Nasib Korban Zahra Berkah di Ternate, Modal Usaha Rp50 Juta Raib hingga Menunggu Uang Kembali

Kamis, 17 September 2026 - 22:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah korban investasi Zahra Berkah berkumpul di depan Polres Ternate, Maluku Utara, menunggu proses pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai owner dan leader investasi tersebut, Kamis (17/9/2026). (Dok: Wahana Malut/Ical)

Sejumlah korban investasi Zahra Berkah berkumpul di depan Polres Ternate, Maluku Utara, menunggu proses pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai owner dan leader investasi tersebut, Kamis (17/9/2026). (Dok: Wahana Malut/Ical)

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Wajah R tampak cemas saat memberikan keterangan di depan Polres Ternate. Ia bersama sejumlah korban lainnya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai owner dan para leader Zahra Berkah Investasi, tempat R sebelumnya menanamkan uangnya.

R mengaku menempatkan dana sebesar Rp50 juta dalam Zahra Berkah Investasi. Uang tersebut bukan sekadar dana simpanan, melainkan modal yang selama ini digunakan untuk menjalankan usaha kios kosmetiknya di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.

Kini, uang itu belum juga kembali.

Informasi Wahana Malut

R awalnya mengaku hanya ingin mencoba investasi tersebut. Ia berharap keuntungan yang ditawarkan dapat membantu menambah perputaran modal usaha kecil yang dijalankannya.

Baca Juga:  Yayasan Salawaku Minta O’Hongana Manyawa Tak Dikaitkan dengan Kasus Kematian di Banemo

Ia kemudian menyetorkan uang secara bertahap sebanyak dua kali transfer. Masing-masing sebesar Rp25 juta melalui seorang leader bernama Ernawati, sebelum dana tersebut diteruskan kepada pihak yang disebut sebagai owner, Sahriyani Hi Madi.

Menurut R, saat bergabung dengan Zahra Berkah Investasi, dirinya mendapat penjelasan mengenai jangka waktu investasi atau tenor mulai dari 28 hari hingga dua sampai tiga bulan.

Dari modal Rp50 juta, R mengaku dijanjikan pengembalian hingga sekitar Rp70 juta. Nilai tersebut disebut sudah termasuk keuntungan sekitar 20 persen setelah dipotong biaya administrasi.

Bagi R, tawaran tersebut awalnya terlihat sebagai peluang untuk menambah modal usaha. Ia pun mempercayakan uang yang selama ini menjadi bagian dari perputaran usahanya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus TPI Goto, Kekayaan Eks Kadis Perikanan Malut Abdullah Assagaf Rp1,09 Miliar

“Mereka janjikan pencairan tanggal 27 Oktober 2026 nanti,” ungkap R, Kamis (17/9/2026).

Namun, kata R, ia mendapatkan informasi mengenai proses pencairan mengalami kendala. Hal itu membuat R dan anggota lainnya semakin cemas.

R mengatakan para anggota mulai mempertanyakan keberadaan dana dan kepastian pengembalian modal.

Bagi R, persoalannya kini bukan lagi sekadar mengenai keuntungan yang dijanjikan.

Ia lebih memikirkan bagaimana mendapatkan kembali uang Rp50 juta yang berasal dari modal usahanya.

“Kalau dia (Sahriyani, red) sudah tidak ada uang, kita mau bagaimana lagi, kita hanya menunggu,” pungkasnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Kisah Bambang: Porter Kapal Ternate yang Mengais Rezeki saat Penumpang Pesawat Batal Terbang
Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara
Yayasan Salawaku Minta O’Hongana Manyawa Tak Dikaitkan dengan Kasus Kematian di Banemo
Akhir Pekan Warga Ternate di Jikomalamo: Laut Biru, Banana Boat hingga Snorkeling
Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang
Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIT

Kisah Bambang: Porter Kapal Ternate yang Mengais Rezeki saat Penumpang Pesawat Batal Terbang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIT

Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 28 September 2026 - 19:28 WIT

Yayasan Salawaku Minta O’Hongana Manyawa Tak Dikaitkan dengan Kasus Kematian di Banemo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!