WAHANAMALUT.CON, TERNATE – CV Lexios Jaya Utama menagih pembayaran pengadaan barang alat bantu kerja senilai Rp1.574.408.860 untuk Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Maluku Utara. Hingga pertengahan Oktober 2026, tagihan yang disebut telah tertunggak sekitar empat hingga lima bulan itu belum dibayarkan.
Melalui kuasa hukumnya, Junaidi J. Badjo, S.H. dan Julfandi Gani, S.H., CV Lexios Jaya Utama menyatakan telah melayangkan dua kali somasi kepada HK-MAP KSO. Namun, menurut kuasa hukum, hingga berita ini disusun belum ada tanggapan resmi dari pihak yang dituju.
Somasi II bernomor 047/SOM/DDLO/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 disebut telah diterima pihak HK-MAP KSO pada 14 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan langsung oleh tim kuasa hukum di lokasi proyek, dengan bukti tanda tangan dan cap penerimaan.
“Klien kami adalah pelaku usaha daerah yang sudah menunaikan kewajibannya secara penuh. Somasi kami diterima langsung oleh pihak HK di lokasi proyek, lengkap dengan tanda tangan dan cap, sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan tidak mengetahui. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan resmi,” kata Junaidi, Senin (19/10/2026).
Barang Disebut Telah Diterima
CV Lexios Jaya Utama merupakan perusahaan lokal asal Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Perusahaan tersebut memasok barang alat bantu kerja untuk proyek Sekolah Rakyat Maluku Utara berdasarkan surat perjanjian jual beli yang dibuat setiap kali pengiriman.
Kuasa hukum menyebut seluruh barang telah dikirim dan diterima oleh pihak HK-MAP KSO. Pengiriman dan penerimaan tersebut, menurut mereka, didukung berita acara penerimaan serta surat jalan.
Meski demikian, pembayaran atas tagihan senilai Rp1,57 miliar itu disebut belum direalisasikan.
Pihak CV Lexios Jaya Utama juga dikabarkan telah berupaya meminta kepastian pembayaran secara langsung. Pada 12 September 2026, perwakilan perusahaan mendatangi lokasi proyek di Halmahera Utara. Mereka kemudian diarahkan ke lokasi proyek di Halmahera Barat dan bertemu dengan site manager serta staf keuangan.
Namun, menurut kuasa hukum, pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian penyelesaian pembayaran.
Siapkan Gugatan Wanprestasi
Kuasa hukum menyatakan Somasi II merupakan upaya terakhir sebelum menempuh jalur hukum. Dalam surat tersebut, pihak CV Lexios Jaya Utama memberikan batas waktu hingga Senin, 19 Oktober 2026, untuk penyelesaian tagihan.
Apabila pembayaran tidak diselesaikan, mereka berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Direksi PT Hutama Karya (Persero) dan manajemen KSO, serta mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri yang dinilai berwenang.
Kuasa hukum juga menyatakan akan meminta pembayaran denda keterlambatan dan bunga moratoir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana tersebut, menurut kuasa hukum, ditempuh untuk memperjuangkan hak klien mereka sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut.
Minta Pengawasan Proyek
Selain mengirimkan Somasi II kepada HK-MAP KSO, pada 14 Oktober 2026 kuasa hukum juga menyampaikan surat kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Maluku Utara terkait persoalan pembayaran tersebut.
Mereka meminta perhatian dan pengawasan dari pihak-pihak terkait, termasuk Direksi PT Hutama Karya (Persero), kementerian atau lembaga yang berwenang dalam pengelolaan BUMN, Inspektorat Jenderal, BPKP, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, serta Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku Utara.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang menyangkut kepentingan publik.
Meski berencana menempuh jalur hukum, pihak CV Lexios Jaya Utama melalui kuasa hukumnya menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






