WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate menyelesaikan pembahasan tahap akhir Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Seluruh fraksi DPRD Kota Ternate menyatakan menerima rancangan tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pembahasan RAPBD-P 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), penyampaian RAPBD oleh Wakil Wali Kota, hingga tanggapan Wali Kota atas pandangan umum fraksi.
Menurut Rizal, pengesahan APBD Perubahan 2026 dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Ternate pada Selasa (29/9/2026) pukul 15.00 WIT.
“Besok kita sudah masuk pada paripurna penetapan,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan, dalam APBD Perubahan 2026 tidak terdapat penambahan maupun pengurangan terhadap total nilai anggaran. Penyesuaian dilakukan melalui pergeseran pagu belanja dan sejumlah komponen pendapatan.
Dalam pembahasan bersama Banggar DPRD, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian, yakni penagihan piutang daerah, kepastian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta pengalokasian belanja pegawai dan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP) ASN.
TTP ASN Dipastikan Terakomodasi
Terkait belanja pegawai, Rizal memastikan TTP ASN telah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026.
Ia mengatakan kepastian tersebut telah dikonfirmasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
“Untuk TTP sudah terakomodasi. Kita sudah konfirmasi dengan BPKAD,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, kata Rizal, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga memprioritaskan pemenuhan belanja minimum pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Belanja tersebut antara lain untuk pembayaran gaji, listrik, operasional petugas kebersihan dan buruh sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bahan bakar minyak (BBM), serta kebutuhan operasional tenaga medis dan pelayanan kesehatan.
“Yang kita pastikan adalah belanja minimum di setiap OPD supaya pelayanan dasar tidak terganggu,” katanya.
Piutang Pajak dan Retribusi Terus Ditagih
Untuk persoalan piutang daerah, Pemkot Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terus melakukan penagihan.
Piutang tersebut mencakup 21 jenis pajak dan retribusi daerah. Pemkot juga menggandeng Pengacara Negara dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ternate dalam proses pendampingan hukum.
Rizal mengatakan BP2RD saat ini melakukan pembaruan data piutang secara paralel dengan penagihan langsung di lapangan.
“Data piutang terus kita update, kemudian penagihan juga berjalan. Ini dilakukan supaya data yang menjadi dasar penagihan benar-benar valid,” ujarnya.
Rizal berharap penyesuaian dan pergeseran pagu dalam APBD Perubahan 2026 dapat memastikan program dan kegiatan Pemkot Ternate pada penghujung tahun berjalan sesuai target.
“Yang paling penting program kegiatan yang sudah direncanakan bisa dikawal sampai akhir tahun dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.
Pemkot Tunggu Pembayaran DBH Rp110 Miliar
Sementara terkait DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemkot Ternate masih menunggu pembayaran sekitar Rp110 miliar.
Rizal mengatakan koordinasi antara Pemkot Ternate dan Pemprov Maluku Utara terus dilakukan melalui BPKAD agar dana tersebut dapat segera ditransfer.
Pemkot berharap sebagian dari DBH tersebut dapat dicairkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Selain DBH, Pemkot Ternate juga mencermati perkembangan Transfer ke Daerah (TKD) menjelang penetapan APBN 2027.
Penulis : Risaldi
Sumber Berita: Wahana Malut






