WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara mencuat ke publik.
Isu itu muncul melalui unggahan di media sosial. Unggahan tersebut menyoroti sejumlah persoalan di lingkungan kampus.
Salah satunya menyangkut dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pengunggah juga menyebut dugaan keterlibatan pihak internal kampus. Ia menyinggung pejabat di lingkungan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK).
Unkhair Terima Laporan dan Bentuk Tim
Rektor Unkhair mengaku telah menerima dan mencatat laporan tersebut. Kampus menyebut laporan itu sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal tata kelola perguruan tinggi negeri.
Staf Khusus Rektor Bidang Advokasi Unkhair, Imran Ahmad, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut melalui pernyataan resmi yang diterima Kamis (3/9/2026).
“Rektor Universitas Khairun telah menerima dan mencatat laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal tata kelola pendidikan tinggi negeri,” kata Imran.
Menurut Imran, Unkhair menanggapi serius setiap dugaan penyimpangan. Terutama jika persoalan tersebut berpotensi merugikan mahasiswa dan calon mahasiswa.
“Universitas menanggapi serius setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan mahasiswa dan calon mahasiswa, serta berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas akademik,” ujarnya.
Pemeriksaan Libatkan SPI dan Tim Hukum
Sebagai tindak lanjut, Rektor Unkhair membentuk Tim Verifikasi Internal. Tim ini akan memeriksa dugaan yang beredar.
Tim tersebut melibatkan unsur pimpinan universitas, Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Tim Hukum Unkhair.
Mereka akan memeriksa proses penerimaan mahasiswa baru secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup administrasi, keuangan, serta dokumen seleksi.
“Rektor telah membentuk Tim Verifikasi Internal terdiri dari Unsur Pimpinan Universitas, Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Tim Hukum Unkhair untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek administrasi, keuangan, dan dokumen seleksi penerimaan mahasiswa baru,” jelas Imran.
Unkhair menjanjikan hasil verifikasi kepada publik. Kampus menargetkan penyampaian hasil paling lama 14 hari kerja sejak pernyataan resmi tersebut diterbitkan.
Dugaan Sewa Toga Ikut Disorot
Unggahan tersebut tidak hanya menyoroti penerimaan mahasiswa baru. Pengunggah juga mengangkat kembali persoalan penyewaan toga wisuda.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan kebijakan penyewaan toga. Ia menyebut kebijakan itu sebelumnya berkaitan dengan BAKK sebelum BPU Unkhair menangani persoalan tersebut.
“Kami mempertanyakan kebijakan penyewaan toga yang sebelumnya berkaitan dengan BAKK, sebelum kemudian persoalan tersebut ditangani BPU Unkhair,” tulis pengunggah.
Pengunggah juga mempertanyakan dasar pungutan dan pihak yang menerima pembayaran.
Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme penyetoran dana serta pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.
Pengunggah meminta kampus membuka dokumen jika seluruh pungutan memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang sah.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan penyimpangan, pengunggah meminta pihak berwenang menindaklanjutinya.
Unkhair Buka Kemungkinan Libatkan Aparat
Unkhair juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Kampus akan berkoordinasi dengan pihak terkait jika tim menemukan indikasi kuat pelanggaran administrasi atau tindak pidana.
“Apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran administrasi atau tindak pidana, Universitas akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta aparat penegak hukum untuk diproses sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Imran.
Namun, Unkhair menegaskan pernyataan tersebut bukan bentuk pengakuan maupun penyangkalan atas tuduhan spesifik yang beredar.
“Pernyataan ini disampaikan atas nama Rektor dan tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atau penyangkalan atas tuduhan spesifik, melainkan sebagai bentuk komitmen Universitas untuk menegakkan prinsip good university governance dan melindungi nama baik institusi serta seluruh civitas akademika,” pungkasnya. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






