Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLARIFIKASI - Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengkritik klarifikasi manajemen PT IWIP terkait kebakaran di area penampungan ban bekas. KATAM menilai perusahaan tidak semestinya mengalihkan tanggung jawab dengan menyebut dugaan keterlibatan orang tidak dikenal (OTK), Rabu (2/9/2026). (Dok: Istimewa).

KLARIFIKASI - Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengkritik klarifikasi manajemen PT IWIP terkait kebakaran di area penampungan ban bekas. KATAM menilai perusahaan tidak semestinya mengalihkan tanggung jawab dengan menyebut dugaan keterlibatan orang tidak dikenal (OTK), Rabu (2/9/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Menanggapi klarifikasi manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait kebakaran di area penampungan ban bekas, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menilai perusahaan tidak semestinya mencari pihak lain untuk dijadikan kambing hitam atas kejadian tersebut.

Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengatakan, terlepas dari apakah kebakaran tersebut terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian, perusahaan sebagai pengelola kawasan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan pengelolaan area perizinannya.

“Bagi saya, pihak manajemen tidak perlu mencari kambing hitam. Baik kejadian itu disengaja maupun tidak disengaja, hal ini tetap harus dilihat dari sisi tanggung jawab dan pengawasan manajemen PT IWIP,” kata Muhlis.

Informasi Wahana Malut
Baca Juga:  Menuju UIN Sultan Baabullah: IAIN Ternate Siapkan RPL dan PSDKU, Dokumen Usulan Sudah Diteken

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan orang tidak dikenal (OTK), hal tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kawasan dan material yang berada di dalam area perizinannya tetap aman serta dikelola sesuai ketentuan.

Muhlis juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 116 ayat (1) huruf a, yang mengatur pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha.

“Artinya, persoalan ini tidak bisa hanya diarahkan kepada oknum tertentu. Aspek tanggung jawab korporasi juga harus diperiksa dan dipastikan melalui proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia meminta manajemen PT IWIP lebih mengedepankan tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak daripada mengklarifikasi yang menurutnya justru berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.

Baca Juga:  PBAK IAIN Ternate: Tauhid Soleman Ungkap 4 Tantangan Mahasiswa di Era Digital

“Intinya, pihak PT IWIP sebagai penanggung jawab kawasan sebaiknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak dan menunjukkan komitmen untuk bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan adanya kerusakan atau dampak lingkungan,” katanya.

Muhlis menilai klarifikasi perusahaan semestinya disampaikan secara terbuka, berbasis fakta hasil pemeriksaan, serta tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum proses investigasi selesai.

“Tidak perlu membuat klarifikasi yang isinya seperti karangan bebas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan, hasil investigasi yang jelas, dan bentuk tanggung jawab perusahaan apabila memang ditemukan pelanggaran atau dampak lingkungan,” tegasnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka
CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!
Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!
Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul
DLH Bungkam soal Pembakaran Limbah B3 oleh PT IWIP, KATAM: Jangan Jadi “Londo Ireng”
Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!
Laut Jadi Ruang Hidup, Warga Kawasi Tolak Lalu Lintas Tongkang Harita Nickel
KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:00 WIT

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka

Jumat, 4 September 2026 - 16:40 WIT

CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!

Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIT

Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIT

Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

Rabu, 2 September 2026 - 13:37 WIT

Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!