21 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tidak Hormat, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMECATAN - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 21 anggota Polda Maluku Utara di Sofifi, Senin (7/9/2026). (Dok: Istimewa).

PEMECATAN - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 21 anggota Polda Maluku Utara di Sofifi, Senin (7/9/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, SOFIFI – Sebanyak 21 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena para personel dinilai melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, di Sofifi, Senin (7/9/2026). Prosesi diawali dengan laporan serta pembacaan keputusan Kapolda Maluku Utara terkait pemberhentian para personel.

Informasi Wahana Malut

Keputusan PTDH tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan itu ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026 dan menyatakan personel yang tercantum dalam lampiran diberhentikan dari dinas kepolisian.

Irjen Pol Arif Budiman mengatakan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota sekaligus bagian dari upaya pembenahan internal institusi.

“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.

Baca Juga:  Visa Kunjungan Malah Dipakai Jual Vacuum Cleaner, WN Turki Diciduk Imigrasi Ternate

Menurutnya, pemberhentian tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.

Arif mengakui keputusan memberhentikan 21 anggota tersebut bukan sesuatu yang membanggakan. Namun, langkah itu dinilai perlu untuk menjaga marwah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Meski telah diberhentikan, Arif menyebut para mantan anggota tersebut tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri, meskipun tidak lagi menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian.

“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.

Arif kemudian meminta seluruh personel Polda Maluku Utara menjadikan pemberhentian 21 anggota tersebut sebagai peringatan sekaligus bahan introspeksi.

Ia mengingatkan anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Polri.

Para pimpinan di setiap tingkatan juga diminta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap persoalan harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus TPI Goto, Kekayaan Eks Kadis Perikanan Malut Abdullah Assagaf Rp1,09 Miliar

Kapolda turut menyoroti penggunaan media sosial oleh anggota Polri. Ia meminta personel bijak dalam mengunggah foto, video maupun konten agar tidak berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat.

“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kepada 21 personel yang dikenai PTDH, Arif berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Ia meminta para mantan anggota Polri menjadikan keputusan itu sebagai momentum untuk introspeksi, memperbaiki diri, dan menata kembali kehidupan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Arif menyampaikan apresiasi kepada personel Polda Maluku Utara yang tetap menunjukkan dedikasi, disiplin, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Kepala Jamkrindo Ternate Ditemukan Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Surabaya
Jadi Tersangka Kasus TPI Goto, Kekayaan Eks Kadis Perikanan Malut Abdullah Assagaf Rp1,09 Miliar
Visa Kunjungan Malah Dipakai Jual Vacuum Cleaner, WN Turki Diciduk Imigrasi Ternate
Kasus Dugaan Pemerkosaan 2 Anak Tiri di Halsel, Polisi Kantongi Hasil Visum dan Keterangan Saksi
DPRD Halsel Desak DP3AKB Dampingi 2 Anak Korban Dugaan Pemerkosaan Ayah Tiri
Pria 52 Tahun di Halsel Dipolisikan, Diduga Rudapaksa Dua Putri Tirinya
747 Perkara Masuk PA Ternate, Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Perceraian
Masuk Tahap Penuntutan, 2 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Anggai Halsel Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:55 WIT

BREAKING NEWS: Kepala Jamkrindo Ternate Ditemukan Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Surabaya

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIT

21 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tidak Hormat, Ini Alasannya

Kamis, 3 September 2026 - 16:34 WIT

Jadi Tersangka Kasus TPI Goto, Kekayaan Eks Kadis Perikanan Malut Abdullah Assagaf Rp1,09 Miliar

Rabu, 2 September 2026 - 14:55 WIT

Visa Kunjungan Malah Dipakai Jual Vacuum Cleaner, WN Turki Diciduk Imigrasi Ternate

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:34 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan 2 Anak Tiri di Halsel, Polisi Kantongi Hasil Visum dan Keterangan Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!