WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Perkara tersebut diungkap dalam konferensi pers Polres Ternate, Senin, 21 September 2026. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial P A alias Uta dan A M alias Comel.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan bahwa kedua tersangka terjerat dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan korban yang sama.
“Untuk perkara ini ada dua tersangka. Masing-masing tersangka terlibat dalam perkara yang berbeda, yakni dugaan kekerasan terhadap anak dan dugaan persetubuhan terhadap anak,” kata Anita dalam konferensi pers tersebut.
Perkara kekerasan melibatkan P A alias Uta. Menurut kepolisian, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama tersangka dan sejumlah teman berada di hotel dan mengonsumsi minuman keras, kemudian terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Sementara itu, A M alias Comel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah terkait dugaan persetubuhan terhadap anak. Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi setelah sejumlah teman korban dan P A alias Uta meninggalkan hotel, korban kemudian berada di dalam kamar bersama A M alias Comel.
Untuk perkara kekerasan terhadap anak, P A alias Uta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2026. Namun, penahanan terhadapnya baru dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti tambahan dan melakukan pengembangan perkara.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 11 September 2026. P A alias Uta dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka pada 16 September 2026 dan setelah pemeriksaan tersebut langsung dilakukan penahanan.
Sementara itu, A M alias Comel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak pada 12 September 2026. Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 16 September 2026 dan selanjutnya ditahan.
Kepolisian menyatakan kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV Hotel Miranti yang telah dimasukkan ke dalam daftar barang bukti serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Untuk perkara kekerasan terhadap anak, P A alias Uta disangkakan melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan A M alias Comel disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka saat ini menjalani proses hukum pada tahap penyidikan. Dengan adanya kejadian ini, ksmi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya ketika berada di luar rumah maupun ketika keluar pada malam hari,” ujar Anita.
Penulis : Riff
Sumber Berita: Wahana Malut






