WAHANAMALUT.COM, HALTENG — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang Maluku Utara (Pelta Malut) menyoroti dugaan belum diselesaikannya pembayaran lahan warga seluas sekitar 800 hektare di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang disebut telah digunakan untuk aktivitas PT Halmahera Sukses Mineral (HSM).
Pelta Malut menduga aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut dilakukan sebelum hak warga atas tanah diselesaikan.
Direktur Pelta Malut, Maruf Majid, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Menurutnya, jika benar lahan warga telah digarap atau digunakan sementara proses ganti rugi belum diselesaikan, maka persoalan tersebut harus segera dibuka dan diselesaikan secara transparan.
“Penguasaan lahan warga dengan cara digarap dan digusur tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada ganti rugi. Kalau tidak ada ganti rugi tapi langsung beraktivitas, ini terkesan ada diskriminasi hak warga,” ujar Maruf, Rabu (7/10/2026).
Ia juga menyoroti informasi mengenai pemblokiran akses jalan pengangkutan atau hauling milik PT HSM di Kilometer 27 oleh warga.
Bagi Maruf, pemblokiran tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai gangguan terhadap aktivitas perusahaan. Pelta menilai persoalan mendasar mengenai hak warga perlu terlebih dahulu diselesaikan.
“Kalau pihak perusahaan merasa terganggu, maka segera selesaikan hak-hak warga,” tegasnya.
Pelta: IUP Bukan Berarti Bebas Kuasai Lahan Warga
Ia menegaskan, keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk menggunakan seluruh bidang tanah masyarakat tanpa penyelesaian hak atas tanah.
Karena itu, Maruf meminta PT HSM menyelesaikan terlebih dahulu hak-hak warga yang lahannya digunakan sebelum melanjutkan aktivitas di atas lahan tersebut.
“Jangan sampai terkesan masyarakat hanya dijadikan penonton di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.
Maruf mempertanyakan dasar penggunaan lahan warga Desa Kulo Jaya yang disebut belum diselesaikan secara baik, tetapi aktivitas perusahaan tetap berjalan.
Sebab menurut Maruf, persoalan tersebut bukan hanya mengenai luasan lahan sekitar 800 hektare, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas tanah warga.
“Kami akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status lahan dan penyelesaian hak warga,” pungkasnya. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






