WAHANAMALUT.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerbitkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada hari Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.
Pembatasan aktivitas mulai diberlakukan pada Jumat, 11 September 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, aktivitas pemerintah daerah dan masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Sementara khusus usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan diberlakukan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT.
Untuk aktivitas pemerintahan, seluruh kegiatan dibatasi sesuai waktu tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan darurat lainnya.
Pembatasan juga menyasar sejumlah aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Di antaranya kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut, serta aktivitas lain yang menimbulkan keramaian.
Sejumlah jenis usaha juga masuk dalam daftar aktivitas yang dibatasi. Usaha tersebut meliputi kuliner atau restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, serta usaha lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Meski demikian, pelayanan publik dan layanan dalam kondisi darurat tetap harus berjalan.
“Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan OPD dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan sosialisasikan kepada masyarakat, Lurah dan Kepala Desa juga demikian, sementara Camat ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Ismail.
Dengan pemberlakuan aturan tersebut, aktivitas perdagangan, usaha jasa, hingga transportasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan akan mengalami pembatasan selama beberapa jam pada setiap Jumat.
Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diminta menyampaikan ketentuan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






