Unkhair Ternate Didesak Usut Dugaan Pungli Jubah dan Toga 4.028 Wisudawan

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. (Dok: istimewa)

Gedung Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. (Dok: istimewa)

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan pungutan dalam penyewaan jubah dan toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menjadi sorotan.

Berdasarkan penelusuran data jumlah wisudawan dan besaran biaya yang disebut mencapai Rp250 ribu per orang, nilai transaksi yang muncul dalam perhitungan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Angka tersebut merupakan hasil simulasi berdasarkan jumlah wisudawan dan besaran biaya yang disebutkan, bukan keuntungan bersih.

Informasi Wahana Malut

Nilai sebenarnya masih bergantung pada mekanisme pembayaran, biaya penyediaan atau penyewaan jubah dan toga, serta pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut.

Hitungan Berdasarkan Data Wisudawan

Dalam periode 2021 hingga 2024, Unkhair tercatat menggelar lima kali prosesi wisuda dengan total 4.028 lulusan.

Rinciannya, sebanyak 683 wisudawan pada wisuda tahap III tahun 2021.

Kemudian pada Desember 2022 terdapat 1.561 wisudawan yang terdiri dari 655 wisudawan tahap II dan 906 wisudawan tahap III.

Selanjutnya, 829 wisudawan mengikuti wisuda tahap I tahun 2023 dan 955 wisudawan pada wisuda tahap III tahun 2024.

Jika disimulasikan setiap wisudawan dikenakan biaya Rp250 ribu untuk penyewaan jubah dan toga, maka pada wisuda tahap III 2021 dengan 683 wisudawan, nilainya mencapai Rp170,75 juta.

Pada Desember 2022, jumlah 1.561 wisudawan menghasilkan perhitungan Rp390,25 juta. Sementara 829 wisudawan pada wisuda tahap I 2023 setara dengan Rp207,25 juta dan 955 wisudawan pada tahap III 2024 mencapai Rp238,75 juta.

Baca Juga:  64 Relawan Dipersiapkan Sambut Rakernas XII JKPI 2026 di Kota Ternate

Seluruh periode tersebut dijumlahkan, nilai transaksi berdasarkan simulasi biaya Rp250 ribu per wisudawan mencapai Rp1,007 miliar.

Perhitungan tersebut hanya menunjukkan potensi nilai transaksi berdasarkan data jumlah wisudawan dan besaran biaya yang disebutkan.

Namun belum dapat disebut sebagai keuntungan karena belum diketahui biaya operasional, mekanisme pengadaan atau penyewaan, serta aliran dana secara keseluruhan.

Dasar Pungutan dan Aliran Dana Ditelusuri

Selain besaran pungutan, pertanyaan lain yang kini menjadi bagian dari penelusuran adalah dasar atau aturan yang menjadi landasan penarikan biaya jubah dan toga.

Hal tersebut juga berkaitan dengan siapa yang menerima pembayaran dan bagaimana dana tersebut dikelola.

Praktisi hukum Maluku Utara, Agus, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius, termasuk apabila terdapat dugaan pengelolaan dana untuk kepentingan pribadi.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penarikan biaya serta aliran dana dari penyewaan jubah dan toga wisuda.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak diabaikan dalam proses pemeriksaan internal kampus.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa tim verifikasi internal Unkhair dibentuk untuk menelusuri dugaan pungutan pada jalur penerimaan mandiri calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Namun, Ketua Tim Verifikasi Internal Unkhair, Imran Ahmad, menegaskan penelusuran tim tidak hanya terbatas pada persoalan tersebut.

Baca Juga:  IKB-Masatawa Halsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Loleojaya

“Dengan adanya surat itu kami tidak menyangkal atau tidak membenarkan. Prinsip pembentukan tim itu untuk menggali semua informasi sebagaimana isi surat terbuka,” kata Imran, Minggu (13/9/2026) malam.

Saat ditanya mengenai dasar aturan pungutan jubah dan toga, Imran mengatakan pihaknya masih menelusuri sehingga belum dapat menyampaikan hasilnya.

“Kalau bilang bukan soal toga juga tidak benar. Toga atau jubah tetap kami telusuri semua,” ujarnya.

Tim Verifikasi Siapkan Hasil Pemeriksaan

Tim verifikasi internal Unkhair mulai bekerja sejak 3 September 2026. Tim diberi waktu 14 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Sejumlah pihak disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, hasil penelusuran tersebut belum diumumkan kepada publik.

Unkhair menargetkan hasil verifikasi disampaikan pada 17 September 2026 setelah masa kerja tim berakhir.

Terkait informasi adanya mahasiswa baru yang hendak melaporkan dugaan pungutan, pihak kampus menyebut hingga saat ini belum menerima laporan tersebut melalui tim verifikasi.

Kampus juga membuka kanal pengaduan bagi pihak yang ingin menyampaikan informasi atau keberatan terkait persoalan tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan utama, mulai dari dasar penarikan biaya jubah dan toga, pihak yang mengelola pembayaran, hingga aliran dana dari pungutan tersebut. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara
Ternate Jadi Tuan Rumah TPT ke-35 Perhapi, Mahasiswa Tambang Dibekali Pengalaman Lapangan
Dampak Karhutla, Siswa PAUD hingga SMP di Ternate Diliburkan
Sambut Hari Santri 2026, IAIN Ternate Gelar Lomba Karya Tulis dan Pidato
Baznas Ternate Turun ke TPA Takome, Siapkan Logistik untuk Petugas Pemadam
IAIN Ternate Usulkan Rusun untuk Dosen dan Pegawai ke Kementerian PKP
35 UMKM di Ternate Didorong Beralih ke Pasar Digital, Baznas Siapkan Pendampingan 3 Bulan
Pemkot Ternate Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, Bara Api TPA Buku Deru-Deru Masih Aktif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:58 WIT

Somasi Abdullah Bandang Berbalas, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale Ternate Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:23 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT ke-35 Perhapi, Mahasiswa Tambang Dibekali Pengalaman Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:47 WIT

Dampak Karhutla, Siswa PAUD hingga SMP di Ternate Diliburkan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:17 WIT

Sambut Hari Santri 2026, IAIN Ternate Gelar Lomba Karya Tulis dan Pidato

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:08 WIT

Baznas Ternate Turun ke TPA Takome, Siapkan Logistik untuk Petugas Pemadam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!