WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Halmahera Utara, Maluku Utara, menuai sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara.
Rencana tersebut dinilai perlu dikaji secara serius, terutama terkait risiko keselamatan, ancaman terhadap ekosistem laut, dan nasib masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya perikanan.
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyoroti rencana PLTN terapung yang muncul di tengah ekspansi industri pertambangan nikel dan pengolahan mineral di Maluku Utara.
Menurut perspektif yang disampaikan JATAM, pembahasan proyek tersebut tidak boleh berhenti pada kebutuhan pasokan energi untuk menopang kegiatan industri, tetapi harus memperhitungkan siapa yang akan menanggung risiko apabila terjadi kegagalan sistem keselamatan.
Persoalan ini menjadi penting karena laut Halmahera bukan sekadar ruang bagi pembangunan infrastruktur energi. Laut merupakan sumber pangan, wilayah tangkap nelayan, jalur transportasi antarpulau, sekaligus ruang hidup masyarakat pesisir yang keberlangsungannya harus dilindungi.
“Jangan sampai atas nama transisi energi, keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan justru dikorbankan,” kata Julfikar, Jumat (23/10/2026).
Belajar dari Fukushima hingga Chernobyl
JATAM Maluku Utara, kata Julfikar, mengingatkan sejarah kecelakaan nuklir dunia menunjukkan pentingnya sistem keselamatan yang ketat, pengawasan independen, kesiapan menghadapi bencana, serta kemampuan operator dalam mengendalikan situasi darurat.
Kecelakaan PLTN Fukushima Daiichi di Jepang pada 2011 menjadi salah satu contoh bagaimana gempa bumi dan tsunami dapat mengganggu pasokan listrik serta sistem pendinginan reaktor. Kondisi tersebut berujung pada kerusakan teras di tiga reaktor dan pelepasan material radioaktif, disertai evakuasi warga serta dampak sosial-ekonomi yang berkepanjangan.
Sementara itu, tragedi Chernobyl pada 1986 menyebabkan pelepasan material radioaktif dalam skala luas. Kecelakaan Three Mile Island di Amerika Serikat pada 1979 juga memperlihatkan bahwa gangguan pada sistem reaktor dapat berujung pada pelelehan sebagian teras reaktor.
Pengalaman tersebut tidak berarti kecelakaan serupa pasti terjadi di wilayah Halmahera. Namun, menurut Julfikar, catatan sejarah itu menjadi pengingat bahwa risiko nuklir tidak boleh diremehkan, terlebih ketika sebuah proyek direncanakan di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap bencana alam.
“Penilaian rencana PLTN terapung harus mencakup desain dan teknologi reaktor, sistem pendinginan cadangan, prosedur kedaruratan, pengawasan, serta kesiapan evakuasi apabila terjadi keadaan darurat,” tegas Julfikar.
Laut Halmahera Terancam, Nelayan Berpotensi Menanggung Dampak
Ancaman yang disoroti JATAM Maluku Utara tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan kecelakaan reaktor. Pengoperasian pembangkit juga membutuhkan pengelolaan air pendingin, sementara pembuangan air dengan suhu berbeda dari lingkungan berpotensi memengaruhi kondisi ekosistem laut di sekitarnya.
Risiko tersebut perlu dikaji berdasarkan desain pembangkit, lokasi penempatan, karakteristik perairan, dan hasil analisis dampak lingkungan. Tanpa kajian yang terbuka dan dapat diuji secara independen, dampak terhadap biota laut dan wilayah tangkap nelayan berpotensi tidak teridentifikasi secara memadai.
Apabila terjadi pelepasan material radioaktif akibat kecelakaan, lanjut Julfikar, pencemaran dapat berdampak pada air, sedimen, dan organisme perairan, bergantung pada jenis serta jumlah material yang dilepaskan dan kondisi lingkungan. Kontaminasi juga berpotensi memengaruhi keamanan pangan laut dan menimbulkan kekhawatiran terhadap konsumsi ikan.
Situasi tersebut dapat merembet pada kehidupan ekonomi masyarakat pesisir. Pembatasan penangkapan ikan atau konsumsi hasil laut akibat kontaminasi, jika terjadi, berpotensi mengganggu pendapatan nelayan, pemasaran hasil tangkapan, dan ketahanan pangan keluarga.
Bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada laut, risiko tersebut bukan perkara kecil. Gangguan terhadap wilayah tangkap dapat berdampak pada kehidupan keluarga dan keberlanjutan ekonomi lokal, bahkan ketika masyarakat tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan mengenai proyek.
Limbah Radioaktif Jadi Persoalan Jangka Panjang
Julfikar juga menyoroti persoalan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif yang membutuhkan sistem pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, dan pembiayaan jangka panjang.
Persoalan limbah tidak berhenti ketika sebuah pembangkit selesai beroperasi. Harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, teknologi penyimpanan yang digunakan, pengawasan keselamatan, serta jaminan pembiayaan agar risiko tidak dialihkan kepada masyarakat dan generasi mendatang.
Dalam konteks rencana PLTN terapung di Halmahera, berbagai aspek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sebelum proyek melangkah lebih jauh.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana keselamatan perairan dijamin, bagaimana keadaan darurat ditangani, serta siapa yang menanggung kerugian apabila terjadi pencemaran,” jelasnya.
Bagi JATAM, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima janji mengenai manfaat energi, tetapi juga memperoleh gambaran utuh mengenai risiko dan konsekuensi jangka panjangnya.
Maluku Utara Rawan Bencana, Kajian Risiko Tak Boleh Diabaikan
Kekhawatiran terhadap rencana PLTN terapung juga berkaitan dengan kondisi kebencanaan Maluku Utara. Wilayah ini memiliki kerentanan terhadap aktivitas seismik, gempa bumi, potensi tsunami, gelombang tinggi, dan cuaca ekstrem.
Kondisi tersebut menuntut kajian lokasi yang cermat dan berbasis data. Penilaian keselamatan tidak cukup hanya mengandalkan standar umum teknologi pembangkit, tetapi juga harus memperhitungkan karakteristik geologi, oseanografi, cuaca, dan potensi bencana di lokasi yang direncanakan.
Sistem keselamatan harus diuji terhadap berbagai skenario, termasuk gangguan pasokan listrik, kegagalan sistem pendinginan, cuaca ekstrem, dan bencana alam yang dapat memengaruhi operasi fasilitas maupun upaya penanganan darurat.
Selain itu, rencana kedaruratan perlu mempertimbangkan kondisi geografis masyarakat kepulauan, akses transportasi, ketersediaan fasilitas kesehatan, sistem komunikasi, dan kemampuan evakuasi warga yang berada di wilayah terdampak.
Tanpa keterbukaan mengenai kajian tersebut, masyarakat akan kesulitan menilai apakah risiko yang mungkin timbul telah diidentifikasi dan ditangani secara memadai.
Transisi Energi Jangan Jadi Alasan Mengorbankan Ruang Hidup
JATAM Maluku Utara menempatkan rencana PLTN terapung dalam perdebatan yang lebih luas mengenai arah pembangunan energi di tengah ekspansi industri ekstraktif. Persoalannya bukan semata-mata apakah teknologi nuklir dapat menghasilkan listrik, melainkan bagaimana keputusan pembangunan dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang berpotensi menanggung dampaknya.
Masyarakat pesisir tidak boleh ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima konsekuensi dari keputusan yang dibuat tanpa keterlibatan mereka. Partisipasi publik, keterbukaan dokumen kajian, penilaian risiko independen, serta kejelasan tanggung jawab hukum dan pembiayaan harus menjadi bagian penting dari pembahasan proyek.
Rencana tersebut juga perlu diuji melalui kajian lingkungan yang komprehensif, termasuk dampak terhadap perikanan, keamanan pangan, ekosistem laut, dan keberlanjutan mata pencaharian warga.
Pada akhirnya, sambung Julfikar, pembangunan energi seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan hak atas lingkungan yang aman dan ruang hidup yang berkelanjutan.
“Kemajuan tidak seharusnya dibayar dengan meningkatnya beban risiko terhadap masyarakat pesisir. Laut Halmahera bukan ruang kosong untuk menampung risiko industri, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga bagi generasi sekarang dan mendatang,” tandas Julfikar. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






