Laut Jadi Ruang Hidup, Warga Kawasi Tolak Lalu Lintas Tongkang Harita Nickel

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material nikel di perairan Kawasi pada Rabu (26/8/2026). (Dok: Istimewa).

Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material nikel di perairan Kawasi pada Rabu (26/8/2026). (Dok: Istimewa).

WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar aksi menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material nikel maupun batu bara di perairan Kawasi, Rabu (26/8/2026).

Aksi yang dilakukan warga bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi tersebut mengusung tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita.”

Melalui aksi itu, warga menyampaikan keresahan terhadap aktivitas industri dan lalu lintas kapal yang dinilai semakin masif di sekitar pesisir Pulau Obi.

Informasi Wahana Malut

Bagi warga, laut merupakan ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan yang masih dapat diakses setelah berbagai aktivitas di daratan memengaruhi ruang hidup mereka.

Warga menilai aktivitas kapal dan tongkang di perairan Kawasi berpotensi mengganggu aktivitas nelayan. Mereka juga meminta pemerintah memastikan keselamatan nelayan, akses terhadap wilayah tangkap, serta perlindungan ekosistem pesisir dan laut.

Nelayan Desa Kawasi, Aswat Ibrahim, mengatakan laut tidak hanya menjadi tempat mencari ikan, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” kata Aswat.

Baca Juga:  DLH Bungkam soal Pembakaran Limbah B3 oleh PT IWIP, KATAM: Jangan Jadi “Londo Ireng”

Menurut warga, persoalan yang mereka soroti bukan semata keberadaan tongkang, tetapi bagaimana ruang laut dimanfaatkan dan sejauh mana hak serta keselamatan masyarakat nelayan mendapat perlindungan.

Warga menyebut sekitar 32 tongkang setiap hari beraktivitas di sekitar perairan Kawasi. Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap aktivitas lalu lintas kapal, termasuk jalur pelayaran dan kegiatan bongkar muat yang berkaitan dengan aktivitas industri.

Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, mengatakan masyarakat membutuhkan keadilan yang dirasakan secara nyata, bukan hanya narasi mengenai pertumbuhan ekonomi.

“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda sosial media,” ujar Ahmad.

Warga menegaskan aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas industri. Mereka meminta kegiatan pembangunan dan industri tetap menghormati hak masyarakat setempat, menjamin keselamatan nelayan, serta menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.

Dalam aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut, warga membentangkan spanduk dan menampilkan tarian cakalele sebelum menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan.

Baca Juga:  Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker

Ada delapan tuntutan yang disampaikan warga, yakni meminta Harita Nickel menghentikan aktivitas tongkang yang dinilai mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan.

Warga mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.

Selain itu, mereka meminta jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan nelayan, penghentian pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta keterbukaan informasi mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar muat, dan pengelolaan lingkungan.

Warga juga meminta masyarakat Kawasi dilibatkan secara bermakna dalam setiap keputusan terkait perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.

Tuntutan lainnya adalah penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.

Terakhir, warga meminta pemerintah menghentikan relokasi Desa Kawasi ke permukiman ecovillage serta mencabut Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan warga agar pemerintah dan perusahaan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir di tengah aktivitas industri nikel di Pulau Obi. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

JATAM Malut Peringatkan Risiko PLTN Terapung di Halmahera: Jangan Korbankan Laut dan Nelayan
Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng
PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir
WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi
Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG
KATAM Malut Desak Prabowo Audit Lingkungan PT IWIP Usai Peresmian Investasi Rp180 Triliun
PT HSM Diduga Gusur 800 Hektare Lahan Warga Kulo Jaya Halteng, Pelta Malut Soroti Hak yang Belum Tuntas
Perempuan di Lingkar PT IWIP Terpapar Arsenik, Dokter Soroti Risiko Kanker

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIT

JATAM Malut Peringatkan Risiko PLTN Terapung di Halmahera: Jangan Korbankan Laut dan Nelayan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIT

Front Fagawene Lelilef Tagih Tanggung Jawab IWIP soal Debu, Air Bersih dan Atap Seng

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:10 WIT

PLTN Terapung 200 MW Mau Dibangun di Halmahera, WALHI Malut Pertanyakan Risiko Nuklir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIT

WALHI Malut Desak Audit Harita Usai Temukan Logam Berat di Air Kawasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIT

Kenapa Ternate Diselimuti Kabut Asap? Ini Penjelasan BMKG

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Pendidikan

HMPS Sosiologi UMMU Dorong Kemandirian Organisasi Lewat Mubes XI

Senin, 26 Okt 2026 - 19:36 WIT

error: Content is protected !!