PT HSM Diduga Gusur 800 Hektare Lahan Warga Kulo Jaya Halteng, Pelta Malut Soroti Hak yang Belum Tuntas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid. (Dok: Istimewa)

Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid. (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, HALTENG — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang Maluku Utara (Pelta Malut) menyoroti dugaan belum diselesaikannya pembayaran lahan warga seluas sekitar 800 hektare di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang disebut telah digunakan untuk aktivitas PT Halmahera Sukses Mineral (HSM).

Pelta Malut menduga aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut dilakukan sebelum hak warga atas tanah diselesaikan.

Direktur Pelta Malut, Maruf Majid, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Informasi Wahana Malut

Menurutnya, jika benar lahan warga telah digarap atau digunakan sementara proses ganti rugi belum diselesaikan, maka persoalan tersebut harus segera dibuka dan diselesaikan secara transparan.

Baca Juga:  Kebakaran TPA Takome Meluas, WALHI Malut Desak Pemerintah Lindungi Warga

“Penguasaan lahan warga dengan cara digarap dan digusur tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada ganti rugi. Kalau tidak ada ganti rugi tapi langsung beraktivitas, ini terkesan ada diskriminasi hak warga,” ujar Maruf, Rabu (7/10/2026).

Ia juga menyoroti informasi mengenai pemblokiran akses jalan pengangkutan atau hauling milik PT HSM di Kilometer 27 oleh warga.

Bagi Maruf, pemblokiran tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai gangguan terhadap aktivitas perusahaan. Pelta menilai persoalan mendasar mengenai hak warga perlu terlebih dahulu diselesaikan.

“Kalau pihak perusahaan merasa terganggu, maka segera selesaikan hak-hak warga,” tegasnya.

Pelta: IUP Bukan Berarti Bebas Kuasai Lahan Warga

Ia menegaskan, keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk menggunakan seluruh bidang tanah masyarakat tanpa penyelesaian hak atas tanah.

Baca Juga:  PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Karena itu, Maruf meminta PT HSM menyelesaikan terlebih dahulu hak-hak warga yang lahannya digunakan sebelum melanjutkan aktivitas di atas lahan tersebut.

“Jangan sampai terkesan masyarakat hanya dijadikan penonton di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.

Maruf mempertanyakan dasar penggunaan lahan warga Desa Kulo Jaya yang disebut belum diselesaikan secara baik, tetapi aktivitas perusahaan tetap berjalan.

Sebab menurut Maruf, persoalan tersebut bukan hanya mengenai luasan lahan sekitar 800 hektare, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas tanah warga.

“Kami akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status lahan dan penyelesaian hak warga,” pungkasnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng
PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir
KATAM Malut: Tak Ada Operasional Smart Marsindo di Pulau Gebe, Shanty Bukan Pengurus Sejak 2024
WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi
Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG
KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun
Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker
Kebakaran TPA Takome Meluas, WALHI Malut Desak Pemerintah Lindungi Warga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIT

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10 WIT

PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:50 WIT

KATAM Malut: Tak Ada Operasional Smart Marsindo di Pulau Gebe, Shanty Bukan Pengurus Sejak 2024

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIT

WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIT

Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!