Masuk Tahap Penuntutan, 2 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Anggai Halsel Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG ILEGAL - Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.(Dok: Istimewa)

TAMBANG ILEGAL - Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.(Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Penanganan kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memasuki babak baru.

Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan melalui tahap II setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Informasi Wahana Malut

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan material tambang yang dilakukan tanpa dilengkapi izin.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengolahan material tambang tersebut.

Baca Juga:  Polres Halsel Diminta Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Pencurian Solar di PLN Saketa

Dari tersangka AHI, barang bukti yang dilimpahkan antara lain 800 karung material sisa pengolahan, enam karung limbah, mesin NS, mesin diesel, dua tong, selang, serta sejumlah peralatan pengolahan lainnya.

Sementara dari tersangka AR, barang bukti yang diserahkan berupa peralatan tromol, mesin diesel, batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas.

Perkara Berawal dari Laporan April 2025

Kasus dugaan pertambangan tanpa izin tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025.

Dalam perkara ini, AR dan AHI dijerat menggunakan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga:  Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra, dan Sarung untuk Warga Goro-Goro

Kasi Humas Polres Halsel Ipda Hermansyah mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hermansyah.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra, dan Sarung untuk Warga Goro-Goro
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Halsel, Uang Rp5,7 Juta dan Ijazah Anak Ikut Terbakar
747 Perkara Masuk PA Ternate, Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Perceraian
RKPL Belum Selesai, PT Karya Alam Bahari di Halsel Tercatat Produksi 24.799 Butir Mutiara
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, PAD Halmahera Selatan Naik Jadi Rp300,6 Miliar
Kasus Dugaan Pencurian Solar PLN Saketa Masih Berjalan, Kini Ditangani Polres Halsel
Polres Halsel Diminta Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Pencurian Solar di PLN Saketa
Lomba Unik Warnai Perayaan HUT RI ke-81 di Disnakertrans Halsel

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09 WIT

Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra, dan Sarung untuk Warga Goro-Goro

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:19 WIT

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Halsel, Uang Rp5,7 Juta dan Ijazah Anak Ikut Terbakar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIT

747 Perkara Masuk PA Ternate, Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Perceraian

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:40 WIT

RKPL Belum Selesai, PT Karya Alam Bahari di Halsel Tercatat Produksi 24.799 Butir Mutiara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:36 WIT

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, PAD Halmahera Selatan Naik Jadi Rp300,6 Miliar

Berita Terbaru

EKONOMI - Kepala KPwBI Maluku Utara Handi Susila bersama pelaku UMKM binaan yang mengikuti Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta. Dua UMKM wastra Maluku Utara, Putadino Kayangan dan Rapidino, tampil memamerkan produk unggulannya dalam ajang tersebut. (Dok: BI Malut).

Ekonomi

BI Maluku Utara Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat KKI 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 - 08:58 WIT

error: Content is protected !!