WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Seorang konsumen memprotes pelayanan gerai Indomaret di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara setelah menemukan perbedaan harga barang antara label pada rak pajangan dan harga yang muncul di mesin kasir.
Tak hanya soal selisih harga, konsumen juga mempertanyakan transparansi transaksi, termasuk pemberian uang kembalian dan ketersediaan struk belanja.
Persoalan itu bermula ketika konsumen hendak membeli produk pembersih pakaian merek Rinso. Pada label di rak, produk tersebut tercantum dengan harga Rp24.900.
Sebelum membayar, konsumen mengaku sempat meminta seorang karyawan laki-laki memastikan harga produk tersebut untuk menghindari perbedaan saat transaksi.
Karyawan tersebut disebut memastikan harga sudah sesuai. Namun, ketika barang dipindai di kasir, harga yang muncul justru Rp38.000.
Konsumen kemudian memilih membatalkan pembelian. Namun, respons karyawan saat itu dinilai tidak menyenangkan karena konsumen mengaku dilarang dan diminta tidak berbelanja lagi di gerai tersebut.
Konsumen juga menyoroti potensi kerugian yang dapat dialami pembeli jika perbedaan harga seperti itu tidak diketahui. Terlebih jika barang dibeli dalam jumlah banyak, misalnya 50 hingga 100 bungkus.
Menurut konsumen, persoalan ketidaksesuaian transaksi tersebut juga pernah terjadi sebelumnya di gerai yang sama.
Dalam kejadian sebelumnya, konsumen mengaku nilai belanja sebenarnya Rp48.000. Namun, kasir menyebut total pembayaran Rp50.000 dengan alasan kertas struk sedang habis.
Konsumen kemudian meminta struk tetap dicetak dengan merujuk pada informasi yang tercantum di layar komputer kasir mengenai ketentuan belanja gratis apabila kasir tidak memberikan struk.
Setelah struk berhasil dicetak, total belanja diketahui hanya Rp48.000. Artinya, terdapat uang kembalian Rp2.000 yang menurut konsumen belum diserahkan.
Konsumen menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada nominal Rp2.000. Menurutnya, jika kejadian serupa terjadi kepada ratusan pengunjung setiap hari, potensi kerugian yang terkumpul bisa menjadi besar.
Atas persoalan tersebut, konsumen meminta manajemen Indomaret Pertigaan Dufa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di gerai.
Konsumen juga meminta karyawan memastikan kesesuaian seluruh label harga di rak dengan sistem kasir serta memastikan ketersediaan kertas struk sebelum transaksi berlangsung.
Disperindag Malut Turun Tangan
Merespons video tersebut, Plt Kepala Disperindag Maluku Utara, M. Ronny Saleh, langsung memerintahkan Bidang Perlindungan Konsumen untuk turun ke lapangan dan melakukan investigasi.
“Iya, hari ini saya sudah perintahkan Kabid Perlindungan Konsumen untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi peristiwa tersebut,” ujar Ronny, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ronny, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena perbedaan harga antara informasi yang dilihat konsumen pada rak dengan harga yang harus dibayarkan di kasir berpotensi menimbulkan kerugian apabila konsumen tidak menyadari adanya selisih harga saat melakukan transaksi.
Karena itu, ia meminta pelaku usaha ritel memastikan seluruh informasi harga yang dipajang di area penjualan sesuai dengan harga yang diterapkan dalam sistem kasir.
“Pengecekan secara berkala penting dilakukan, terutama apabila terdapat perubahan harga maupun program promosi, sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian informasi yang pada akhirnya dapat merugikan atau membingungkan konsumen,” katanya.
Ronny juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan pembayaran dengan memastikan harga barang yang dibeli sesuai dengan informasi yang tertera di rak.
“Apabila ditemukan perbedaan harga, konsumen diharapkan segera menyampaikan keberatan kepada pihak ritel dan dapat melaporkannya kepada Disperindag Provinsi maupun Kabupaten/Kota apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian,” terangnya.
Tetap Investigasi Meski Persoalan Sudah Selesai
Sementara itu, Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Maluku Utara, Sulvana Andili, mengatakan persoalan yang menjadi aduan konsumen tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara konsumen dan pihak manajemen ritel.
Menurut Sulvana, pihak manajemen ritel telah mendatangi langsung kediaman konsumen yang merasa dirugikan untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Permasalahan antara konsumen dengan pihak manajemen sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak manajemen juga telah mendatangi langsung rumah konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf,” ujar Sulvana.
Meski persoalan antara konsumen dan pihak manajemen telah diselesaikan, Disperindag Maluku Utara tidak serta-merta menghentikan penelusuran.
Sulvana mengatakan investigasi tetap dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak terjadi berulang dan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Menariknya, dalam penelusuran di lapangan, Disperindag menemukan pengakuan dari konsumen lain yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
Konsumen tersebut menyebut harga barang yang tertera pada rak lebih murah dibandingkan harga yang muncul ketika transaksi dilakukan di kasir.
“Walaupun aduan masyarakat sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak, kami tetap melakukan investigasi. Dan dari hasil investigasi tersebut, kami menemukan pengakuan dari salah satu konsumen yang sedang berbelanja bahwa dirinya pernah mengalami hal serupa, di mana harga yang tertera di rak lebih murah dibandingkan harga di kasir,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi catatan bagi Disperindag Maluku Utara. Sebab, munculnya pengakuan serupa dari konsumen lain menunjukkan bahwa persoalan perbedaan harga antara rak dan kasir perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.
Dalam proses klarifikasi bersama Disperindag, pihak manajemen Ritel yang diduga bermasalah tersebut mengakui bahwa peristiwa itu murni merupakan kelalaian dan kesalahan dari karyawan.
Pihaknya menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pergantian label harga promo seharusnya dilakukan satu hari sebelumnya atau pada malam hari saat promo berakhir.
Namun, akibat kelalaian karyawan dalam menjalankan prosedur operasional standar, menyebabkan penyesuaian label harga fisik tidak kembali normal dan mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen.
“kami berjanji memperketat dan melakukan pengawasan internal melalui pengecekan berkala terhadap seluruh label harga dan promo di gerai, sehingga insiden perbedaan harga tidak kembali terjadi di masa mendatang”,ujar penanggung jawab gerai tersebut.
Berdasarkan pengakuan ini, Bidang Perlindungan Konsumen Provinsi Maluku Utara mengambil langkah melakukan edukasi terhadap menejemen Ritel mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang antara lain mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumen.
Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang diberikan.
Oleh karena itu Sulvana menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak konsumen.
“Dengan adanya pengaduan ini, kami akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak konsumen,” pungkas Sulvana. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






