WAHANAMALUT.COM, TERNATE — Dinas Pendidikan Kota Ternate meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, mulai Selasa (13/10/2026) hingga Kamis (15/10).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Ternate Nomor 420/4158/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan ini diambil menyusul bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara di Kota Ternate dan berisiko bagi kesehatan anak-anak.
Pemberitahuan itu disampaikan berdasarkan arahan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, sebagai langkah mengantisipasi dampak buruk kondisi udara terhadap kesehatan peserta didik.
Dinas Pendidikan Ternate juga meminta kepala sekolah mengimbau orang tua agar mengawasi kegiatan belajar anak selama berada di rumah serta mengurangi aktivitas di luar rumah selama masa libur.
Selain itu, orang tua disarankan memastikan anak dan anggota keluarga menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Meski kegiatan belajar mengajar tatap muka diliburkan, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Ternate menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Pemberitahuan lanjutan akan disampaikan apabila terdapat perubahan kebijakan.
Surat itu ditujukan kepada kesatuan pendidikan di tingkat kecamatan serta kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Ternate. (*)






