WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Seorang ayah berinisial MAY (52) dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026.
MAY diduga merudapaksa dua putri tirinya yang saat ini berusia 17 dan 15 tahun. Aksi bejat pria 52 tahun tersebut berlangsung sejak 2018 hingga Juli 2026.
HT, paman korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para korban, mereka dirudapaksa saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Keduanya diancam oleh MAY, jika buka suara. MAY juga mengiming-imingi sejumlah uang jika ingin menyalurkan nafsunya.
“Yang kakak itu mengaku terkahir Juli 2026 kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir SMP kelas 2,” kata HT, Sabtu (29/8/2026).
“Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku di kasih uang,” sambungnya.
Saat ini, kedua korban duduk di bangku SMA.
HT menyebut, aksi sang ayah tiri itu terjadi di lokasi berbeda-beda. Ada di dalam rumah di Kecamatan Bacan, ada juga di dalam mobil.
“Untuk yang adik, mengaku pernah dirudapaksa di Ternate. Kemudian yang kakak itu di dalam rumah, dan mobil, dan beberapa tempat lagi,” ungkapnya.
HT menambahkan, aksi bejat MAY, terbongkar saat kedua korban dimarahi karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026. Dari sini, keduanya langsung buka mulut.
“Saya kemudian panggil dan suru dia kasi tahu, dia bilang dia sudah berulang dirudapaksa. Kemudian yang adik juga mengaku alami hal serupa,” pungkasnya.
Kedua korban telah divisum di RSUD Labuha setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Namun menurut HT, para korban belum diamankan ke rumah aman untuk pemulihan psikologi karena trauma. Ia pun berharap polisi segera mengambil lanhkah penyelidikan.
“Mereka berudua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindkalnjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tutur HT.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, saat dikonfirmasi lewat pesan WhtasApp, tak merespons. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






