WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara tengah mempersiapkan langkah pemulangan bagi komunitas Punk asal Jawa Barat.
Komunitas tersebut sebelumnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.
Kepala Dinas Sosial Kota Ternate, Burhanuddin Abdul Kadir, mengonfirmasi bahwa penertiban ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan warga.
Komunitas tersebut diketahui telah beraktivitas di wilayah Kota Ternate selama kurang lebih dua pekan.
Setelah diamankan di lapangan, komunitas tersebut langsung diarahkan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Ternate guna mencari solusi penanganan dan pemulangan ke daerah asal mereka.
Pendataan Menggunakan KTP dan BPJS
Sebagai langkah awal penanganan, Dinas Sosial mendata identitas terhadap para anggota komunitas tersebut. Karena mereka bukan merupakan warga lokal Ternate dan tidak membawa Kartu Keluarga (KK), pendataan didasarkan pada kartu identitas diri yang mereka bawa, seperti KTP elektronik atau kartu kepesertaan BPJS.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, diketahui bahwa anggota komunitas tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bogor atau Kabupaten Bogor.
Karakteristik Berbeda dari Warga Terlantar Biasa
Burhanuddin menjelaskan, komunitas ini memiliki karakteristik dan orientasi yang berbeda dibandingkan dengan kasus warga terlantar biasa yang kerap ditangani Dinas Sosial. Biasanya, warga terlantar yang ditangani adalah mereka yang datang dari luar daerah untuk mencari pekerjaan, namun kemudian kesulitan atau gagal mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terlantar.
Sebaliknya, komunitas Punk ini sengaja datang dengan orientasi utama untuk mengamen. Mereka berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk mengumpulkan uang dari hasil mengamen, lalu melanjutkan perjalanan ke kota berikutnya.
Koordinasi Pemulangan dan Penampungan Sementara
Saat ini, pihak Dinas Sosial Kota Ternate tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan proses administrasi pemulangan.
Sembari menunggu selesainya proses administrasi dan tersedianya jadwal transportasi laut, para anggota komunitas ini direncanakan akan ditempatkan sementara di rumah singgah milik Dinas Sosial.
Burhanuddin menuturkan, ia akan memastikan terlebih dahulu ketersediaan kapasitas di rumah singgah tersebut, mengingat tempat itu juga digunakan untuk menampung warga kurang mampu dan warga terlantar lainnya yang sedang menunggu jadwal pemulangan. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






