahera. Forest Peoples Programme melaporkan bahwa komite tersebut menyatakan keprihatinan terkait dampak ekspansi pertambangan nikel terhadap masyarakat adat tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Fahriza meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, tidak menjadikan karakteristik umum suatu komunitas sebagai dasar penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup.
Salawaku menyerukan agar proses penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi secara kolektif terhadap masyarakat adat.
Selain itu, pemerintah dan pemangku kepentingan diminta mengakui serta melindungi keberadaan masyarakat adat O’Hongana Manyawa beserta wilayah adatnya.
Salawaku juga menyoroti ekspansi industri nikel di Halmahera yang dinilai menjadi salah satu tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga hak masyarakat adat sebelumnya juga telah mendokumentasikan persoalan tumpang tindih konsesi pertambangan dengan wilayah yang dihuni atau digunakan O’Hongana Manyawa.
“Stigmatisasi adalah bentuk kekerasan. Kriminalisasi adalah bentuk penindasan. Kami berdiri bersama Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa,” tandas Fahrizal. (*(
Sumber Berita: Wahana Malut






