Visa Kunjungan Malah Dipakai Jual Vacuum Cleaner, WN Turki Diciduk Imigrasi Ternate

Rabu, 2 September 2026 - 14:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANGKAPAN - WN Turki berinisial MCG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (2/9/2026). (Dok:  Generate AI)

PENANGKAPAN - WN Turki berinisial MCG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (2/9/2026). (Dok: Generate AI)

WAHANAMALUT.COM, TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial MCG karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner di Kota Ternate, Maluku Utara.

MCG diamankan petugas pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut.

Informasi Wahana Malut

“Langkah penindakan diambil setelah jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Ternate memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas komersial yang dilakukan oleh MCG,” kata Victor dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga:  Masuk Tahap Penuntutan, 2 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Anggai Halsel Dilimpahkan ke Jaksa

Victor menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Namun, dalam praktiknya, MCG diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

“Dalam aksinya, MCG melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan langsung produk penyedot debu (vacuum cleaner,red) kepada calon konsumen secara bertatap muka,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Saat ini, MCG masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan keimigrasian yang akan dikenakan terhadapnya.

Baca Juga:  Program Rindang Berseri Ditutup, BI Maluku Utara Dorong Gerakan Menanam untuk Tekan Inflasi

Victor menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Maluku Utara.

“Penindakan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dalam meningkatkan pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional demi mewujudkan ketertiban umum dan keamanan di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Akhmad Harry Lesmana, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Abdillah Syafiuddin, serta Kepala Badan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Rudi Nasrullah. (*)

Sumber Berita: Wahana Malut

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Kepala Jamkrindo Ternate Ditemukan Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Surabaya
2 Pekan Beraktivitas di Ternate, Komunitas Punk Asal Jawa Barat Bakal Dipulangkan
Tertibkan Komunitas Punk, Satpol PP Ternate Kedepankan Pendekatan Humanis
21 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tidak Hormat, Ini Alasannya
Diterjang Puting Beliung, Warga Ternate Terima Bantuan Perbaikan Atap
Jadi Tersangka Kasus TPI Goto, Kekayaan Eks Kadis Perikanan Malut Abdullah Assagaf Rp1,09 Miliar
Harga Rempah di Ternate 1 September 2026: Fuli Naik Jadi Rp300 Ribu, Cengkih dan Pala Stabil
Kasus Dugaan Pemerkosaan 2 Anak Tiri di Halsel, Polisi Kantongi Hasil Visum dan Keterangan Saksi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:55 WIT

BREAKING NEWS: Kepala Jamkrindo Ternate Ditemukan Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Surabaya

Senin, 7 September 2026 - 22:05 WIT

2 Pekan Beraktivitas di Ternate, Komunitas Punk Asal Jawa Barat Bakal Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 21:58 WIT

Tertibkan Komunitas Punk, Satpol PP Ternate Kedepankan Pendekatan Humanis

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIT

21 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tidak Hormat, Ini Alasannya

Sabtu, 5 September 2026 - 14:09 WIT

Diterjang Puting Beliung, Warga Ternate Terima Bantuan Perbaikan Atap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!