DPP BAHU NasDem Bedah Buku Fahruddin Maloko soal Sengketa Agraria

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Webinar bedah buku karya advokat asal Maluku Utara, Fahruddin Maloko, yang digelar DPP BAHU NasDem secara daring, membahas penerapan asas Contrarius Actus dalam penyelesaian sengketa agraria, Rabu (30/9/2026).

Webinar bedah buku karya advokat asal Maluku Utara, Fahruddin Maloko, yang digelar DPP BAHU NasDem secara daring, membahas penerapan asas Contrarius Actus dalam penyelesaian sengketa agraria, Rabu (30/9/2026).

WAHANAMALUT.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Hukum (DPP BAHU) NasDem menggelar webinar hukum membedah buku karya advokat asal Maluku Utara, Fahruddin Maloko, Senin (30/9/2026).

Webinar yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas penerapan asas Contrarius Actus dalam penyelesaian sengketa agraria, khususnya terkait sertifikat tanah yang diduga bermasalah secara administratif.

Diskusi dipandu Wakil Ketua DPP BAHU, Panggeran, dengan menghadirkan sejumlah pembicara, termasuk Anggota DPR RI Ananda Tohpati NR sebagai keynote speaker.

Informasi Wahana Malut

Dalam pemaparannya, Ananda menilai gagasan yang diangkat Fahruddin relevan dengan persoalan sengketa pertanahan yang masih terjadi di Indonesia.

Ia menyoroti peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meninjau kembali produk administrasi pertanahan yang terindikasi memiliki cacat prosedur, baik secara formil maupun materiil.

Baca Juga:  Polres Halsel Diminta Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Pencurian Solar di PLN Saketa

Menurutnya, penerapan asas Contrarius Actus dapat menjadi salah satu instrumen dalam menyelesaikan persoalan tersebut tanpa seluruh sengketa harus berujung pada proses panjang di pengadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP BAHU NasDem Reginaldo Sultan mendorong agar gagasan dalam buku Fahruddin dapat diterapkan oleh praktisi hukum dalam menangani perkara pertanahan.

Ia menyebut penerapan asas Contrarius Actus telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Reginaldo menilai ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu jalur penyelesaian kasus pertanahan melalui mekanisme administratif di lingkungan ATR/BPN.

Baca Juga:  BI Malut Kembangkan Demplot Bawang Merah di Halmahera Timur, Target Produksi 10 Ton per Hektare

Penulis buku, Fahruddin Maloko, mengatakan buku tersebut lahir dari pengalamannya melihat kompleksitas persoalan agraria di Indonesia.

Ia berharap Kementerian ATR/BPN tidak hanya menjalankan fungsi administrasi pertanahan, tetapi juga dapat memberikan penyelesaian terhadap persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Menurut Fahruddin, kepastian hukum dalam persoalan tanah penting karena sengketa agraria tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah.

Webinar tersebut menjadi ruang diskusi bagi praktisi hukum dan publik untuk memahami lebih jauh penerapan asas Contrarius Actus dalam penanganan sengketa pertanahan. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara
KATAM Malut: Tak Ada Operasional Smart Marsindo di Pulau Gebe, Shanty Bukan Pengurus Sejak 2024
Bawaslu Haltim Cek Data Pemilih Faktual, Ini Sejumlah Kerawanan yang Diawasi
Ternate Jadi Tuan Rumah TPT ke-35 Perhapi, Mahasiswa Tambang Dibekali Pengalaman Lapangan
Sambut Hari Santri 2026, IAIN Ternate Gelar Lomba Karya Tulis dan Pidato
Baznas Ternate Turun ke TPA Takome, Siapkan Logistik untuk Petugas Pemadam
IAIN Ternate Usulkan Rusun untuk Dosen dan Pegawai ke Kementerian PKP
35 UMKM di Ternate Didorong Beralih ke Pasar Digital, Baznas Siapkan Pendampingan 3 Bulan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:58 WIT

Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:50 WIT

KATAM Malut: Tak Ada Operasional Smart Marsindo di Pulau Gebe, Shanty Bukan Pengurus Sejak 2024

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:49 WIT

Bawaslu Haltim Cek Data Pemilih Faktual, Ini Sejumlah Kerawanan yang Diawasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:23 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT ke-35 Perhapi, Mahasiswa Tambang Dibekali Pengalaman Lapangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:17 WIT

Sambut Hari Santri 2026, IAIN Ternate Gelar Lomba Karya Tulis dan Pidato

Berita Terbaru

error: Content is protected !!