WAHANAMALUT.COM, TERNATE — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang Maluku Utara (Pelta Malut) mendesak Polda Maluku Utara mengusut secara menyeluruh kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja di kawasan PT Mega Haltim Mineral (MHM), Kabupaten Halmahera Timur.
Peristiwa longsor yang dilaporkan terjadi pada 16 Januari 2026 tersebut mengakibatkan tiga pekerja tertimbun. Tiga pekerja yang disebut menjadi korban dalam peristiwa tersebut masing-masing Alief Alrasyid, warga Pasaran Cakke, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan; Kanel Palilingan, warga Kolongan Kolombi, Tondano, Sulawesi Utara; dan Rifaldy Datunsolang, warga Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Rifaldy diketahui bertugas sebagai operator buldoser di lokasi kejadian.
Direktur LSM Pelta Malut, Maruf Majid, meminta kepolisian memastikan seluruh fakta terkait kecelakaan, termasuk proses evakuasi dan penanganan korban, dibuka secara transparan kepada publik dan keluarga korban.
Maruf menilai peristiwa tersebut tidak semestinya berhenti hanya sebagai kecelakaan kerja. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
“Polda Malut jangan diam. Tiga nyawa manusia bukanlah harga yang boleh diabaikan sesaat lalu kemudian dilupakan selamanya. Kalau memang ada dugaan kelalaian atau pelanggaran, harus diperiksa dan diusut secara terbuka tanpa ada yang ditutupi,” tegas Maruf, Senin (5/10/2026).
Maruf juga meminta kepolisian tidak hanya menunggu laporan dari pihak perusahaan. Menurutnya, sorotan mengenai kecelakaan tersebut telah disampaikan berulang kali sehingga kepolisian dinilai perlu mengambil langkah untuk menemukan titik terang.
Kepolisian diminta memeriksa keterangan pihak perusahaan, pekerja maupun saksi di lokasi. Selain itu, ia meminta penyidik memeriksa prosedur keselamatan kerja, kondisi lokasi longsor, sistem mitigasi risiko, pengawasan area kerja, hingga prosedur tanggap darurat yang diterapkan saat kecelakaan terjadi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa yang menyebabkan tiga pekerja kehilangan nyawa.
Maruf turut mempertanyakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pertambangan. Bagi Pelta Malut, aktivitas pertambangan memiliki tingkat risiko tinggi sehingga keselamatan pekerja seharusnya menjadi bagian utama dalam setiap kegiatan operasional.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban dan perlindungan keselamatan dalam lingkungan kerja.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengatur penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk aspek pengendalian risiko dan pelaporan kecelakaan kerja.
“Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam penyelidikan atau penyidikan kasus kecelakaan di PT MHM. Kamis mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, terutama informasi yang berkaitan dengan korban dan proses penanganan pascakecelakaa,” tutur Maruf.
“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sementara keluarga korban berhak mendapatkan kepastian,” sambungnya.
Menurut Maruf, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penentuan penyebab longsor secara umum. Kepolisian juga diminta memastikan apakah kondisi lokasi, penerapan standar keselamatan, mitigasi risiko, pengawasan area kerja, serta prosedur tanggap darurat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana, Pelta Malut meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja tidak boleh berakhir hanya dengan penyampaian belasungkawa kepada keluarga korban. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Keselamatan pekerja harus lebih diutamakan dari kepentingan produksi dan keuntungan. Pelta Malut akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






