WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Seorang buruh harian lepas, Ovin Likumahua (25), mengalami kecelakaan kerja saat memotong besi di lokasi proyek PT Cahaya Bintang Construction di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Akibat kecelakaan yang terjadi pada 2 September 2026 itu, Ovin kehilangan dua jari tangannya dan menjalani tindakan amputasi darurat di RS Weda.
Persoalan penanganan pascakecelakaan tersebut kemudian dibawa ke ranah ketenagakerjaan. Tim kuasa hukum Ovin dari Kantor Hukum LH & Rekan melaporkan dan mengadukan PT Cahaya Bintang Construction ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara melalui UPTD Kota Ternate, Senin (21/9/2026).
Kuasa hukum menyebut pengaduan tersebut telah diterima mediator Disnakertrans bernama Zahra Solima.
Kuasa Hukum Soroti Penanganan Korban
Kuasa hukum Ovin, Lukman Harun, Fahmi Anakoda, Syahrul Yasim, dan Julfandi Gani, menyebut perusahaan belum menanggung sejumlah kebutuhan korban setelah tindakan amputasi.
Menurut mereka, perusahaan hanya menanggung biaya penggantian perban dan obat ringan, sementara kebutuhan makan dan minum korban disebut tidak ditanggung.
“Pasca tindakan amputasi darurat di RS Weda, PT Cahaya Bintang Construction tidak menanggung biaya makan dan minum korban,” kata tim kuasa hukum.
Kuasa hukum sebelumnya telah mengirimkan permintaan perundingan bipartit kepada pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026). Namun, hingga pengaduan dilayangkan, mereka menyebut belum menerima balasan dari perusahaan.
Soroti Jaminan Ketenagakerjaan dan Jam Kerja
Selain penanganan pascakecelakaan, kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 001/CBC/SPK/I/2026.
Mereka menyebut Ovin tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meminta hak korban atas perlindungan akibat kecelakaan kerja dipenuhi.
Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta santunan cacat sebagian anatomis maupun fungsi.
Kuasa hukum juga mempersoalkan ketentuan jam kerja dalam SPK yang disebut mencapai 11 jam sehari selama tujuh hari dalam seminggu.
Mereka menilai ketentuan tersebut perlu diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti dugaan pemotongan upah untuk pembelian alat pelindung diri (APD), seperti sepatu keselamatan dan helm, serta pembayaran upah yang disebut masih menunggu persetujuan pihak ketiga.
Minta Investigasi Kecelakaan Kerja
Melalui laporan bernomor XII/ADV-LH/IX/2026, tim kuasa hukum meminta Disnakertrans Maluku Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kerja Ovin.
Mereka juga meminta perusahaan menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban, termasuk rehabilitasi, serta memenuhi hak korban selama tidak dapat bekerja.
Selain itu, kuasa hukum meminta adanya perhitungan santunan kecelakaan kerja apabila korban memenuhi persyaratan sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja.
“Kami meminta dilakukan investigasi lapangan dan pemeriksaan terhadap hak-hak pekerja setelah kecelakaan kerja yang dialami klien kami,” kata Julfandi Gani, salah satu kuasa hukum Ovin.
Kuasa hukum juga meminta status hubungan kerja Ovin diperiksa, termasuk dugaan bahwa pola kerja yang dijalani korban memenuhi ketentuan untuk menjadi pekerja dengan hubungan kerja tidak tertentu.
Laporan Ditembuskan ke Kemnaker dan BPJS
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), serta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Utara.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan instansi ketenagakerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari manajemen PT Cahaya Bintang Construction terkait kecelakaan kerja yang dialami Ovin maupun sejumlah tudingan yang disampaikan kuasa hukumnya. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






