Dialog KNPI Ternate Ulas Kekayaan Tambang Maluku Utara dan Rencana Pinjaman Rp1 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIALOG - Sejumlah narasumber dalam Dialog dan Konsolidasi Publik bertajuk “81 Tahun Merdeka: Maluku Utara Kaya Tambang, Perlukah Pinjaman Rp1 Triliun?” yang digelar KNPI Kota Ternate, Minggu (16/8/2026) malam. (Dok: Wahana Malut/Ical).

DIALOG - Sejumlah narasumber dalam Dialog dan Konsolidasi Publik bertajuk “81 Tahun Merdeka: Maluku Utara Kaya Tambang, Perlukah Pinjaman Rp1 Triliun?” yang digelar KNPI Kota Ternate, Minggu (16/8/2026) malam. (Dok: Wahana Malut/Ical).

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah hingga Rp1 triliun mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Maluku Utara.

Sorotan itu disampaikan dalam Dialog dan Konsolidasi Publik yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate dengan tajuk “81 Tahun Merdeka: Maluku Utara Kaya Tambang, Perlukah Pinjaman Rp1 Triliun?”, Minggu (16/8/2026) malam.

Informasi Wahana Malut

Dialog itu menghadirkan praktisi sosial Irman Saleh, Anggota DPRD Maluku Utara Nazla Kasuba dan Muksin Amri, serta akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Aziz Hasyim.

Keempatnya menyoroti persoalan yang sama dari perspektif berbeda, mulai dari ketimpangan manfaat ekonomi pertambangan, transparansi Corporate Social Responsibility (CSR), arah pembangunan infrastruktur, ketergantungan terhadap ekonomi ekstraktif, hingga rencana pinjaman daerah yang disebut mencapai Rp1 triliun.

Kekayaan Nikel dan Kesejahteraan Masyarakat

Irman Saleh menilai besarnya kekayaan sumber daya alam Maluku Utara belum berbanding lurus dengan kondisi kesejahteraan masyarakat lokal.

Ia menyebut Indonesia menguasai sekitar 60 persen cadangan atau sumber daya nikel dunia, dengan tiga kawasan industri nikel besar berada di Indonesia Timur, satu di Sulawesi dan dua di Maluku Utara.

Namun, menurut Irman, keberadaan industri dengan nilai ekonomi luar biasa tersebut belum otomatis membuat masyarakat di sekitar wilayah tambang mengalami perubahan kesejahteraan yang signifikan.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi perusahaan tambang dalam menjalankan kewajiban CSR.

Menurut Irman, alokasi CSR perusahaan tambang yang disebut mencapai sekitar 4 persen belum dibuka secara transparan kepada publik.

“Kegiatan sosial perusahaan masih banyak dilakukan dalam bentuk pembagian sembako maupun pemotongan hewan kurban, bukan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan,” kata Irman.

“Ketika masyarakat mulai mempertanyakan kewajiban CSR, kemudian isu itu dialihkan ke filantropi pribadi pemilik perusahaan,” sambung Irman.

Ia menilai sumbangan pribadi pemilik perusahaan kepada rumah ibadah atau kegiatan sosial tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti kewajiban CSR perusahaan.

Pertumbuhan Ekonomi dan Ketergantungan Ekstraktif

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Utara Nazla Kasuba menyoroti paradoks pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kemiskinan.

Nazla mempertanyakan arah pembangunan pemerintah daerah yang saat ini sangat bergantung pada sektor ekonomi ekstraktif.

Ia mencontohkan rencana pembangunan jalan Trans-Halmahera sepanjang sekitar 450 kilometer di wilayah Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus dikaji lebih jauh agar tidak sekadar menjadi fasilitas pendukung aktivitas industri ekstraktif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong diversifikasi ekonomi daerah.

“Apakah infrastruktur yang dimaksud benar-benar mendongkrak dari sisi lingkungan masyarakat, ataukah memfasilitasi lagi pertumbuhan-pertumbuhan di ekonomi ekstraktif?,” kata Nazla.

Ia juga mengkritik pembangunan jalan yang dinilai tidak selalu melewati pusat permukiman masyarakat.

Menurutnya, jalan yang dibangun dengan anggaran besar semestinya dirancang agar mampu menggerakkan ekonomi lokal, termasuk memberikan akses bagi kios dan usaha masyarakat di sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Halsel, Uang Rp5,7 Juta dan Ijazah Anak Ikut Terbakar

“Kalau jalan cepat satu jam lewat belakang, tidak lewat depan, maka apa yang kita pikirkan? Padahal kalau lewat depan, kios-kios di sana pasti disinggahi orang lewat,” ujarnya.

