Oleh: Dealfrit Kaerasa, S.H
Living Law dan Ancaman Pengambilalihan Hukum Adat
Pada tahun 2024, saya pernah bertanya kepada salah satu tokoh adat di kampung saya mengenai model dan warna pakaian adat Suku Tabaru. Dengan penuh semangat ia menjawab, “Dulu waktu zaman Bupati Dany Missy, torang so tanya deng so usulkan mengenai torang pe model baju adat”.
Jawaban tersebut justru meninggalkan pertanyaan dalam pikiran saya: mengapa sesuatu yang seharusnya lahir dari ingatan, nilai, dan kesepakatan masyarakat adat setempat, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah?
Pertanyaan itu bukan soal siapa yang berasal dari suku mana. Ini bukan pula persoalan membanturkan Suku Tabarau dengan orang di luar Suku Tabaru. Persoalan jauh lebih mendasar adalah, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menentukan identitas dan aturan hidup masyarakat adat setempat?
Pertanyaan itu semakin menarik ketika pada kesempatan yang sama saya mendapatkan cerita dari ibu saya, dia merupakan salah satu yang bekerja pada penerjemah Alkitab ke dalam Bahasa Tabaru, terkait dengan seseorang peneliti bahasa dari Amerika yang menegur bebrapa orang tua yang sedang berbicara menggunakan bahasa Tabaru. Ada bebrapa kalimat yang dianggap kurang tepat, lalu peneliti tersebut justru mebenarkan bagaimana kalimat dalam bahasa Tabaru seharusnya diucapkan.
Pengalaman-pengalaman kecil semacam ini memperlihatkan sesuatu yang lebih besar. Identitas adat bukan hanya soal tanah, leluhur, tata cara hidup, hingga aturan yang berkembang di dalam komunitas. Namun hari ini, identitas tersebut tidak jarang berada di tengah tarik-menarik kepentingan politik.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika identitas adat beririsan dengan kepentingan politik. Terbentuknya kelompok-kelompok yang membawah identitas Tabaru dengan latar belakang politik yang berbeda memperlihatkan bahwa adat dapat menjadi ruang kontestasi. Dalam kondisi demikian, menentukan siapa yang benar-benar memiliki otoritas untuk berbicara atas nama adat bukanlah persoalan sederhana.
Living Law: Pengakuan atau Kodifikasi?
Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ruang bagi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara prinsip, ketentuan ini dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan norma yang berkembang di luar hukum tertulis.
Namun pengakuan tersebut skaligus menghadirkan persoalan baru. Hukum adat memiliki karakter yang berbeda dengan hukum negara. Ia dapat bersifat tidak tertulis, feksibel, kontekstual, dan berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
Ketika hukum yang hidup tersebut harus diterjemahkan ke dalam instrumen hukum formal agar dapat digunakan dalam sistem peradilan negara, terdapat kemungkinan terjadi perubahan karakter. Norma yang sebelumnya hidup melalui kesepakatan sosial dapat berubah menjadi rumusan hukum yang lebih kaku.
Disinilah terdapat apa yang disebut paradoks living law: negara hendak mengakui hukum yang hidup, tetapi proses pengakuan itu berpotensi membuat hukum tersebut kehilangan sebagian sifat alaminya sebgai hukum yang tumbuh dari masyarakat. Masalahanya menjadi semakin serius ketika penentuan hukum adat dilakukan melalui proses politik yang tidak sepenuhnya representatif.
Ketika Konflik Adat Bertemu Kepentingan Ekonomi
Persoalan tersebut memiliki relevansi dalam konflik dan sumber daya alam di Maluku Utara. Dalam konflik antar masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan, perkebunan, maupun proyek ekstraktif lainnya, terdapat ketimpangan sumber daya yang nyata. Korporasi memiliki modal, akses kelembagaan, dan kemampuan hukum yang relatif lebih besar dibandingkan masyarakat adat.
Dalam situasi seperti ini, aturan adat yang diformulasikan tanpa partisipasi masyarakat secara bermakna berpotensi menimbulkan persoalan baru. Misalnya, tindakan masyarakat dalam mempertahankan wilayah yang diyakini sebagai ruang sakral (karamat), dapat ditafsirkan berbeda oleh negara.
Apa yang bagi masyarakat adat merupakan bentuk mempertahankan tanah, menjalankan ritual, atau menjaga wilayah adat, dapat dipresepsikan negara sebagai tindakan yang menggangu aktivitas usaha dan ketertiban umum.
Pengalaman yang nyata pernah dialami oleh 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Halamahera Timur, menunjukan bahwa konflik sumber daya alam pada akhirnya bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.
Hal ini tidak menutup kemungkianan bisa terjadi di kabupaten kota lainnya yang ada di Maluku Utara, ketika berhadapan dengan masuknya isdustri ekstraktif, misalkan masayarakat adat Waiyoli yang tengah mengadapi rencana pembangunan panas bumi di sekitar Talaga Rano, Halamahera Barat.
Dalam konteks tersebut, living law harus ditempatkan secara hati-hati. Jangan sampai pengakuan terhadap hukum adat justru menghasilkan konsekuensi yang berlawanan: masyarakat adat kehilangan ruang untuk menjalankan hukumnya sendiri, sementara aturan yang telah diformulasikan justru digunakan untuk membasmi mereka.
Negara Perlu Mengakui Msyrakat, Bukan Hanya Hukumnya
Karena itu, pengakuan terhadap living law seharusnya tidak berhenti pada pengakuan terhadap norma atau sanksi adat. Negara juga perlu memastikan adanya pengakuan atas masyarakat hukum adat (MHA) sebagai subjek yang memiliki kewenangan menentukan, menjalankan, dan mengembangkan hukumnya sendiri. Hal ini penting untuk mencegah hukum adat direduksi menjadi sekedar daftar larangan dan sanksi.
Hukum adat memiliki dimensi sosial, historis, ekologis, bahkan spritual yang tidak selalu dapat diterjemahkan secara utuh kedalam rumusan hukum tertulis. Penyelesaian adat pun tidak selalu berorientasi pada penghukuman, tetapi dapat bertujuan memulihkan keseimbangan hubungan antara manusia, komunitas, dan lingkungannya.
Oleh sebab itu, penerapan Pasal 2 KUHP baru, semstinya dibaca bersama prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat. Negara harus memastikan bahwa norma yang disebut sebagai living law benar-benar berasal dari masyarakat yang bersangkutan, masih hidup dan dijalankan, serta tidak lahir dari rekayasa politik kelompok tertentu.
Pada akhirnya, persoalan living law bukan sekedar mengenai apakah hukum adat boleh masuk kedalam sistem hukum negara. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah negara mampu mengakui hukum adat tanpa mengambil alih kewenangan masyarakat adat atas hukumnya sendiri.
Sebab apabila pengakuan terhadap living law dilakukan tanpa memastikan siapa pemilik dan pembentuk norma tersebut, maka hukum adat berpotensi mengalami perubahan fungsi: dari instrumen untuk menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat menjadi instrumen kontrol melalui kekuasaan negara.
Karena itu, tantangan terbesar Pasal 2 KUHP baru bukan semata-mata bagaimana negara menerapkan hukum yang hidup, tetapi bagaimana negara tidak mematikan kehidupan hukum itu sendiri ketika mencoba mengakuinya.






