WAHANAMALUT.COM, TIDORE – Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan.
Abdullah ditahan bersama MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, pada Rabu (2/9/2026). Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate untuk kepentingan penyidikan.
Dari Kadis DKP ke Staf Ahli Gubernur
Abdullah dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe di Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Rabu (30/4/2025).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Rotasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/01/IV/2025 dan telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum dilantik sebagai staf ahli, Abdullah menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Saat masih menjabat Kepala DKP, Abdullah juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan TPI Goto yang kini diusut Kejari Tidore Kepulauan.
Tersangka Dugaan Korupsi TPI Goto
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan TPI Goto yang dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak Rp2.921.940.000.
Kontrak pekerjaan ditandatangani melalui Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 pada 21 Mei 2021 dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender. Batas akhir pekerjaan ditetapkan pada 17 Desember 2021.
Dalam penyidikan, Kejari Tidore menemukan dugaan pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penetapan Abdullah dan MS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar, Rabu (2/9/2026).
Saat ini, Kejari Tidore masih melanjutkan penyidikan, termasuk penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkas Sabar.
Proyek Baru 46,488 Persen, Dibayar Penuh
Penyidik menyebut pembangunan TPI Goto baru mencapai progres fisik 46,488 persen ketika masa kontrak berakhir pada 17 Desember 2021.
Namun, sembilan hari kemudian, tepatnya 26 Desember 2021, diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.
Menurut penyidik, dokumen tersebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan.
Pembayaran pekerjaan kemudian dicairkan penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan menyebut mutu beton hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.
Harta Kekayaan Abdullah Rp1,09 Miliar
Di luar perkara hukum yang menjeratnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang diakses oleh Wahanamalut.com pada Kamis (3/9/2026), mencatat total harta kekayaan Abdullah Assagaf sebesar Rp1.090.100.000.
LHKPN tersebut disampaikan pada 9 Januari 2026 dan berstatus Verifikasi Administratif Lengkap.
Dalam laporan itu, Abdullah tercatat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Harta terbesar Abdullah berupa tanah dan bangunan senilai Rp750 juta yang berlokasi di Kota Ternate.
Ia juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp241,3 juta. Aset tersebut terdiri atas satu unit Toyota Avanza Veloz tahun 2021 senilai Rp240 juta dan sepeda motor Honda NF 100 D tahun 2001 senilai Rp1,3 juta.
Selain itu, Abdullah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp30,3 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp68,5 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Abdullah tidak melaporkan surat berharga maupun harta lainnya. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan Abdullah Assagaf yang dilaporkan untuk periode 2025 mencapai Rp1.090.100.000.
Daftar lengkap harta kekayaan Abdullah Assagaf menurut LHKPN KPK :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 23 m2/22 m2 di KAB / KOTA KOTA
TERNATE , Rp. 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 241.300.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA VELOZ/W101RE-LMSFJ 1.5 M/T Tahun
2021, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
2. MOTOR, HONDA NF 100 D Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp.
1.300.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 30.300.000
D. SURAT BERHARGA Rp.—
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 68.500.000
F. HARTA LAINNYA Rp.—
Sub Total Rp. 1.090.100.000
HUTANG Rp.—
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.090.100.000. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






