Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBAKARAN - Direktur KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim. Ia menyoroti kebakaran di kawasan PT IWIP dan mendesak penyelidikan terhadap penyebab serta potensi dampak lingkungan dari insiden tersebut, Senin (31/8/2026). (Dok: Istimewa)

KEBAKARAN - Direktur KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim. Ia menyoroti kebakaran di kawasan PT IWIP dan mendesak penyelidikan terhadap penyebab serta potensi dampak lingkungan dari insiden tersebut, Senin (31/8/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, HALTENG – Kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, mendapat sorotan keras dari Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim.

Ia menilai insiden tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai peristiwa kebakaran biasa, terutama jika material yang terbakar merupakan limbah industri seperti ban bekas.

Menurut dia, hal pertama yang harus dipastikan adalah penyebab kebakaran. Apakah api muncul akibat kecelakaan atau kelalaian, atau justru terdapat unsur kesengajaan.

Informasi Wahana Malut

“Yang pertama perlu diselidiki, apakah murni kebakaran atau disengaja,” kata Muhlis.

Ia menegaskan, apabila kebakaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Namun, Muhlis mengatakan, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan, pengelolaan material atau limbah yang terbakar di kawasan industri tetap menjadi perhatian serius.

“Kalau disengaja, maka ini fatal. Tetapi menyangkut sengaja atau tidak sengaja, tetap itu pelanggaran karena dalam wilayah industri,” tegasnya.

Muhlis juga mengingatkan adanya potensi bahaya lingkungan apabila material seperti ban bekas terbakar secara terbuka.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Jalur Mandiri FKIK Mencuat, Unkhair Janji Buka Hasil Verifikasi dalam 14 Hari

Ia mengungkapkan, asap dari pembakaran ban mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk dioksin, furan, polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH), serta sejumlah logam berat.

Zat-zat tersebut, kata Muhlis, berpotensi membahayakan kesehatan manusia sekaligus mencemari lingkungan apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat.

“Racun dari asap ban itu mengandung dioksin, furan, PAH, dan logam berat seperti timbal dan kadmium. Ini karsinogenik, merusak paru-paru dan mencemari tanah maupun air,” ujarnya.

Karena itu, Muhlis meminta insiden kebakaran tersebut tidak berhenti pada proses pemadaman api. Investigasi terhadap sumber api, material yang terbakar, hingga tata kelola limbah di lokasi kejadian perlu dilakukan secara menyeluruh.

Mestinya, lanjut Muhlis, kawasan industri seperti PT IWIP memiliki sistem pengelolaan dan pengamanan material berisiko, termasuk prosedur pencegahan kebakaran serta mekanisme penanganan limbah yang sesuai dengan ketentuan lingkungan.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan,” katanya.

Muhlis juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah di kawasan industri memiliki konsekuensi hukum.

Ia merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang mengatur larangan dan kewajiban dalam pengelolaan limbah, termasuk limbah yang memiliki karakteristik berbahaya dan beracun.

Baca Juga:  RKPL Belum Selesai, PT Karya Alam Bahari di Halsel Tercatat Produksi 24.799 Butir Mutiara

Muhlis menuturkan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan, maka aparat maupun instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung konsekuensi terhadap kegiatan pertambangan apabila pelanggaran lingkungan terbukti dilakukan oleh pemegang izin.

“UU Minerba juga mengatur bahwa izin dapat dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan,” ujarnya.

Muhlis meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menangani kebakaran tersebut.

Pemeriksaan, bagi Muhlis, harus menjawab bukan hanya bagaimana api bisa dipadamkan, tetapi juga bagaimana material berbahaya dapat terbakar dan apakah terdapat kelalaian dalam sistem pengelolaannya.

“Jangan hanya melihat apinya. Harus diselidiki apa yang terbakar, bagaimana material itu bisa terbakar, dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” tegas Muhlis.

Ia berharap investigasi dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan tidak terjadi dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kesehatan warga di sekitar kawasan industri. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka
CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!
Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!
Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!
Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul
DLH Bungkam soal Pembakaran Limbah B3 oleh PT IWIP, KATAM: Jangan Jadi “Londo Ireng”
Kebakaran Limbah Ban Bekas PT IWIP: Polisi Cari 2 Orang, Warga Soroti Pengawasan Lingkungan
Laut Jadi Ruang Hidup, Warga Kawasi Tolak Lalu Lintas Tongkang Harita Nickel

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:00 WIT

Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka

Jumat, 4 September 2026 - 16:40 WIT

CSR Harita Nickel dan Pemda Halsel Bahas Relokasi Diam-Diam, Warga Kawasi: Jangan Tipu-tipu Kami!

Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIT

Ban Bekas Terbakar, KATAM Malut: Polisi Jangan Cuma Cari Pelaku, Usut Tanggung Jawab PT IWIP!

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIT

Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

Rabu, 2 September 2026 - 13:37 WIT

Kebakaran Ban Bekas Kilometer 12, PT IWIP: Ada OTK Sebelum Api Muncul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!