WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Kasus dugaan investasi Zahra Berkah yang kini menyeret Sahriyani A. Hi. Madi sebagai tersangka disebut bermula dari sebuah platform bernama Finance Wise.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, Sahriyani mengenal Finance Wise melalui media sosial TikTok pada April 2025. Setelah itu, kegiatan tersebut kemudian dipromosikan melalui akun Facebook dengan nama Zahra Berkah.
Perjalanan kegiatan investasi itu berubah setelah Finance Wise disebut mengalami masalah pada sistem. Pada Juni 2025, kegiatan tersebut kemudian menggunakan nama Investasi Mandiri Zahra Berkah.
“Dari kegiatan tersebut, sejumlah donatur kemudian dihimpun melalui para leader dengan tawaran keuntungan investasi mencapai 10 hingga 50 persen pada periode tertentu,” kata Anita dalam Konferensi Pers di Polres Ternate, Senin (21/9/2026).
Berawal dari Finance Wise
Berdasarkan pengungkapan polisi, lanjut Anita, Sahriyani awalnya mengetahui Finance Wise melalui TikTok pada April 2025.
Kegiatan tersebut kemudian diperkenalkan kepada masyarakat melalui media sosial Facebook dengan menggunakan nama Zahra Berkah.
Dalam perkembangannya, Finance Wise mengalami masalah pada sistem. Setelah itu, kegiatan investasi beralih menggunakan nama Investasi Mandiri Zahra Berkah pada Juni 2025.
Polisi menyebut terdapat sejumlah paket investasi yang ditawarkan, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Para donatur dijanjikan keuntungan antara 10 persen hingga 50 persen dalam periode tertentu.
Rekrut Leader untuk Cari Donatur
Untuk menghimpun dana, Sahriyani disebut merekrut sejumlah leader. Para leader kemudian bertugas mencari dan menghimpun donatur.
“Leader mendapatkan komisi berdasarkan dana yang berhasil dihimpun,” ungkap Anita.
Selain komisi, terdapat pula pemberian penghargaan kepada leader, termasuk iPhone 17 Pro Max dan modal pembelian tanah.
Kegiatan tersebut berjalan hingga kemudian mengalami kendala dalam pencairan dana pada September 2026.
Sejumlah dana yang telah dijadwalkan untuk dicairkan kepada donatur tidak dapat direalisasikan.
Dua Kloter Dana Tak Cair
Polisi mencatat, terdapat pencairan yang dijadwalkan pada 11 dan 13 September 2026 dengan nilai sekitar Rp1,585 miliar yang tidak dapat ditarik.
Setelah itu, lima kloter berikutnya dengan total sekitar Rp1,949 miliar juga tidak terealisasi sesuai jadwal.
Dari laporan awal yang diterima polisi, kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,49 miliar.
Laporan tersebut berasal dari satu leader yang disebut membawahi sedikitnya 88 donatur. Polisi menegaskan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kerugian dalam perkara tersebut.
Berujung Penetapan Tersangka
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ternate pada 17 September 2026 oleh Fatmawati Daeng Manrapi, salah satu leader dalam kegiatan Zahra Berkah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Sahriyani A. Hi. Madi, perempuan berusia 34 tahun, sebagai tersangka pada 19 September 2026.
Anita mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban maupun kerugian lain.
“Laporan yang kami terima baru berasal dari satu leader yang membawahi sedikitnya 88 donatur. Dari laporan awal tersebut, kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,49 miliar,” katanya.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan investasi tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman karena kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah,” ujarnya.
Aliran Dana Masih Ditelusuri
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran Bank Mandiri, BNI dan BRI, bukti transfer, daftar donatur, serta tangkapan layar transaksi.
Polisi juga mengamankan dua telepon seluler, video promosi, bukti pembayaran komisi dan video pembayaran kepada donatur.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menerima maupun mengelola dana tersebut,” kata Kapolres.
Polisi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengikuti kegiatan Zahra Berkah dan mengalami kerugian.
Data dari laporan tambahan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang saat ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






