WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mendesak pemerintah menghentikan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung berkapasitas 200 megawatt (MW) di perairan Maluku Utara.
Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menyoroti potensi risiko ekologis proyek yang direncanakan untuk memasok listrik ke wilayah utara Pulau Halmahera.
“Rencana pembangunan PLTN terapung tidak boleh hanya dilihat sebagai upaya menyediakan energi bersih dan mendukung target nol emisi karbon atau net zero emission pada 2060,” tegas Astuti.
Pemerintah juga harus menjelaskan risiko keselamatan, dampak terhadap ekosistem laut, serta konsekuensi sosial bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kritik tersebut muncul setelah Rosatom, perusahaan nuklir asal Rusia, dan PT Pembangkit Listrik Nuklir menandatangani kesepakatan pasokan dua unit PLTN terapung PEB-100 pada 16 Oktober 2026. Kedua unit tersebut memiliki kapasitas total 200 MW.
Mengutip laporan Interfax sebagaimana tercantum dalam siaran pers WALHI, pasokan listrik dari proyek tersebut diperkirakan dapat dimulai lima tahun setelah persyaratan utama kontrak berlaku. Proyek ini disebut menggunakan skema bisnis antarpihak atau business-to-business (B2B), dengan pendanaan swasta.
Namun, Astuti mempertanyakan keterbukaan pemerintah mengenai lokasi pembangunan, kajian lingkungan, mekanisme pengawasan, hingga penanganan limbah radioaktif selama masa operasi yang disebut mencapai 60 tahun.
Soroti Risiko di Wilayah Rawan Bencana
Ia menilai karakter geografis Maluku Utara harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah melanjutkan rencana pembangunan PLTN terapung.
Wilayah ini memiliki karakter kepulauan dengan aktivitas tektonik dan gunung api. Pada saat yang sama, kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan sangat bergantung pada kondisi ekosistem laut.
Menurutnya, kajian kelayakan proyek semestinya tidak terbatas pada kedalaman laut dan ketersediaan ruang. Penilaian juga perlu mencakup risiko gempa bumi, tsunami, aktivitas gunung api, kondisi oseanografi, potensi penyebaran material radioaktif, jalur pelayaran, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
Kata Astuti, WALHI Maluku Utara turut merujuk kajian akademik konseptual mengenai PLTN terapung di perairan Halmahera yang terbit pada 2026.
menyebut kajian itu menilai kelayakan proyek hanya berada pada tingkat marginal dan sensitif terhadap biaya modal, tarif listrik, serta pembiayaan.
Atas dasar itu, WALHI meminta pemerintah membuka hasil kajian dan memastikan keselamatan masyarakat serta lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Pertanyakan Limbah Radioaktif dan Beban Biaya
Selain risiko bencana, WALHI menyoroti belum jelasnya informasi kepada publik mengenai pengelolaan bahan bakar bekas dan limbah radioaktif.
Organisasi lingkungan tersebut meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah, lokasi penyimpanan, sistem pengawasan, hingga rencana penonaktifan pembangkit setelah masa operasinya berakhir.
WALHI juga mempertanyakan klaim bahwa proyek tersebut tidak membebani keuangan negara karena menggunakan pendanaan swasta.
Menurut organisasi tersebut, skema pembelian listrik jangka panjang tetap perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa pembelinya, apakah terdapat jaminan pemerintah atau kewajiban pembayaran minimum, serta pihak yang menanggung risiko jika terjadi kecelakaan, bencana, gangguan operasi, atau kenaikan biaya.
Dari sisi kebutuhan listrik, WALHI turut mempertanyakan kesesuaian kapasitas pembangkit dengan konsumsi listrik di Maluku Utara.
Dalam perhitungan yang disampaikan organisasi tersebut, pembangkit berkapasitas 200 MW dengan asumsi faktor kapasitas 90 persen dapat menghasilkan sekitar 1.577 gigawatt-jam (GWh) listrik per tahun. Angka itu lebih besar dibandingkan listrik yang didistribusikan di Maluku Utara, yang disebut sekitar 1.357 GWh per tahun.
WALHI meminta pemerintah menjelaskan peruntukan produksi listrik tersebut, termasuk siapa yang akan menyerap kelebihan pasokan dan bagaimana manfaat proyek akan dirasakan masyarakat setempat.
Minta AMDAL Dibuka ke Publik
WALHI Maluku Utara juga menyoroti belum tersedianya informasi publik yang memadai mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, serta mekanisme pengawasan independen untuk rencana PLTN terapung tersebut.
Astuti menuturkan, pemerintah perlu menjelaskan kerangka hukum dan perizinan yang akan digunakan, termasuk peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengawasi proyek.
Organisasi itu menilai persoalan tersebut harus dibahas secara terbuka, terlebih Maluku Utara telah menghadapi tekanan ekologis akibat pertambangan dan industri pengolahan nikel.
Aktivitas industri tersebut, menurut WALHI, telah menambah tekanan terhadap hutan, sungai, pesisir, dan laut. Karena itu, rencana pembangunan PLTN terapung dinilai harus mempertimbangkan dampak kumulatif terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ia menegaskan bahwa transisi energi tidak cukup hanya diukur berdasarkan jenis pembangkit dan potensi pengurangan emisi karbon. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan wilayah yang menjadi lokasi pembangunan, masyarakat yang terdampak, serta pihak yang menerima manfaat dan menanggung risiko.
Dalam tuntutannya, Astuti meminta pemerintah mempublikasikan kajian lingkungan dan mekanisme pengawasan proyek. Organisasi tersebut juga mendesak penghentian rencana pembangunan apabila kajian menunjukkan risiko geografis dan dampak sosial-ekologis yang tinggi.
Selain itu, ia meminta pemerintah menjamin pertanggungjawaban atas kemungkinan dampak radiasi dan limbah radioaktif terhadap masyarakat maupun lingkungan di Halmahera Utara, serta memulihkan kondisi ekologis Maluku Utara dari tekanan aktivitas industri. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






