Desak Kebakaran di PT IWIP Diselidiki, KATAM Malut: Ini Kejahatan Lingkungan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim, Jumat (16/10/2026). (Dok: Istimewa)

Koordinator KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim, Jumat (16/10/2026). (Dok: Istimewa)

WAHANAMALUT.COM, HALTENG – Kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, mendapat sorotan keras dari Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim.

Ia menilai insiden tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai peristiwa kebakaran biasa, terutama jika material yang terbakar merupakan limbah industri seperti ban bekas.

Menurut dia, hal pertama yang harus dipastikan adalah penyebab kebakaran. Apakah api muncul akibat kecelakaan atau kelalaian, atau justru terdapat unsur kesengajaan.

Informasi Wahana Malut

“Yang pertama perlu diselidiki, apakah murni kebakaran atau disengaja,” kata Muhlis.

Ia menegaskan, apabila kebakaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Namun, Muhlis mengatakan, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan, pengelolaan material atau limbah yang terbakar di kawasan industri tetap menjadi perhatian serius.

“Kalau disengaja, maka ini fatal. Tetapi menyangkut sengaja atau tidak sengaja, tetap itu pelanggaran karena dalam wilayah industri,” tegasnya.

Muhlis juga mengingatkan adanya potensi bahaya lingkungan apabila material seperti ban bekas terbakar secara terbuka.

Baca Juga:  Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Ia mengungkapkan, asap dari pembakaran ban mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk dioksin, furan, polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH), serta sejumlah logam berat.

Zat-zat tersebut, kata Muhlis, berpotensi membahayakan kesehatan manusia sekaligus mencemari lingkungan apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat.

“Racun dari asap ban itu mengandung dioksin, furan, PAH, dan logam berat seperti timbal dan kadmium. Ini karsinogenik, merusak paru-paru dan mencemari tanah maupun air,” ujarnya.

Karena itu, Muhlis meminta insiden kebakaran tersebut tidak berhenti pada proses pemadaman api. Investigasi terhadap sumber api, material yang terbakar, hingga tata kelola limbah di lokasi kejadian perlu dilakukan secara menyeluruh.

Mestinya, lanjut Muhlis, kawasan industri seperti PT IWIP memiliki sistem pengelolaan dan pengamanan material berisiko, termasuk prosedur pencegahan kebakaran serta mekanisme penanganan limbah yang sesuai dengan ketentuan lingkungan.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan,” katanya.

Muhlis juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah di kawasan industri memiliki konsekuensi hukum.

Ia merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang mengatur larangan dan kewajiban dalam pengelolaan limbah, termasuk limbah yang memiliki karakteristik berbahaya dan beracun.

Baca Juga:  APBD-P 2026 Ternate Ditetapkan, Tauhid Soleman Ingatkan OPD Soal Kinerja dan Akuntabilitas

Muhlis menuturkan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan, maka aparat maupun instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung konsekuensi terhadap kegiatan pertambangan apabila pelanggaran lingkungan terbukti dilakukan oleh pemegang izin.

“UU Minerba juga mengatur bahwa izin dapat dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan,” ujarnya.

Muhlis meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menangani kebakaran tersebut.

Pemeriksaan, bagi Muhlis, harus menjawab bukan hanya bagaimana api bisa dipadamkan, tetapi juga bagaimana material berbahaya dapat terbakar dan apakah terdapat kelalaian dalam sistem pengelolaannya.

“Jangan hanya melihat apinya. Harus diselidiki apa yang terbakar, bagaimana material itu bisa terbakar, dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” tegas Muhlis.

Ia berharap investigasi dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan tidak terjadi dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kesehatan warga di sekitar kawasan industri. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Ini Kronologi TKA China Meninggal Tenggelam di Goa Boki Maruru Halteng
JATAM Malut Peringatkan Risiko PLTN Terapung di Halmahera: Jangan Korbankan Laut dan Nelayan
Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng
PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir
KATAM Malut: Tak Ada Operasional Smart Marsindo di Pulau Gebe, Shanty Bukan Pengurus Sejak 2024
WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi
Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG
KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:46 WIT

Ini Kronologi TKA China Meninggal Tenggelam di Goa Boki Maruru Halteng

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIT

JATAM Malut Peringatkan Risiko PLTN Terapung di Halmahera: Jangan Korbankan Laut dan Nelayan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIT

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10 WIT

PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:50 WIT

KATAM Malut: Tak Ada Operasional Smart Marsindo di Pulau Gebe, Shanty Bukan Pengurus Sejak 2024

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Pendidikan

HMPS Sosiologi UMMU Dorong Kemandirian Organisasi Lewat Mubes XI

Senin, 26 Okt 2026 - 19:36 WIT

error: Content is protected !!