Harga di Rak Beda dengan Kasir, Disperindag Malut Periksa Indomaret Dufa-Dufa

Kamis, 10 September 2026 - 16:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Maluku Utara bersama manajemen Indomaret Batu Angus saat melakukan klarifikasi terkait aduan perbedaan harga barang antara rak display dan kasir di gerai Indomaret Batu Angus, Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate. (Dok: Istimewa)

Tim Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Maluku Utara bersama manajemen Indomaret Batu Angus saat melakukan klarifikasi terkait aduan perbedaan harga barang antara rak display dan kasir di gerai Indomaret Batu Angus, Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate. (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Seorang konsumen memprotes pelayanan gerai Indomaret di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara setelah menemukan perbedaan harga barang antara label pada rak pajangan dan harga yang muncul di mesin kasir.

Tak hanya soal selisih harga, konsumen juga mempertanyakan transparansi transaksi, termasuk pemberian uang kembalian dan ketersediaan struk belanja.

Persoalan itu bermula ketika konsumen hendak membeli produk pembersih pakaian merek Rinso. Pada label di rak, produk tersebut tercantum dengan harga Rp24.900.

Informasi Wahana Malut

Sebelum membayar, konsumen mengaku sempat meminta seorang karyawan laki-laki memastikan harga produk tersebut untuk menghindari perbedaan saat transaksi.

Karyawan tersebut disebut memastikan harga sudah sesuai. Namun, ketika barang dipindai di kasir, harga yang muncul justru Rp38.000.

Konsumen kemudian memilih membatalkan pembelian. Namun, respons karyawan saat itu dinilai tidak menyenangkan karena konsumen mengaku dilarang dan diminta tidak berbelanja lagi di gerai tersebut.

Konsumen juga menyoroti potensi kerugian yang dapat dialami pembeli jika perbedaan harga seperti itu tidak diketahui. Terlebih jika barang dibeli dalam jumlah banyak, misalnya 50 hingga 100 bungkus.

Menurut konsumen, persoalan ketidaksesuaian transaksi tersebut juga pernah terjadi sebelumnya di gerai yang sama.

Dalam kejadian sebelumnya, konsumen mengaku nilai belanja sebenarnya Rp48.000. Namun, kasir menyebut total pembayaran Rp50.000 dengan alasan kertas struk sedang habis.

Konsumen kemudian meminta struk tetap dicetak dengan merujuk pada informasi yang tercantum di layar komputer kasir mengenai ketentuan belanja gratis apabila kasir tidak memberikan struk.

Setelah struk berhasil dicetak, total belanja diketahui hanya Rp48.000. Artinya, terdapat uang kembalian Rp2.000 yang menurut konsumen belum diserahkan.

Konsumen menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada nominal Rp2.000. Menurutnya, jika kejadian serupa terjadi kepada ratusan pengunjung setiap hari, potensi kerugian yang terkumpul bisa menjadi besar.

Atas persoalan tersebut, konsumen meminta manajemen Indomaret Pertigaan Dufa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di gerai.

Konsumen juga meminta karyawan memastikan kesesuaian seluruh label harga di rak dengan sistem kasir serta memastikan ketersediaan kertas struk sebelum transaksi berlangsung.

Disperindag Malut Turun Tangan

Merespons video tersebut, Plt Kepala Disperindag Maluku Utara, M. Ronny Saleh, langsung memerintahkan Bidang Perlindungan Konsumen untuk turun ke lapangan dan melakukan investigasi.

Baca Juga:  Mahasiswa FIB Unkhair Bakal Dapat Pelatihan dan Sertifikasi Vokasi BPVP

“Iya, hari ini saya sudah perintahkan Kabid Perlindungan Konsumen untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi peristiwa tersebut,” ujar Ronny, Kamis (10/9/2026).

Menurut Ronny, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena perbedaan harga antara informasi yang dilihat konsumen pada rak dengan harga yang harus dibayarkan di kasir berpotensi menimbulkan kerugian apabila konsumen tidak menyadari adanya selisih harga saat melakukan transaksi.

Karena itu, ia meminta pelaku usaha ritel memastikan seluruh informasi harga yang dipajang di area penjualan sesuai dengan harga yang diterapkan dalam sistem kasir.

“Pengecekan secara berkala penting dilakukan, terutama apabila terdapat perubahan harga maupun program promosi, sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian informasi yang pada akhirnya dapat merugikan atau membingungkan konsumen,” katanya.

Ronny juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan pembayaran dengan memastikan harga barang yang dibeli sesuai dengan informasi yang tertera di rak.

