WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara menyoroti sebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Maluku Utara yang berada di sekitar kawasan industri dan konsesi pertambangan.
Berdasarkan pemantauan spasial yang dirujuk WALHI Maluku Utara dari platform MapBiomas Fire Monitor, luas area terbakar di Maluku Utara sepanjang 2026 tercatat mencapai sekitar 3.314 hektare.
MapBiomas Indonesia memang menyediakan pemantauan area terbakar bulanan untuk 2026. Data tersebut dipetakan menggunakan citra Sentinel-2 dan diproses melalui klasifikasi berbasis deep learning, kemudian melalui penyaringan dan evaluasi sebelum digunakan untuk menghitung area terbakar.
Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, mengatakan pemetaan yang dilakukan tidak semata-mata diarahkan untuk melihat kebakaran di sekitar kawasan pertambangan.
Menurutnya, WALHI memetakan sebaran titik api dan area terbakar di berbagai wilayah Maluku Utara untuk melihat dinamika kebakaran secara lebih luas.
“WALHI Maluku Utara tidak hanya melihat kebakaran hutan dan lahan sebagai persoalan yang terjadi di sekitar wilayah pertambangan. Pemetaan dilakukan dengan melihat sebaran titik panas dan area terbakar secara lebih luas di berbagai wilayah Maluku Utara,” kata Astuti.
Meski demikian, dari hasil pemetaan tersebut ditemukan sejumlah titik kebakaran yang secara geografis berdekatan dengan kawasan industri dan konsesi pertambangan.
Di antaranya berada di sekitar kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN) di Halmahera Tengah.
Sebaran titik terbakar juga ditemukan di Halmahera Timur, termasuk wilayah yang berdekatan dengan konsesi PT Jaya Abadi Semesta, PT Alam Raya Abadi, dan PT Indo Bumi Nikel.

Wilayah Subaim dan sekitarnya juga masuk dalam area yang menjadi perhatian dalam pemetaan WALHI.
Astuti menegaskan, kedekatan antara titik kebakaran dengan wilayah konsesi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab kebakaran.
“Temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab kebakaran. Namun, kedekatan antara titik terbakar dengan kawasan konsesi menunjukkan adanya wilayah yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pemerintah,” ujarnya.
Tersebar di Sejumlah Wilayah
Selain Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, titik atau area terbakar juga terdeteksi di sejumlah wilayah lain.
Pemetaan mencatat sebaran titik api di kawasan Lelilef, Sawai, Kobe, Gemaf, Wasile, Subaim, Buli, Morotai, hingga sejumlah wilayah lainnya di Maluku Utara.
Di Halmahera Tengah, titik api terdeteksi di sekitar UPT Kobe Kulo, Lelilef Waibulen, Lelilef Sawai, Kobe, dan Gemaf.
Sementara di Halmahera Timur, sebaran titik api ditemukan di Subaim, Cemara Jaya, Wasile, Loleba, Daka Ino, dan Buli.
Adapun di Pulau Morotai, titik api tersebar di antaranya di Tiley Pantai, Usbar Pantai, Aha, Pilowo, Dehegila, Wawama, dan Totodoku.
Titik kebakaran juga ditemukan di wilayah Tunuo, Bobale, Parseba, Gamlaha, Kukumutuk, Pintatu, Minamin, Nusa Jaya, dan Binagara.
WALHI mencatat kebakaran tersebut terjadi pada berbagai kategori tutupan lahan, mulai dari hutan, pertanian, nonvegetasi hingga tumbuhan nonhutan.
Astuti mengatakan, sebaran tersebut perlu dibaca dalam konteks perubahan bentang alam dan tutupan lahan yang berlangsung di sejumlah wilayah Maluku Utara.
Namun, WALHI belum menyimpulkan adanya satu pola penyebab yang seragam pada seluruh titik kebakaran.
“Untuk Maluku Utara secara keseluruhan, WALHI belum dapat menyimpulkan bahwa seluruh titik kebakaran memiliki pola yang seragam,” katanya.
Menurut dia, diperlukan analisis lintas waktu untuk mengetahui apakah terdapat lokasi yang mengalami kebakaran berulang serta bagaimana keterkaitannya dengan perubahan tutupan lahan, pembukaan kawasan, jalan, konsesi maupun aktivitas manusia.
Minta Titik Api Dekat Tambang Diperiksa
WALHI meminta pemerintah tidak berhenti pada pencatatan titik panas atau pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.
Menurut Astuti, titik-titik kebakaran yang berada di sekitar kawasan konsesi pertambangan dan kawasan industri perlu diperiksa melalui investigasi lapangan.
“Pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan titik panas, tetapi harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kebakaran terjadi, dan apakah terdapat aktivitas pembukaan atau perubahan tutupan lahan yang berkaitan dengan munculnya titik api,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui status kawasan, kondisi tutupan lahan sebelum dan sesudah kebakaran, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi.
WALHI mendorong pemerintah memperkuat pencegahan, pemantauan kawasan rawan, keterbukaan informasi, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu,” kata Astuti.
Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemadaman api.
“Hutan dan ekosistem Maluku Utara harus dilindungi sebelum terbakar, bukan baru diperhatikan setelah menjadi abu,” pungkasnya. (*)
Penulis : Caca
Sumber Berita: Wahana Malut






