WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Penanganan kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memasuki babak baru.
Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan melalui tahap II setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan material tambang yang dilakukan tanpa dilengkapi izin.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengolahan material tambang tersebut.
Dari tersangka AHI, barang bukti yang dilimpahkan antara lain 800 karung material sisa pengolahan, enam karung limbah, mesin NS, mesin diesel, dua tong, selang, serta sejumlah peralatan pengolahan lainnya.
Sementara dari tersangka AR, barang bukti yang diserahkan berupa peralatan tromol, mesin diesel, batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas.
Perkara Berawal dari Laporan April 2025
Kasus dugaan pertambangan tanpa izin tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025.
Dalam perkara ini, AR dan AHI dijerat menggunakan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Kasi Humas Polres Halsel Ipda Hermansyah mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hermansyah.
Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