“Apabila ditemukan perbedaan harga, konsumen diharapkan segera menyampaikan keberatan kepada pihak ritel dan dapat melaporkannya kepada Disperindag Provinsi maupun Kabupaten/Kota apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian,” terangnya.

Tetap Investigasi Meski Persoalan Sudah Selesai

Sementara itu, Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Maluku Utara, Sulvana Andili, mengatakan persoalan yang menjadi aduan konsumen tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara konsumen dan pihak manajemen ritel.

Menurut Sulvana, pihak manajemen ritel telah mendatangi langsung kediaman konsumen yang merasa dirugikan untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Permasalahan antara konsumen dengan pihak manajemen sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak manajemen juga telah mendatangi langsung rumah konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf,” ujar Sulvana.

Meski persoalan antara konsumen dan pihak manajemen telah diselesaikan, Disperindag Maluku Utara tidak serta-merta menghentikan penelusuran.

Sulvana mengatakan investigasi tetap dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak terjadi berulang dan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

Menariknya, dalam penelusuran di lapangan, Disperindag menemukan pengakuan dari konsumen lain yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa.

Konsumen tersebut menyebut harga barang yang tertera pada rak lebih murah dibandingkan harga yang muncul ketika transaksi dilakukan di kasir.

Baca Juga:  KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

“Walaupun aduan masyarakat sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak, kami tetap melakukan investigasi. Dan dari hasil investigasi tersebut, kami menemukan pengakuan dari salah satu konsumen yang sedang berbelanja bahwa dirinya pernah mengalami hal serupa, di mana harga yang tertera di rak lebih murah dibandingkan harga di kasir,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi catatan bagi Disperindag Maluku Utara. Sebab, munculnya pengakuan serupa dari konsumen lain menunjukkan bahwa persoalan perbedaan harga antara rak dan kasir perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.

Dalam proses klarifikasi bersama Disperindag, pihak manajemen Ritel yang diduga bermasalah tersebut mengakui bahwa peristiwa itu murni merupakan kelalaian dan kesalahan dari karyawan.

Pihaknya menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pergantian label harga promo seharusnya dilakukan satu hari sebelumnya atau pada malam hari saat promo berakhir.

Namun, akibat kelalaian karyawan dalam menjalankan prosedur operasional standar, menyebabkan penyesuaian label harga fisik tidak kembali normal dan mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen.

“kami berjanji memperketat dan melakukan pengawasan internal melalui pengecekan berkala terhadap seluruh label harga dan promo di gerai, sehingga insiden perbedaan harga tidak kembali terjadi di masa mendatang”,ujar penanggung jawab gerai tersebut.

Berdasarkan pengakuan ini, Bidang Perlindungan Konsumen Provinsi Maluku Utara mengambil langkah melakukan edukasi terhadap menejemen Ritel mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang antara lain mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumen.

Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang diberikan.

Oleh karena itu Sulvana menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak konsumen.

“Dengan adanya pengaduan ini, kami akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak konsumen,” pungkas Sulvana. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Kantor Dinas PUPR Halmahera Timur Dilalap Api, Penyebab Belum Diketahui
Mulai 11 September, Aktivitas Pasar hingga Pangkas Rambut di Tidore Dibatasi Tiap Jumat
Dilantik Jadi Kepala Dukcapil Tidore, Ini Harta Kekayaan Jahra Mandar
Wakil Wali Kota Tidore Lantik Tiga Pejabat, Ini Daftar Namanya
Petugas PLN ULP Bacan Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan
Warga Kawasi-Soligi Soroti Relokasi dan Masalah Ekonomi, Pemkab Halsel Diminta Bertindak
2 Pekan Beraktivitas di Ternate, Komunitas Punk Asal Jawa Barat Bakal Dipulangkan
Tertibkan Komunitas Punk, Satpol PP Ternate Kedepankan Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:14 WIT

Harga di Rak Beda dengan Kasir, Disperindag Malut Periksa Indomaret Dufa-Dufa

Kamis, 10 September 2026 - 15:11 WIT

BREAKING NEWS: Kantor Dinas PUPR Halmahera Timur Dilalap Api, Penyebab Belum Diketahui

Rabu, 9 September 2026 - 19:35 WIT

Mulai 11 September, Aktivitas Pasar hingga Pangkas Rambut di Tidore Dibatasi Tiap Jumat

Rabu, 9 September 2026 - 15:55 WIT

Wakil Wali Kota Tidore Lantik Tiga Pejabat, Ini Daftar Namanya

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIT

Petugas PLN ULP Bacan Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!