WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial MCG karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner di Kota Ternate, Maluku Utara.
MCG diamankan petugas pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut.
“Langkah penindakan diambil setelah jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Ternate memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas komersial yang dilakukan oleh MCG,” kata Victor dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9/2026).
Victor menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Namun, dalam praktiknya, MCG diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
“Dalam aksinya, MCG melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan langsung produk penyedot debu (vacuum cleaner,red) kepada calon konsumen secara bertatap muka,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Saat ini, MCG masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan keimigrasian yang akan dikenakan terhadapnya.
Victor menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Maluku Utara.
“Penindakan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dalam meningkatkan pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional demi mewujudkan ketertiban umum dan keamanan di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Akhmad Harry Lesmana, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Abdillah Syafiuddin, serta Kepala Badan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Rudi Nasrullah. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






