WAHANAMALUT.COM, HALUT – Sejumlah lembaga bantuan hukum, pemerhati sosial, advokat dan akademisi di Kabupaten Halmahera Utara membentuk Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAKPA).
Koalisi tersebut dideklarasikan pada 8 September 2026 setelah sejumlah elemen menggelar diskusi di Tugu Air Nusantara, Halmahera Utara.
KAKPA dibentuk sebagai wadah bersama untuk mendorong pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam pernyataannya, KAKPA menilai perlindungan hukum dan sosial terhadap kelompok rentan masih belum sepenuhnya memberikan rasa aman.
Koalisi juga menyoroti penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih lambat.
KAKPA menyebut terdapat perkara yang menurut mereka membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun dalam proses penanganannya.
Selain itu, KAKPA mengkritisi adanya dugaan anjuran perdamaian antara korban dan pelaku dalam penanganan perkara tertentu.
Para pemerhati dan pendamping perkara, menurut KAKPA, turut mengeluhkan kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara yang dinilai belum optimal dalam merespons perkara kekerasan.
KAKPA menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut pendekatan terhadap korban.
Karena itu, koalisi mendorong agar penanganan perkara lebih mengedepankan pendekatan humanis, selain tetap memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dorong Perlindungan Korban
KAKPA menyatakan perjuangan mereka tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada perubahan sosial, penguatan keluarga dan pembangunan sistem perlindungan perempuan serta anak yang menyeluruh.
Koalisi tersebut menargetkan sejumlah langkah, mulai dari mendampingi dan mengawal perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan edukasi kepada masyarakat hingga memperkuat kapasitas pendamping korban.
KAKPA juga mendorong pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta tidak mengambil kebijakan atau melakukan kompromi yang dapat merugikan korban.
Selain itu, koalisi berencana membangun sinergi dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung pertukaran data, penguatan penanganan hukum dan pemulihan korban.
KAKPA juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan edukasi publik dan melawan anggapan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang wajar.
Dampak Penanganan Lambat
Menurut KAKPA, keterlambatan penanganan perkara dapat berdampak terhadap korban, terlapor maupun masyarakat.
Bagi korban, kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang trauma, menimbulkan rasa tidak aman dan menghambat akses terhadap keadilan.
Sementara bagi masyarakat, KAKPA menilai persoalan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
KAKPA menegaskan koalisi tersebut bersifat terbuka, independen dan nonpartisan.
Hingga saat ini, koalisi didukung LBH Rakyat Halut, LBH Hirono, LBH Marimoi, PPA Cluster Tobelo, YP3I, advokat, akademisi, DPD Srikandi Pemuda Pancasila Halmahera Utara, Daulat Perempuan Maluku Utara (DAURMALA) serta pemerhati perlindungan perempuan dan anak. (*)
Sumber Berita: Wahana Malut






