Laut Jadi Ruang Hidup, Warga Kawasi Tolak Lalu Lintas Tongkang Harita Nickel

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI - Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menggelar aksi menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material nikel di perairan Kawasi, Rabu (26/8/2026). (Dok: Istimewa).

AKSI - Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menggelar aksi menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material nikel di perairan Kawasi, Rabu (26/8/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar aksi menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material nikel maupun batu bara di perairan Kawasi, Rabu (26/8/2026).

Aksi yang dilakukan warga bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi tersebut mengusung tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita.”

Melalui aksi itu, warga menyampaikan keresahan terhadap aktivitas industri dan lalu lintas kapal yang dinilai semakin masif di sekitar pesisir Pulau Obi.

Informasi Wahana Malut

Bagi warga, laut merupakan ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan yang masih dapat diakses setelah berbagai aktivitas di daratan memengaruhi ruang hidup mereka.

Warga menilai aktivitas kapal dan tongkang di perairan Kawasi berpotensi mengganggu aktivitas nelayan. Mereka juga meminta pemerintah memastikan keselamatan nelayan, akses terhadap wilayah tangkap, serta perlindungan ekosistem pesisir dan laut.

Nelayan Desa Kawasi, Aswat Ibrahim, mengatakan laut tidak hanya menjadi tempat mencari ikan, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” kata Aswat.

Baca Juga:  Pegawai Pemkot Tidore Gelar Salat Istisqa, Harap Hujan Segera Turun

Menurut warga, persoalan yang mereka soroti bukan semata keberadaan tongkang, tetapi bagaimana ruang laut dimanfaatkan dan sejauh mana hak serta keselamatan masyarakat nelayan mendapat perlindungan.

Warga menyebut sekitar 32 tongkang setiap hari beraktivitas di sekitar perairan Kawasi. Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap aktivitas lalu lintas kapal, termasuk jalur pelayaran dan kegiatan bongkar muat yang berkaitan dengan aktivitas industri.

Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, mengatakan masyarakat membutuhkan keadilan yang dirasakan secara nyata, bukan hanya narasi mengenai pertumbuhan ekonomi.

“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda sosial media,” ujar Ahmad.

Warga menegaskan aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas industri. Mereka meminta kegiatan pembangunan dan industri tetap menghormati hak masyarakat setempat, menjamin keselamatan nelayan, serta menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.

Dalam aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut, warga membentangkan spanduk dan menampilkan tarian cakalele sebelum menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan.

Baca Juga:  Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

Ada delapan tuntutan yang disampaikan warga, yakni meminta Harita Nickel menghentikan aktivitas tongkang yang dinilai mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan.

Warga mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.

Selain itu, mereka meminta jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan nelayan, penghentian pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta keterbukaan informasi mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar muat, dan pengelolaan lingkungan.

Warga juga meminta masyarakat Kawasi dilibatkan secara bermakna dalam setiap keputusan terkait perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.

Tuntutan lainnya adalah penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.

Terakhir, warga meminta pemerintah menghentikan relokasi Desa Kawasi ke permukiman ecovillage serta mencabut Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan warga agar pemerintah dan perusahaan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir di tengah aktivitas industri nikel di Pulau Obi. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka
CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!
Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!
Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!
Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul
DLH Bungkam soal Pembakaran Limbah B3 oleh PT IWIP, KATAM: Jangan Jadi “Londo Ireng”
Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!
KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:00 WIT

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka

Jumat, 4 September 2026 - 16:40 WIT

CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!

Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIT

Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIT

Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

Rabu, 2 September 2026 - 13:37 WIT

Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!