Soroti Proses Hukum Warga Kawasi, KAPAL Malut: Diduga Ada Upaya Membungkam

Jumat, 18 September 2026 - 09:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material nikel di perairan Kawasi pada Rabu (26/8/2026). (Dok: Istimewa).

Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material nikel di perairan Kawasi pada Rabu (26/8/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara menyoroti proses penyelidikan terhadap aksi protes warga Kawasi pada 5 September 2026.

Koordinator KAPAL Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, menilai aksi warga tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Ahmad, aksi tersebut merupakan hak konstitusional yang dilindungi sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Informasi Wahana Malut

“Kami melihat aksi protes warga Kawasi pada 5 September itu sebagai bentuk partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (14/9/2026).

Soroti Rentang Waktu Pengaduan hingga Pemanggilan

KAPAL Malut juga menyoroti rentang waktu administrasi dalam proses penyelidikan yang tercantum dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 10 September 2026.

Ahmad menyebut terdapat tiga dokumen yang menjadi perhatian KAPAL, yakni laporan pengaduan tertanggal 8 September 2026, Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/293/IX/2026/Sat Reskrim tertanggal 9 September 2026, serta surat undangan klarifikasi tertanggal 10 September 2026.

Baca Juga:  KATAM Minta Transparansi Kerja Gakum PKH, Soroti Penertiban Kawasan Hutan di Malut

“Jarak waktu satu hari antara pengaduan, surat perintah penyelidikan dan pemanggilan ini menurut kami perlu menjadi perhatian,” katanya.

KAPAL Malut menilai rentang waktu tersebut menunjukkan proses penyelidikan berjalan terburu-buru dan perlu dikaji dari aspek kehati-hatian, proporsionalitas serta due process of law.

KAPAL Rujuk Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain itu, KAPAL Malut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan terhadap pembela lingkungan.

Ahmad mengatakan, putusan tersebut memperkuat perlindungan bagi setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun menempuh jalur hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu menegaskan adanya perlindungan terhadap pembela lingkungan, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis lingkungan,” ujar Ahmad.

Baca Juga:  PT HSM Diduga Gusur 800 Hektare Lahan Warga Kulo Jaya Halteng, Pelta Malut Soroti Hak yang Belum Tuntas

KAPAL Malut berpandangan warga Kawasi yang melakukan aksi serta aktivis lingkungan yang terlibat dalam perjuangan terkait persoalan lingkungan di wilayah tersebut termasuk dalam subjek yang mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Minta Kapolda Maluku Evaluasi

KAPAL Malut juga menyatakan proses hukum terhadap warga Kawasi dan aktivis lingkungan tersebut terindikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Menurut Ahmad, proses hukum semestinya tidak digunakan untuk membungkam, mengintimidasi maupun mengkriminalisasi warga terdampak dan pembela lingkungan.

Atas persoalan tersebut, Ahmad meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi dan mengawasi penanganan pengaduan tersebut.

“Kami meminta Kapolda Maluku segera mengevaluasi dan mengawasi proses penanganan pengaduan ini,” kata Ahmad.

KAPAL Malut juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai terlibat dalam penanganan pengaduan apabila ditemukan pelanggaran dalam prosesnya. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng
PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir
Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi
Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG
KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun
PT HSM Diduga Gusur 800 Hektare Lahan Warga Kulo Jaya Halteng, Pelta Malut Soroti Hak yang Belum Tuntas
Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIT

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10 WIT

PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIT

WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIT

Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!