Kapolda Malut Klaim Pelaku Pembakaran Ban Bukan Karyawan PT IWIP, KATAM: Perlu Diuji Secara Terbuka

Sabtu, 5 September 2026 - 08:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBAKARAN - Sekjen KATAM Maluku Utara Julfandi G mempertanyakan klaim dan arah pembuktian polisi dalam kasus pembakaran ban bekas di kawasan PT IWIP, Sabtu (5/9/2026). (Dok: Istimewa)

KEBAKARAN - Sekjen KATAM Maluku Utara Julfandi G mempertanyakan klaim dan arah pembuktian polisi dalam kasus pembakaran ban bekas di kawasan PT IWIP, Sabtu (5/9/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANMALUT.COM, TERNATE – Pernyataan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, terkait dugaan pembakaran ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mendapat sorotan dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM).

Sekretaris Jenderal KATAM Maluku Utara, Julfandi G, menilai ada kejanggalan logika hukum dalam keterangan yang disampaikan Kapolda kepada publik.

Sebelumnya, Arif Budiman mengatakan pihaknya telah mengantongi jejak dua orang yang dicurigai sengaja membakar ban bekas di kawasan tersebut. Ia juga menyebut kedua orang itu diduga bukan karyawan perusahaan, meski identitas keduanya disebut belum dikantongi.

Informasi Wahana Malut

“Bagaimana mungkin status keterkaitan seseorang dengan perusahaan bisa disimpulkan, sementara identitas orangnya sendiri saja belum diketahui? Ini persoalan mendasar dalam logika pembuktian,” kata Julfandi, Sabtu (5/9/2026).

Ia menjelaskan, kesimpulan mengenai afiliasi seseorang apakah karyawan perusahaan atau bukan semestinya bisa ditarik setelah identitas diketahui dan diverifikasi, bukan mendahuluinya.

“Ketika kesimpulan disampaikan lebih dulu, publik berhak bertanya, apakah narasi pelaku dari luar perusahaan ini sudah terbentuk sejak awal, dan faktanya baru dicari belakangan untuk menopang narasi itu,” ujarnya.

Julfandi turut menyoroti pilihan kata yang digunakan Arif Budiman saat menyebut “tidak mungkin terbakar sendiri kalau tidak ada yang bakar”. Menurutnya, kalimat tersebut bersifat afirmatif dan konklusif, bukan lagi kalimat dugaan yang lazim digunakan pada tahap penyelidikan.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan itu tahap paling awal, fungsinya hanya untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana, bukan menetapkan pelaku. Status tersangka baru sah kalau sudah masuk tahap penyidikan, dengan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Baca Juga:  Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker

Ia menambahkan, bahasa kepastian yang dipakai pejabat publik dalam proses hukum yang masih berjalan berpotensi bersinggungan dengan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c.

“Asas praduga tak bersalah itu bukan hanya mengikat secara etik, tapi harus dilihat sebagai norma hukum acara yang mengikat pejabat penegak hukum, termasuk saat memberi keterangan ke media,” tegasnya.

Selain itu, Julfandi juga menyoroti penyebutan “masyarakat, bukan karyawan perusahaan” yang baginya berpotensi menggeneralisasi warga sekitar kawasan industri secara kolektif, sementara pihak korporasi disebut sudah ditempatkan di luar area kecurigaan sejak awal.

“Hubungan antara kawasan industri seperti IWIP dan masyarakat sekitarnya di Halmahera Tengah selama ini bukan tanpa catatan ketegangan sosial, mulai dari isu lahan, lingkungan, sampai ketenagakerjaan. Kalau nanti ternyata pelakunya bukan dari kalangan yang sudah disebut duluan, potensi kerugian reputasi bagi masyarakat itu tidak mudah dipulihkan,” katanya.

“Kami juga meminta klaim alat bukti berupa sidik jari yang disampaikan bapak Kapolda agar diuji secara terbuka. Sidik jari itu diambil dari mana, dicocokkan lewat basis data apa, dan sejauh mana prosedurnya memenuhi standar pembuktian yang sah? Itu yang perlu dijelaskan, jangan disampaikan seolah sudah fakta final,” sambungnya.

Meski begitu, Julfandi G menegaskan pihaknya tidak menuduh Arif Budiman bertindak dengan itikad buruk. Ia hanya mengingatkan agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam memilih diksi saat proses hukum masih berjalan.

Baca Juga:  Sentil Klarifikasi soal Pembakaran Ban Bekas, KATAM Malut: PT IWIP Jangan Cari Kambing Hitam!

“Ini bukan soal mencari kesalahan personal Kapolda, tetapi menjaga supaya prinsip dasar hukum acara pidana tidak tergerus kebiasaan komunikasi publik yang longgar. Masyarakat Maluku Utara berhak atas proses hukum yang berjalan sesuai koridornya, identitas jelas dulu, verifikasi bukti dulu, baru kesimpulan disampaikan, bukan sebaliknya,” tegas Julfandi.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara mengklaim telah mengantongi jejak pelaku pembakaran ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Dilansir dari RRI Ternate, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengungkapkan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terdapat dua orang yang dicurigai sengaja membakar ban bekas tersebut.

“Setelah kita lidik ada dua orang yang dicurigai sengaja membakar. Jadi tadi paginya mereka datang mengambil ban tapi dilarang orang oleh petugas. Tapi setelah beberapa lama, terjadi kebakaran dan tidak mungkin terbakar sendiri kalau tidak ada yang bakar,” katanya, Rabu (2/9/2026).

Ia kemudian memerintahkan Polres Halmahera Tengah untuk secepatnya memburu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran.

“Sementara sedang diburu Polres Halteng dan saya sudah perintahkan ke Kapolres untuk cari pelaku dan proses,” ucapnya tegas.

Arif menyebut dua orang yang dicurigai tersebut merupakan warga dan bukan karyawan perusahaan. Namun, identitas keduanya hingga saat itu belum dikantongi polisi.

“Sepertinya kedua orang itu masyarakat bukan karyawan dan identitas belum dikantongi tapi sidik jari ada,” ucapnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

JATAM Malut Peringatkan Risiko PLTN Terapung di Halmahera: Jangan Korbankan Laut dan Nelayan
Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng
PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir
WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi
Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG
KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun
PT HSM Diduga Gusur 800 Hektare Lahan Warga Kulo Jaya Halteng, Pelta Malut Soroti Hak yang Belum Tuntas
Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIT

JATAM Malut Peringatkan Risiko PLTN Terapung di Halmahera: Jangan Korbankan Laut dan Nelayan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIT

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10 WIT

PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIT

WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIT

Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Pendidikan

HMPS Sosiologi UMMU Dorong Kemandirian Organisasi Lewat Mubes XI

Senin, 26 Okt 2026 - 19:36 WIT

error: Content is protected !!