Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKUNGAN - Direktur KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim. Ia meminta polisi tidak hanya mengejar dugaan pelaku pembakaran, tetapi juga mengusut tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah, Kamis (3/9/2026). (Dok: Istimewa).

LINGKUNGAN - Direktur KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim. Ia meminta polisi tidak hanya mengejar dugaan pelaku pembakaran, tetapi juga mengusut tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah, Kamis (3/9/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, HALTENG – Kebakaran ribuan ban bekas di area penampungan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat sorotan tajam dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.

Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menilai peristiwa tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kebakaran biasa.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan limbah.

Informasi Wahana Malut

Sorotan Muhlis muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pelaku industri, terlebih perusahaan besar yang menjalankan aktivitas pengolahan dan hilirisasi bijih nikel.

Muhlis menyebut PT IWIP merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam industri hilirisasi bijih nikel dan masuk dalam proyek strategis nasional. Karena itu, perusahaan semestinya memberikan contoh dalam penerapan tata kelola lingkungan dan pengelolaan limbah.

“Sebagai salah satu objek vital negara, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogianya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya,” kata Muhlis.

Baca Juga:  Wisata Ternate: Taman Love di Lereng Gamalama Tawarkan Panorama Laut, Camping, dan Senja

Kebakaran terjadi di area penampungan ban bekas di kawasan PT IWIP, Kilometer 12, pada Senin (31/8/2026). Kebakaran tersebut menimbulkan kepulan asap hitam dan menghanguskan tumpukan ban bekas dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Muhlis meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembakaran limbah tersebut. Ia menilai apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan atau pelanggaran dalam pengelolaan limbah, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Untuk itu penegak hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas di lokasi industri PT IWIP,” ujarnya.

Menurut Muhlis, persoalan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia menilai perusahaan sebagai pemegang tanggung jawab atas kegiatan di dalam kawasan industri harus memastikan pengelolaan material dan limbah dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Muhlis juga menduga pembakaran ban bekas dapat berkaitan dengan upaya mengurangi biaya pengelolaan limbah. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya mencari sumber api, tetapi juga menelusuri tata kelola limbah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” tegas Muhlis.

Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian, kecelakaan, atau memang ada pihak yang sengaja menyalakan api.

Jika hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana lingkungan, Muhlis mendorong aparat penegak hukum menjerat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

Ia menyebut beberapa pihak yang menurutnya perlu didalami keterlibatannya, mulai dari Presiden Direktur, Manager Environment, hingga Site Manager.

Muhlis merujuk pada ketentuan pidana lingkungan hidup, termasuk Pasal 102 juncto Pasal 59 ayat (4) maupun Pasal 103, yang menurutnya mengatur sanksi pidana dan denda terkait pengelolaan limbah.

Namun, penetapan tersangka maupun penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya tetapkan tersangka secara berjenjang,” tegas Muhlis. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

JATAM Malut Peringatkan Risiko PLTN Terapung di Halmahera: Jangan Korbankan Laut dan Nelayan
Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng
PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir
WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi
Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG
KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun
PT HSM Diduga Gusur 800 Hektare Lahan Warga Kulo Jaya Halteng, Pelta Malut Soroti Hak yang Belum Tuntas
Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIT

JATAM Malut Peringatkan Risiko PLTN Terapung di Halmahera: Jangan Korbankan Laut dan Nelayan

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10 WIT

PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIT

WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIT

Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:01 WIT

KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Pendidikan

HMPS Sosiologi UMMU Dorong Kemandirian Organisasi Lewat Mubes XI

Senin, 26 Okt 2026 - 19:36 WIT

error: Content is protected !!