WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Legalitas aktivitas PT Karya Alam Bahari di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah dokumen pemerintah daerah mencatat produksi 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan mencapai Rp7,439 miliar.
Dalam dokumen tersebut, komoditas mutiara milik PT Karya Alam Bahari juga tercatat memiliki Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar Rp74,397 juta.
Namun, di tengah nilai komoditas yang mencapai miliaran rupiah tersebut, proses perizinan Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (RKPL) PT Karya Alam Bahari disebut masih berlangsung di tingkat kementerian.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Maluku Utara, Abdullah Soleman Api, membenarkan proses pengurusan RKPL perusahaan masih berjalan.
“Masih sementara diurus ke kementerian untuk RKPL,” ujar Abdullah.
Abdullah tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tahapan pengurusan maupun kapan proses penerbitan RKPL tersebut akan selesai.
Dan berdasarkan keterangan DKP Maluku Utara tersebut, proses RKPL PT Karya Alam Bahari saat ini masih berada dalam tahapan pengurusan di kementerian. (*)
Editor : Wahana Malut






