WAHANAMALUT.COM, HALTENG – Pembakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mendesak pemerintah, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penjelasan resmi atas kejadian tersebut.
Muhlis menilai pembakaran ban bekas semestinya tidak terjadi karena ban bekas masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terlebih jika dilakukan di ruang terbuka.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diseriusi pemerintah, khususnya DLH sebagai instansi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pemerintah provinsi, terutama dinas terkait yaitu dinas lingkungan hidup (DLH) sudah harus membuat keterangan resmi terkait kejadian tersebut. DLH Provinsi jangan menjadi londo ireng PT IWIP,” kata Muhlis.
Ia mengatakan fakta pembakaran limbah beracun di ruang publik tidak dapat dimanipulasi. Menurut dia, sanksi yang tegas dan jelas telah diatur dalam regulasi, sedangkan yang belum terlihat hingga kini adalah sikap pemerintah.
Muhlis juga menyoroti dampak pembakaran ban bekas terhadap kesehatan dan lingkungan. Asap yang dihasilkan dari pembakaran ban mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk dioksin, furan, polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH), serta sejumlah logam berat.
Zat-zat tersebut, kata Muhlis, berpotensi membahayakan kesehatan manusia sekaligus mencemari lingkungan apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat.
Karena itu, ia mengatakan publik menunggu sikap tegas pemerintah terhadap kejadian tersebut.
“Atau memang pemerintah kita ini adalah benar-benar londo ireng PT IWIP.” (*)






