Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo

Kamis, 24 September 2026 - 21:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman bersama Dirreskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus Sibenpopo dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Kamis (24/9/2026). (Dok: Istimewa)

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman bersama Dirreskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus Sibenpopo dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Kamis (24/9/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, SOFIFI – Polda Maluku Utara menetapkan delapan warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Desa Sibenpopo pada 3 April 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Silas Jiko meninggal, serta pembakaran dan pengerusakan sejumlah bangunan di Desa Sibenpopo.

Dari delapan tersangka, lima orang berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Malut sekitar pukul 06.00 WIT, Kamis (24/9/2026).

Informasi Wahana Malut

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas insiden penyerangan di Desa Sibenpopo.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kepala Jamkrindo Ternate Ditemukan Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Surabaya

“Penyerangan di Sibenpopo terdapat 85 rumah rusak, satu pos kamling, satu gereja dan satu pos polisi rusak atau terbakar, serta satu korban meninggal dunia yakni Pak Silas,” kata I Gede dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kapolda Malut Irjen Pol Arif Budiman dan Wakapolda Malut Brigjen Pol Slamet Hariyadi, Kamis (24/9/2026).

Menurut I Gede, proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa 15 orang saksi yang disebut melihat langsung kejadian.

Selain keterangan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari sekian bukti dan petunjuk telah meyakinkan penyidik untuk melakukan penetapan tersangka kepada delapan terduga pelaku sebagai tersangka berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

I Gede menyebut delapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan Silas Jiko meninggal dunia sebagaimana Laporan Polisi Nomor B.6 tanggal 3 April 2026.

Empat Warga Diamankan

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat warga yang diduga menghalangi proses penangkapan para tersangka.

Keempat warga tersebut saat ini diamankan di Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

“Empat orang diduga menghalangi proses penegakan hukum operasi delapan tersangka. Makanya saat ini diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk diperiksa, guna menentukan proses hukum selanjutnya,” kata I Gede.

Polda Malut juga menegaskan bahwa perkara dugaan pembunuhan terhadap korban AD alias Ali dan korban Silas Jiko merupakan dua perkara yang berbeda.

Kedua perkara tersebut, kata I Gede, ditangani secara terpisah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara
Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang
Bansos Halbar 2022-2023 Dilaporkan ke Kejati Malut, Nama Penerima dan Dokumen Pencairan Jadi Sorotan
Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak
Jejak Zahra Berkah: Dari TikTok, Finance Wise hingga Sahriyani Jadi Tersangka
Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Awal Rp3,49 Miliar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIT

Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIT

Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang

Kamis, 24 September 2026 - 21:53 WIT

Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!