DPRD Minta Pinjaman Rp1 Triliun Transparan

Nazla juga menyoroti rencana pinjaman daerah yang disebut mencapai Rp1 triliun.

Ia menegaskan, persoalan utamanya bukan sekadar apakah pemerintah daerah boleh atau tidak mengambil utang, melainkan memastikan penggunaan dana tersebut transparan dan mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang.

Menurutnya, masyarakat dan DPRD berhak mengetahui secara rinci ke mana dana pinjaman akan dialokasikan, siapa yang mengerjakan proyek, daerah mana yang mendapatkan manfaat, serta bagaimana dampaknya terhadap perekonomian.

“Jangan sampai mau akselerasi di periode ini tetapi mengorbankan apa yang terjadi di masa depan. Kurang sustainable kalau modelnya mau buat cepat-cepat tetapi tidak punya perhitungan ke depannya,” kata Nazla.

Ia mengibaratkan kebijakan tersebut seperti membangun rumah mewah, tetapi setelah rumah berdiri pemiliknya kesulitan membeli kebutuhan dasar karena pendapatannya habis untuk membayar cicilan.

Nazla menegaskan, rencana pinjaman harus dibarengi komitmen terhadap prinsip good governance, transparansi dan diversifikasi ekonomi agar Maluku Utara tidak terus bergantung pada sektor ekstraktif.

Kemudian Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amri, menyampaikan bahwa pinjaman daerah pada prinsipnya dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan apabila dikelola secara tepat dan terukur.

Ia mencontohkan DKI Jakarta yang memiliki kemampuan ekonomi kuat, namun tetap memanfaatkan skema pembiayaan seperti obligasi untuk mendukung pembangunan daerah.

Menurut Muksin, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara justru mengalami tekanan akibat menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menyebut APBD Maluku Utara yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 triliun, mengalami penurunan hingga sekitar Rp2,7 triliun pada 2026.

Muksin menjelaskan, keterbatasan fiskal tersebut semakin terasa karena pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran cukup besar untuk belanja pegawai.

Dari total sekitar 11 ribu aparatur, terdapat sekitar 7 ribu PNS dan sekitar 4 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi itu membuat ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur menjadi semakin terbatas.

“Bagaimana mungkin APBD sebesar Rp2,7 triliun harus menanggung belanja pegawai sekitar Rp1,3 triliun, sementara pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk belanja modal, termasuk pembangunan jalan dan jembatan,” ujar Muksin dalam paparannya.

Ia juga menyoroti belum optimalnya penerimaan Maluku Utara dari sektor sumber daya alam.

Menurutnya, kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang diterima daerah pada 2026 disebut sekitar Rp317 miliar.

Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai masih membutuhkan data yang lebih transparan mengenai nilai produksi dan penjualan sumber daya mineral Maluku Utara yang menjadi dasar perhitungan penerimaan negara dan daerah.

Muksin menyebut kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara masih membutuhkan perhatian serius.

Dari total sekitar 1.250 kilometer jalan provinsi, tingkat kemantapan jalan pada 2025 disebut baru mencapai sekitar 46,48 persen.

Artinya, masih terdapat lebih dari 600 kilometer jalan yang membutuhkan penanganan, sementara kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas jembatan juga masih cukup besar.

Baca Juga:  BI Malut Kembangkan Demplot Bawang Merah di Halmahera Timur, Target Produksi 10 Ton per Hektare

Dalam kondisi tersebut, rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun dinilai dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur.

Berdasarkan pemaparan dalam dialog, dana Rp1 triliun tersebut diperkirakan hanya mampu membiayai sekitar 216 kilometer pembangunan atau peningkatan jalan serta sekitar 1.200 meter jembatan, sehingga belum mampu menuntaskan seluruh kebutuhan infrastruktur Maluku Utara.

Rencana pinjaman tersebut juga tidak akan ditarik sekaligus. Pemerintah daerah merencanakan penarikan dalam dua tahap, yakni Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028.

Karena itu, Muksin menilai publik perlu memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai skema pinjaman, kemampuan pembayaran, prioritas penggunaan dana, serta manfaat yang akan diterima masyarakat.

