WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara menyoroti proses penyelidikan terhadap aksi protes warga Kawasi pada 5 September 2026.
Koordinator KAPAL Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, menilai aksi warga tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut Ahmad, aksi tersebut merupakan hak konstitusional yang dilindungi sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kami melihat aksi protes warga Kawasi pada 5 September itu sebagai bentuk partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (14/9/2026).
Soroti Rentang Waktu Pengaduan hingga Pemanggilan
KAPAL Malut juga menyoroti rentang waktu administrasi dalam proses penyelidikan yang tercantum dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 10 September 2026.
Ahmad menyebut terdapat tiga dokumen yang menjadi perhatian KAPAL, yakni laporan pengaduan tertanggal 8 September 2026, Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/293/IX/2026/Sat Reskrim tertanggal 9 September 2026, serta surat undangan klarifikasi tertanggal 10 September 2026.
“Jarak waktu satu hari antara pengaduan, surat perintah penyelidikan dan pemanggilan ini menurut kami perlu menjadi perhatian,” katanya.
KAPAL Malut menilai rentang waktu tersebut menunjukkan proses penyelidikan berjalan terburu-buru dan perlu dikaji dari aspek kehati-hatian, proporsionalitas serta due process of law.
KAPAL Rujuk Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain itu, KAPAL Malut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan terhadap pembela lingkungan.
Ahmad mengatakan, putusan tersebut memperkuat perlindungan bagi setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun menempuh jalur hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu menegaskan adanya perlindungan terhadap pembela lingkungan, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis lingkungan,” ujar Ahmad.
KAPAL Malut berpandangan warga Kawasi yang melakukan aksi serta aktivis lingkungan yang terlibat dalam perjuangan terkait persoalan lingkungan di wilayah tersebut termasuk dalam subjek yang mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.
Minta Kapolda Maluku Evaluasi
KAPAL Malut juga menyatakan proses hukum terhadap warga Kawasi dan aktivis lingkungan tersebut terindikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Menurut Ahmad, proses hukum semestinya tidak digunakan untuk membungkam, mengintimidasi maupun mengkriminalisasi warga terdampak dan pembela lingkungan.
Atas persoalan tersebut, Ahmad meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi dan mengawasi penanganan pengaduan tersebut.
“Kami meminta Kapolda Maluku segera mengevaluasi dan mengawasi proses penanganan pengaduan ini,” kata Ahmad.
KAPAL Malut juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai terlibat dalam penanganan pengaduan apabila ditemukan pelanggaran dalam prosesnya. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






