WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Persoalan relokasi Desa Kawasi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Desa Soligi kembali mengemuka dalam audiensi antara perwakilan masyarakat kedua desa dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, Jumat (21/8/2026).
Sebanyak 18 perwakilan masyarakat mengikuti audiensi tersebut. Yayasan Salawaku Maluku Utara mendampingi mereka dalam pertemuan yang menjadi tindak lanjut pelatihan Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Forum itu memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Warga Kawasi Minta Kepastian Relokasi
Perwakilan masyarakat Kawasi, Nurhayati, meminta pemerintah memberikan kepastian terkait rencana relokasi ke Ecovillage. Ia juga meminta penjelasan mengenai petunjuk teknis (juknis) dan tahapan berikutnya dalam proses relokasi.
Selain persoalan relokasi, warga Kawasi menyampaikan sejumlah kebutuhan dasar. Mereka menyoroti layanan listrik yang belum optimal selama 24 jam, kebutuhan air bersih, pasar lokal, pemberdayaan UMKM, serta fasilitas pendidikan di kawasan relokasi.
Perwakilan lainnya, Sanusi, mempertanyakan status sekolah SD dan SMP di Kawasi. Menurut dia, kedua sekolah tersebut sebelumnya berstatus negeri, tetapi setelah proses relokasi statusnya berubah menjadi swasta.
Sanusi juga meminta pemerintah menindaklanjuti janji pembangunan dan renovasi sekolah yang hingga kini belum terlihat realisasinya.
Warga Soligi Soroti Pemasaran Hasil Kebun
Sementara itu, perwakilan masyarakat Soligi, Sana Sampela, menyampaikan persoalan ekonomi yang dihadapi warga, terutama kelompok perempuan yang mengelola hasil kebun.
Menurut Sana, kelompok tersebut masih menghadapi kendala pemasaran sayuran. Warga juga belum memperoleh mekanisme harga dan pembelian yang memuaskan ketika menjual hasil kebun kepada perusahaan.
Selain persoalan ekonomi, masyarakat Soligi membutuhkan listrik, air bersih, talud, serta akses jalan.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin menjelaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme untuk mengubah atau membatalkan juknis. Pemerintah juga perlu membahas perubahan tersebut bersama DPRD.
Helmi menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan tunggal dalam proses relokasi karena pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan dalam pengaturannya.
Menurut Helmi, pemerintah perlu membahas relokasi secara serius bersama berbagai pihak, termasuk perusahaan, untuk mencari solusi bagi warga yang masih menolak pindah.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip FPIC dalam proses tersebut.
Salawaku Tegaskan FPIC Bukan Sekadar Sosialisasi
Asisten I Bidang Pemerintahan menjelaskan bahwa pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan telah menjalankan tahapan relokasi melalui sosialisasi. Namun, sejumlah rumah di kawasan relokasi masih belum ditempati warga.
Perwakilan Yayasan Salawaku Maluku Utara, Edi Sutrisno, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memaknai FPIC hanya sebagai kegiatan sosialisasi.
“FPIC bukan sekadar sosialisasi, tetapi konsultasi yang dilakukan sejak awal dengan melibatkan masyarakat dalam evaluasi, perencanaan, dan pengambilan keputusan,” kata Edi.
Menurut Edi, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai agar mereka dapat menyampaikan pandangan secara bebas. Dengan begitu, keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada kehadiran dalam pertemuan atau penandatanganan dokumen.
Masyarakat, kata dia, harus memiliki ruang untuk memengaruhi keputusan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
Dorong Penguatan Ekonomi Warga
Audiensi juga membahas penguatan ekonomi masyarakat melalui kelompok tani. Yayasan Salawaku mendorong pemerintah daerah memberikan bantuan untuk memperkuat kelembagaan dan kapasitas teknis kelompok tani.
Penguatan kelembagaan diharapkan dapat membantu kelompok tani membangun tata kelola yang baik dan berkembang menjadi badan ekonomi bersama, termasuk koperasi.
Selain itu, pendampingan teknis perlu meningkatkan kualitas dan produktivitas sektor pertanian serta perikanan. Pendampingan juga dapat membantu masyarakat menghitung kapasitas produksi agar mereka mampu memanfaatkan potensi pasar.
Helmi mengatakan pemerintah akan mencari solusi bagi persoalan hasil kebun masyarakat Soligi. Pemerintah juga akan mendorong peningkatan produktivitas dan pengelolaan pertanian.
Kelompok masyarakat, lanjut Helmi, dapat mengajukan proposal untuk kebutuhan bibit sayuran dan pupuk.
Dorong Forum Multipihak dan Regulasi CSR
Audiensi tersebut juga mendorong pembentukan forum komunikasi multipihak yang melibatkan masyarakat, pemerintah, masyarakat sipil, dan perusahaan.
Forum itu diharapkan menjadi ruang dialog rutin, bukan sekadar pertemuan formal. Masyarakat dan para pihak dapat membahas persoalan relokasi Kawasi, kebutuhan dasar warga Soligi, penguatan ekonomi, serta hubungan masyarakat dengan perusahaan.
Pertemuan juga membahas gagasan mengenai regulasi daerah yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme CSR sekaligus mendorong keterbukaan dan pelibatan pemerintah, perusahaan, serta masyarakat.
Pemerintah daerah juga melihat pentingnya audit dan evaluasi program CSR. Langkah itu bertujuan memastikan masyarakat mengetahui program yang berjalan dan merasakan manfaatnya secara nyata.
Audiensi tersebut menegaskan bahwa berbagai persoalan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam pertemuan. Prinsip FPIC perlu masuk ke dalam proses kebijakan, terutama ketika pemerintah mengambil keputusan terkait relokasi, pembangunan, dan program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dan para pihak dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai, kondisi faktual di lapangan, serta partisipasi masyarakat yang bermakna. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






