WAHANAMALUT.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Hukum (DPP BAHU) NasDem menggelar webinar hukum membedah buku karya advokat asal Maluku Utara, Fahruddin Maloko, Senin (30/9/2026).
Webinar yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas penerapan asas Contrarius Actus dalam penyelesaian sengketa agraria, khususnya terkait sertifikat tanah yang diduga bermasalah secara administratif.
Diskusi dipandu Wakil Ketua DPP BAHU, Panggeran, dengan menghadirkan sejumlah pembicara, termasuk Anggota DPR RI Ananda Tohpati NR sebagai keynote speaker.
Dalam pemaparannya, Ananda menilai gagasan yang diangkat Fahruddin relevan dengan persoalan sengketa pertanahan yang masih terjadi di Indonesia.
Ia menyoroti peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meninjau kembali produk administrasi pertanahan yang terindikasi memiliki cacat prosedur, baik secara formil maupun materiil.
Menurutnya, penerapan asas Contrarius Actus dapat menjadi salah satu instrumen dalam menyelesaikan persoalan tersebut tanpa seluruh sengketa harus berujung pada proses panjang di pengadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP BAHU NasDem Reginaldo Sultan mendorong agar gagasan dalam buku Fahruddin dapat diterapkan oleh praktisi hukum dalam menangani perkara pertanahan.
Ia menyebut penerapan asas Contrarius Actus telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Reginaldo menilai ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu jalur penyelesaian kasus pertanahan melalui mekanisme administratif di lingkungan ATR/BPN.
Penulis buku, Fahruddin Maloko, mengatakan buku tersebut lahir dari pengalamannya melihat kompleksitas persoalan agraria di Indonesia.
Ia berharap Kementerian ATR/BPN tidak hanya menjalankan fungsi administrasi pertanahan, tetapi juga dapat memberikan penyelesaian terhadap persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Menurut Fahruddin, kepastian hukum dalam persoalan tanah penting karena sengketa agraria tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah.
Webinar tersebut menjadi ruang diskusi bagi praktisi hukum dan publik untuk memahami lebih jauh penerapan asas Contrarius Actus dalam penanganan sengketa pertanahan. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