Berbeda dengan informasi yang berkembang mengenai rencana pinjaman Rp1 triliun, akademisi Unkhair Ternate Aziz Hasyim menyebut angka yang tercantum dalam dokumen anggaran pemerintah daerah saat ini adalah Rp500 miliar.

Aziz mengatakan, berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) induk tahun 2027 yang diajukan eksekutif, angka pinjaman yang secara resmi diadministrasikan adalah Rp500 miliar.

“Bicara APBD itu adalah apa yang tertulis dalam dokumen, bukan apa yang diucapkan,” tegas Aziz.

Menurutnya, apabila pemerintah kembali mengajukan pinjaman Rp500 miliar pada 2028 sehingga totalnya menjadi Rp1 triliun, maka pengajuan tersebut harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD kembali.

Maluku Utara Kaya, Mengapa Masih Berutang?

Aziz juga mempertanyakan rasionalitas pemerintah daerah mengajukan pinjaman di tengah besarnya aktivitas pertambangan di Maluku Utara.

Ia memaparkan simulasi berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Menurut perhitungannya, produksi mineral yang direncanakan mencapai puluhan juta ton memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Ia menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan sumber daya, tetapi pada mekanisme pembagian manfaat sumber daya alam yang membuat nilai ekonomi tersebut tidak sepenuhnya kembali ke daerah.

Karena itu, Aziz mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperjuangkan perubahan formula bagi hasil kepada pemerintah pusat.

“Jika pertanyaannya adalah perlukah kita mengajukan pinjaman? Jawabannya jelas tidak,” ujar Aziz.

Menurutnya, Maluku Utara perlu memperjuangkan skema pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih adil sehingga daerah penghasil tidak terus mengalami keterbatasan fiskal di tengah kekayaan tambang yang dimilikinya.

Utang di Tengah Pemangkasan TPP ASN

Ia menyebut pemerintah provinsi masih memiliki kewajiban jangka pendek sekitar Rp1,3 triliun, termasuk kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten dan kota.

Jika kemudian ditambah pinjaman Rp500 miliar, total kewajiban pemerintah provinsi pada 2027 berpotensi mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

Menurut Aziz, kondisi tersebut menjadi paradoks karena pada saat yang sama pemerintah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 persen dengan alasan keterbatasan fiskal.

“Di satu sisi TPP ASN dipangkas 10 persen karena alasan keterbatasan anggaran, tetapi di sisi lain pemerintah mengajukan pinjaman Rp500 miliar. Mari kita takar bersama-sama di mana rasionalitasnya,” tandasnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra, dan Sarung untuk Warga Goro-Goro
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Halsel, Uang Rp5,7 Juta dan Ijazah Anak Ikut Terbakar
2 Bulan Tanpa Hujan, 4 Wilayah di Maluku Utara Masuk Kekeringan Ekstrem
KUA-PPAS Disepakati, RAPBD Ternate 2027 Masuk Tahap Penyusunan
Wawali Ternate Cek Hotel Bela dan Landmark, Persiapan Rakernas JKPI XII Capai Tahap Akhir
BMKG: Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Seluruh Maluku Utara hingga 22 Agustus 2026
BMKG Waspada Gelombang 2 Meter di Perairan Ternate-Batang Dua-Bitung dan Bacan-Sanana
Ratusan Delegasi Rakernas JKPI Tiba di Ternate Besok, Ini Rangkaian Kegiatannya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09 WIT

Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra, dan Sarung untuk Warga Goro-Goro

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:19 WIT

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Halsel, Uang Rp5,7 Juta dan Ijazah Anak Ikut Terbakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:56 WIT

2 Bulan Tanpa Hujan, 4 Wilayah di Maluku Utara Masuk Kekeringan Ekstrem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:10 WIT

Wawali Ternate Cek Hotel Bela dan Landmark, Persiapan Rakernas JKPI XII Capai Tahap Akhir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:42 WIT

BMKG: Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Seluruh Maluku Utara hingga 22 Agustus 2026

Berita Terbaru

EKONOMI - Kepala KPwBI Maluku Utara Handi Susila bersama pelaku UMKM binaan yang mengikuti Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta. Dua UMKM wastra Maluku Utara, Putadino Kayangan dan Rapidino, tampil memamerkan produk unggulannya dalam ajang tersebut. (Dok: BI Malut).

Ekonomi

BI Maluku Utara Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat KKI 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 - 08:58 WIT

error: Content is protected !!