KAKPA Halut Terbentuk, Desak Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAHANAMALUT.COM, HALUT – Sejumlah lembaga bantuan hukum, pemerhati sosial, advokat dan akademisi di Kabupaten Halmahera Utara membentuk Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAKPA).

Koalisi tersebut dideklarasikan pada 8 September 2026 setelah sejumlah elemen menggelar diskusi di Tugu Air Nusantara, Halmahera Utara.

KAKPA dibentuk sebagai wadah bersama untuk mendorong pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Informasi Wahana Malut

Dalam pernyataannya, KAKPA menilai perlindungan hukum dan sosial terhadap kelompok rentan masih belum sepenuhnya memberikan rasa aman.

Koalisi juga menyoroti penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih lambat.

KAKPA menyebut terdapat perkara yang menurut mereka membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun dalam proses penanganannya.

Selain itu, KAKPA mengkritisi adanya dugaan anjuran perdamaian antara korban dan pelaku dalam penanganan perkara tertentu.

Para pemerhati dan pendamping perkara, menurut KAKPA, turut mengeluhkan kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara yang dinilai belum optimal dalam merespons perkara kekerasan.

Baca Juga:  Soroti Proses Hukum Warga Kawasi, KAPAL Malut: Diduga Ada Upaya Membungkam

KAKPA menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut pendekatan terhadap korban.

Karena itu, koalisi mendorong agar penanganan perkara lebih mengedepankan pendekatan humanis, selain tetap memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dorong Perlindungan Korban

KAKPA menyatakan perjuangan mereka tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada perubahan sosial, penguatan keluarga dan pembangunan sistem perlindungan perempuan serta anak yang menyeluruh.

Koalisi tersebut menargetkan sejumlah langkah, mulai dari mendampingi dan mengawal perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan edukasi kepada masyarakat hingga memperkuat kapasitas pendamping korban.

KAKPA juga mendorong pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta tidak mengambil kebijakan atau melakukan kompromi yang dapat merugikan korban.

Selain itu, koalisi berencana membangun sinergi dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:  Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung pertukaran data, penguatan penanganan hukum dan pemulihan korban.

KAKPA juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan edukasi publik dan melawan anggapan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang wajar.

Dampak Penanganan Lambat

Menurut KAKPA, keterlambatan penanganan perkara dapat berdampak terhadap korban, terlapor maupun masyarakat.

Bagi korban, kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang trauma, menimbulkan rasa tidak aman dan menghambat akses terhadap keadilan.

Sementara bagi masyarakat, KAKPA menilai persoalan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

KAKPA menegaskan koalisi tersebut bersifat terbuka, independen dan nonpartisan.

Hingga saat ini, koalisi didukung LBH Rakyat Halut, LBH Hirono, LBH Marimoi, PPA Cluster Tobelo, YP3I, advokat, akademisi, DPD Srikandi Pemuda Pancasila Halmahera Utara, Daulat Perempuan Maluku Utara (DAURMALA) serta pemerhati perlindungan perempuan dan anak. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar
Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara
Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang
Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo
Bansos Halbar 2022-2023 Dilaporkan ke Kejati Malut, Nama Penerima dan Dokumen Pencairan Jadi Sorotan
Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak
Jejak Zahra Berkah: Dari TikTok, Finance Wise hingga Sahriyani Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIT

Batas Somasi Berakhir Hari Ini, HK-MAP KSO Terancam Digugat soal Tagihan Rp1,57 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIT

Tiga Nyawa Karyawan PT MHM Melayang, Pelta Malut: Polda Jangan Tutupi Kasus Ini

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIT

Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ayah Tiri di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIT

Penyidikan Kasus Kematian di Banemo Berlanjut, Polda Malut Minta Warga Tetap Tenang

Kamis, 24 September 2026 - 21:53 WIT

Polda Malut Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Sibenpopo-Banemo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!