WAHANAMALUT.COM, HALSEL – Penanganan hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dipastikan terus berlanjut.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan setelah penyidik menerima laporan yang menyeret seorang ayah tiri berinisial MAY (52), yang diduga pelaku pemerkosaan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa kedua korban dan terlapor. Polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026.
“Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat terima laporan,” katu Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Wahyu mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kedua korban sebagai saksi, termasuk terduga pelaku MAY.
“Kedua korban juga telah kami lakukan visum, dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Wahyu juga mengungkapkan, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil visum, dan keterangan saksi-saksi.
Ia pun memastikan kasus tersebut tetap diproses hukum Polres Halmahera Selatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“100 persen diproses. Kalau untuk bukti, kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tandas Wahyu. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






