Jangan Kriminalisasi Pembela Hak Ulayat, PPMAN Desak Aturan Tegas dalam RUU Masyarakat Adat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dok: Istimewa)

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, JAKARTA — Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak agar perlindungan dari kriminalisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

RDPU yang dihadiri lima fraksi tersebut membahas hak dan perlindungan masyarakat adat, termasuk persoalan kriminalisasi ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan serta tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

Informasi Wahana Malut

Ketua Umum PPMAN Surti Handayani mengatakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan secara administratif maupun deklaratif.

Dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Konflik dengan pihak lain, baik dalam konteks penguasaan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha, tidak jarang berkembang menjadi perkara hukum pidana.

Surti menyebut persoalan semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang pada dasarnya berakar pada penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan atau belum jelasnya status pengakuan suatu masyarakat adat.

“RUU Masyarakat Adat perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat,” kata Surti.

Ia menegaskan, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana.

Perlindungan dimaksud harus memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika menjalankan hak-haknya yang diakui oleh hukum.

Nur Amalia dari PPMAN meminta RUU Masyarakat Adat memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Ia menyebut kriminalisasi kerap terjadi dan dijadikan salah satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan hak ulayat.

“Kriminalisasi ini sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem Martin Manurung menyampaikan bahwa pada masa sidang kedua akan masuk proses penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat.

Ia berharap penyusunan dari Baleg dapat diselesaikan tahun ini dan pemerintah merespons dengan cepat sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dapat segera dikirimkan.

“Teman-teman juga harus mengawal proses DIM-nya,” tegasnya.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari urusan agraria karena memiliki keterkaitan erat.

Kriminalisasi, kata dia, menjadi hal krusial dalam persoalan tersebut. Penyelesaian konflik tidak boleh menggunakan pendekatan kriminalisasi, tetapi harus menerapkan pendekatan humanis dan persuasif.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Andi Yuliani Paris menyampaikan UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan restitusi bagi masyarakat adat.

Ia menyoroti kondisi masyarakat adat yang tidak memiliki sejarah tertulis mengenai lokasi tertentu sehingga ketika zaman berganti, hak atas tanah dapat dengan mudah diambil.

Andi menilai penting dibuat program agar masyarakat menulis kembali dan memberikan catatan mengenai nilai-nilai luhur yang ada di lingkungan mereka sehingga dapat dipertahankan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kemudian, anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra La Tinro La Tunrung menyampaikan pentingnya memperhatikan batas-batas wilayah adat.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem Toni Tesar mengatakan masyarakat adat, termasuk advokat, tidak boleh dikriminalisasi.

“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana,” tegasnya.

Ia menilai status masyarakat adat perlu dipastikan secara jelas. RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi instrumen penyelesaian hak bagi masyarakat adat.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan RUU Masyarakat Adat lebih diarahkan untuk melindungi hak masyarakat adat terhadap wilayahnya serta memperluas peran dalam setiap pengambilan kebijakan.

Ia mendorong pemerintah memastikan perlindungan serta pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang lebih rinci.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan setiap daerah memiliki ciri khas masyarakat adat.

“Masyarakat adat sejak lahir telah menyatu dengan alam, sehingga tidak mungkin merusak alamnya, masyarakat adat menjadi benteng utama menjaga alam, masyarakat adat juga memberikan dampak ekonomi yang luar biasa,” tegasnya.

Baca Juga:  UNUTARA Buka PKKMB 2026, Mahasiswa Baru Didorong Jadi Generasi Unggul dan Berkarakter

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil meminta PPMAN mengkonkretkan bentuk-bentuk hukum yang tidak boleh digunakan sebagai alat pembalasan.

Hal itu dinilai penting agar upaya untuk tidak mengkriminalisasi pihak yang berjuang dalam konteks membela masyarakat adat dapat dihindari.

Dalam RDPU tersebut, PPMAN menyampaikan persoalan restitusi dalam UU Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA).

PPMAN menilai masyarakat adat telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga yang perlu diatur adalah pengembalian hak atau restitusi terhadap hak ulayat.

PPMAN menyebut Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat dan wilayahnya, termasuk sejarah, struktur, pemerintahan adat dan batas wilayah adat.

Namun, belum semua masyarakat adat teregistrasi. PPMAN menyebut sekitar 200 perda telah mengakui dan memberikan perlindungan, tetapi masih bersifat umum sehingga diperlukan aturan yang lebih rinci untuk mengimplementasikannya.

Terkait investasi, PPMAN menilai RUU Masyarakat Adat dapat memperjelas proses negosiasi antara pemilik ulayat dengan investasi yang masuk.

Dalam masyarakat adat dikenal prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan.

Masyarakat adat harus diinformasikan mengenai apa yang ada di wilayahnya. Jika terdapat Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat adat perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dan apabila masyarakat ingin bernegosiasi, hal tersebut dapat dilakukan.

Syamsul Alam Agus dari PPMAN menyampaikan terdapat masyarakat adat yang memilih mengisolasi diri secara sukarela, meskipun jumlahnya sebagian kecil. Kelompok tersebut, kata dia, menghadapi ancaman kepunahan atau depopulasi.

Ia menilai ketika RUU nantinya disahkan, diperlukan harmonisasi dan konsep pemulihan yang holistik dalam perda.

Perda masyarakat adat harus memiliki karakteristik inklusif dan tidak menjadi mekanisme persekusi terhadap suku-suku lain.

Sementara itu, Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat meminta mekanisme perda masyarakat adat keluar dari konteks politik daerah.

Tanggung jawab pemerintah daerah tetap ada dengan mekanisme sederhana agar prosesnya tidak panjang, berlapis dan memberatkan masyarakat adat. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:28 WIT

Jangan Kriminalisasi Pembela Hak Ulayat, PPMAN Desak Aturan Tegas dalam RUU Masyarakat Adat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:08 WIT

Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!